8 Kompetensi PPG Dalam Mencapai Kualifikasi Tenaga Pendidikan dan Untuk Peningkatan Taraf Hidup

Pendidikan Profesi Guru (PPG) merupakan salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan kualitas guru di Indonesia.

Editor: Madrosid
PPG
KOMPETENSI PPG - Seluruh lulusan PPG ini terdiri dari 8 kompetensi. Pemerintah mengeluarkan program ini untuk meningkatkan kemampuan dari setiap guru dalam mengajar. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Lulusan PPG terdiri dari 8 kompetensi yang memiliki rincian lengkap beserta penjelasannya.

Pendidikan Profesi Guru (PPG) merupakan salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan kualitas guru di Indonesia.

Serta untuk meningkatkan taraf hidup para guru dengan mendapatkan tunjangan.

Adanya PPG ini bertujuan untuk menghasilkan guru yang memiliki kompetensi.

Seperti dari kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional yang mampu melaksanakan tugas keprofesiannya secara maksimal.

Seluruh lulusan PPG ini terdiri dari 8 kompetensi berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 38 Tahun 2021 tentang Standar Pendidikan Profesi Guru.

Baca juga: Rumah Pendidikan Go Id Ruang GTK Berisi Fitur Penting Tenaga Pendidik, Pelatihan-Bukti Karya

Inilah 8 Kompetensi PPG

1. Mampu melaksanakan tugas keprofesian sebagai pendidik yang menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila dan etika profesi, serta berjiwa wirausaha

- Kompetensi ini berkaitan dengan kemampuan guru untuk melaksanakan tugas keprofesiannya dengan menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila dan etika profesi, serta memiliki jiwa wirausaha. Guru yang memiliki kompetensi ini akan mampu:

- Mengimplementasikan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari, termasuk dalam melaksanakan tugas keprofesiannya.

- Menjaga sikap dan perilaku yang sesuai dengan etika profesi guru.
Memiliki jiwa wirausaha yang dapat diimplementasikan dalam kegiatan pembelajaran.

2. Menguasai materi pelajaran secara luas dan mendalam

Kompetensi ini berkaitan dengan kemampuan guru untuk menguasai materi pelajaran secara luas dan mendalam. Guru yang memiliki kompetensi ini akan mampu:

-  Memahami konsep dan teori materi pelajaran yang diampunya. 

-  Menyajikan materi pelajaran secara menarik dan relevan dengan kebutuhan peserta didik. 

-  Mengembangkan materi pelajaran sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

3. Menguasai kompetensi pedagogik

Kompetensi ini berkaitan dengan kemampuan guru untuk memahami dan menerapkan teori-teori belajar dan pembelajaran. Guru yang memiliki kompetensi ini akan mampu:

- Merencanakan pembelajaran yang sesuai dengan kebutuhan peserta didik.

- Melaksanakan pembelajaran yang efektif dan menyenangkan.

- Mengevaluasi pembelajaran secara objektif dan transparan.

4. Menguasai kompetensi kepribadian

Kompetensi ini berkaitan dengan kemampuan guru untuk menampilkan diri sebagai pribadi yang berakhlak mulia, berwibawa, dan menjadi teladan bagi peserta didik. Guru yang memiliki kompetensi ini akan mampu:

- Memiliki kepribadian yang baik dan bermoral.

- Menjadi teladan bagi peserta didik dalam bersikap dan berperilaku.

- Menciptakan lingkungan belajar yang kondusif dan menyenangkan.

5. Menguasai kompetensi sosial

Kompetensi ini berkaitan dengan kemampuan guru untuk berkomunikasi dan berinteraksi secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua/wali peserta didik, dan masyarakat. Guru yang memiliki kompetensi ini akan mampu:

- Berkomunikasi secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua/wali peserta didik, dan masyarakat.

- Bekerja sama dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua/wali peserta didik, dan masyarakat dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan.

6. Menguasai kompetensi profesional

Kompetensi ini berkaitan dengan kemampuan guru untuk menguasai materi pelajaran secara luas dan mendalam, serta mampu mengembangkannya secara kreatif. Guru yang memiliki kompetensi ini akan mampu:

- Menguasai materi pelajaran secara luas dan mendalam.

- Mengembangkan materi pelajaran secara kreatif dan inovatif.

- Mengintegrasikan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) dalam pembelajaran.

7. Mampu melaksanakan penelitian tindakan kelas untuk meningkatkan mutu pembelajaran

Kompetensi ini berkaitan dengan kemampuan guru untuk melakukan penelitian tindakan kelas untuk meningkatkan mutu pembelajaran. Guru yang memiliki kompetensi ini akan mampu:

- Mengidentifikasi masalah pembelajaran di kelas.

- Menyusun rencana penelitian tindakan kelas.

- Melaksanakan penelitian tindakan kelas.

- Menganalisis hasil penelitian tindakan kelas.

- Menyusun laporan penelitian tindakan kelas.

8. Mampu mengembangkan diri secara berkelanjutan sebagai guru profesional

Kompetensi ini berkaitan dengan kemampuan guru untuk terus belajar dan mengembangkan diri untuk menjadi guru profesional. Guru yang memiliki kompetensi ini akan mampu:

- Melakukan refleksi diri secara berkala.

- Mengikuti pelatihan dan pengembangan profesi.

- Menerapkan hasil pengembangan profesi dalam pembelajaran

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!! 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved