Berita Viral

Viral Pengantin Wanita Minta Cerai Sesaat Setelah Ijab Kabul, KUA Ungkap Fakta Pernikahan Siri

Ia pun meninggalkan lokasi dengan emosi, sementara mempelai pria tampak terpukul dan menolak menceraikannya. 

YouTube Banjarmasin Post News Video
MINTA CERAI - Foto ilustrasi hasil olah YouTube Banjarmasin Post News Video, Selasa 24 Juni 2025, memperlihatkan sebuah video pernikahan mendadak viral di media sosial setelah memperlihatkan pengantin wanita tiba-tiba meminta cerai tak lama setelah akad nikah dinyatakan sah. Namun hanya beberapa detik setelah sah, mempelai wanita berdiri dan menyatakan ingin bercerai karena merasa dilecehkan. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID – Sebuah video pernikahan mendadak viral di media sosial setelah memperlihatkan pengantin wanita tiba-tiba meminta cerai tak lama setelah akad nikah dinyatakan sah. 

Kejadian itu sontak mengejutkan para tamu yang hadir dan menjadi perbincangan warganet. 

Dalam video, pengantin pria melafalkan ijab kabul dengan lancar di hadapan penghulu dan wali nikah. 

Namun hanya beberapa detik setelah sah, mempelai wanita berdiri dan menyatakan ingin bercerai karena merasa dilecehkan. 

Ia pun meninggalkan lokasi dengan emosi, sementara mempelai pria tampak terpukul dan menolak menceraikannya. 

Belakangan diketahui, pernikahan itu berlangsung secara siri dan tidak tercatat secara resmi di KUA. 

Pihak Kementerian Agama pun menyesalkan kejadian ini dan mengingatkan pentingnya pernikahan yang sah secara hukum dan agama.

[Cek Berita dan informasi kunci jawaban berita viral KLIK DISINI]

Bagaimana Kronologi Pengantin Minta Cerai Setelah Akad Nikah?

Dalam video yang beredar, tampak prosesi akad nikah berlangsung secara normal. 

Pengantin pria melafalkan ijab kabul dengan lancar, dibimbing oleh penghulu dan disaksikan wali dari pihak perempuan. 

Sang pengantin wanita duduk di sebelahnya dengan tenang.

Namun hanya berselang beberapa detik setelah akad dinyatakan sah, suasana berubah drastis. 

Sang pengantin wanita tiba-tiba berdiri dan menyatakan ingin bercerai.

“Pak Penghulu, aku mau cerai. Aku enggak suka, dia melecehkan aku. Sudah, aku mau cerai,” ucapnya sambil meninggalkan lokasi acara.

Pernyataan itu membuat para tamu undangan dan anggota keluarga dari kedua belah pihak terkejut. 

Pengantin pria pun tampak kaget, dan menolak untuk menceraikan istri yang baru saja dinikahinya.

Di Mana dan Kapan Kejadian Ini Terjadi?

Berdasarkan penelusuran, peristiwa ini terjadi di Desa Betung, Kecamatan Abab, Kabupaten PALI. 

Akad nikah dilaksanakan di rumah mempelai wanita. Sementara mempelai pria diketahui berasal dari Desa Air Itam, Kecamatan Penukal.

Namun hingga kini, belum ada kepastian mengenai waktu tepatnya pernikahan ini berlangsung.

Apakah Pernikahan Ini Resmi Tercatat di KUA?

Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Talang Ubi, Ustaz Asmuni, menyatakan keprihatinannya atas peristiwa ini. 

Ia menilai bahwa kejadian tersebut menunjukkan ketidaksiapan kedua mempelai dalam membangun rumah tangga.

“Sangat disayangkan hal tersebut terjadi. Ini menunjukkan ketidaksiapan mempelai untuk menikah,” ujar Ustaz Asmuni, Minggu (22/6/2025).

Ia juga menambahkan bahwa belum diketahui apakah pernikahan itu tercatat secara resmi. 

Jika tercatat, biasanya calon pengantin wajib mengikuti bimbingan pranikah dan pemeriksaan administrasi yang mencakup persetujuan kedua belah pihak.

Apa Kata Kementerian Agama Tentang Pernikahan Tanpa Pencatatan Resmi?

Menanggapi viralnya video ini, Kasi Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag Kabupaten PALI, H Ayubi, menegaskan bahwa prosesi pernikahan yang terekam dalam video adalah pernikahan siri.

“Pernikahan tersebut dilakukan di luar prosedur resmi, tanpa pencatatan dan bimbingan pranikah yang menjadi bagian dari layanan KUA,” kata H Ayubi.

Ia menjelaskan bahwa KUA tidak pernah mengesahkan atau mengawal pernikahan tersebut, baik melalui penghulu resmi maupun pencatatan di instansi terkait.

Menurutnya, pernikahan yang tidak tercatat secara hukum menimbulkan berbagai risiko, seperti:

Tidak jelasnya status hukum suami istri dan anak-anak yang lahir kemudian.

Ketidakmungkinan menyelesaikan perceraian secara sah melalui Pengadilan Agama.

Potensi konflik sosial yang lebih besar di kemudian hari.

“Kalau tidak tercatat secara hukum, jelas proses perceraiannya tidak bisa melalui pengadilan agama karena belum memiliki status sah sebagai suami istri secara hukum,” tambahnya.

Mengapa Bimbingan Pranikah Penting Sebelum Menikah?

Kementerian Agama melalui KUA sebenarnya telah menyediakan program bimbingan pranikah yang ditujukan untuk menyiapkan calon pasangan secara emosional, spiritual, dan hukum.

Tujuannya adalah agar pasangan memahami hak dan kewajiban mereka, serta memiliki ketahanan dalam menghadapi dinamika kehidupan rumah tangga. 

Dalam kasus seperti ini, absennya bimbingan pranikah diduga menjadi salah satu faktor penyebab ketidaksiapan yang berujung konflik.

(*)

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Pengantin Wanita Langsung Minta Cerai usai Ijab Kabul sampai Keluarga Syok, Kemenag Ungkap Risikonya

• Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
• Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved