Polsek Jongkong Sosialisasi dan Pemasangan Banner STOP PETI di Desa Ujung Said

Hal ini menunjukkan komitmen kuat Polsek Jongkong dalam menjangkau masyarakat di wilayah terpencil sekalipun.

Editor: Jamadin
Humas Polsek JongkOng
SOSIALISASI PETI - Polsek Jongkong melaksanakan kegiatan sosialisasi dan pemasangan banner STOP PETI di Desa Ujung Said, Kecamatan Jongkong, Senin 23 Juni 2025. Hal ini menunjukkan komitmen kuat Polsek Jongkong dalam menjangkau masyarakat di wilayah terpencil sekalipun. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUAS HULU - Dalam upaya menekan praktik Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang merusak lingkungan dan melanggar hukum, Polsek Jongkong melaksanakan kegiatan sosialisasi dan pemasangan banner STOP PETI di Desa Ujung Said, Kecamatan Jongkong, Senin 23 Juni 2025. 

Kegiatan ini dimulai pukul 11.00 WIB dan berlangsung hingga selesai, dipimpin langsung oleh Kapolsek Jongkong Iptu Engki Hariani bersama personel Polsek Jongkong dan anggota Koramil Jongkong.

Perjalanan menuju lokasi dimulai dari Polsek Jongkong menggunakan speed kayu bermesin 15 PK dan memakan waktu sekitar 45 menit menuju Kantor Desa Ujung Said.

Setelah melakukan koordinasi di kantor desa bersama Kepala Desa dan perangkatnya, kegiatan dilanjutkan dengan sosialisasi langsung ke lokasi aktivitas PETI menggunakan speed boat dengan waktu tempuh sekitar 1 jam 20 menit.

Hal ini menunjukkan komitmen kuat Polsek Jongkong dalam menjangkau masyarakat di wilayah terpencil sekalipun.

Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk aparat desa dan sekitar 70 orang perwakilan masyarakat.

Kepala Desa Ujung Said, Dian Permana Putra, menyampaikan permintaan tegas kepada warganya agar menghentikan kegiatan PETI.

Ia juga menanggapi pemberitaan media online beberapa waktu lalu yang menyoroti aktivitas PETI di wilayahnya, dan berharap masyarakat dapat segera berubah untuk kebaikan bersama.

Dalam sosialisasinya, personel Polsek Jongkong memberikan pemahaman hukum kepada masyarakat terkait Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 mengenai Pertambangan Mineral dan Batubara.

Diduga Tercemar PETI, Bupati Kubu Raya Sujiwo Tinjau Sungai Retok 

 

Selain memasang banner STOP PETI di Kantor Desa dan wilayah lokasi PETI di Dusun Said Permai, petugas juga menjelaskan dampak negatif PETI terhadap lingkungan seperti banjir dan longsor, serta ancaman pidana 5 tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar bagi pelakunya.

Polsek Jongkong terus berkomitmen melaksanakan kegiatan kampanye larangan PETI secara rutin, baik melalui kegiatan langsung ke masyarakat maupun melalui media sosial.

Dalam pelaksanaannya, Polsek Jongkong senantiasa berkoordinasi dengan Forkopimcam dan tokoh masyarakat agar upaya penegakan hukum dan pelestarian lingkungan ini dapat berjalan maksimal dan berkelanjutan.

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!! 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved