Pemprov Kalbar Larang Satuan Pendidikan Jenjang SMA/SMK Negeri Jual Seragam Sekolah

Ia menambahkan, pembelian seragam sepenuhnya menjadi kewenangan orang tua atau wali murid, yang bisa dilakukan di pasar umum atau koperasi.

Penulis: Anggita Putri | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Anggita Putri
PEMBELIAN SERAGAM SEKOLAH - Kepala Disdikbud Kalbar, Rita Hastarita. Ia menegaskan bahwa satuan pendidikan tingkat SMA/SMK negeri tidak diperbolehkan melakukan penjualan seragam sekolah kepada siswa. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat (Pemprov Kalbar) kembali menegaskan bahwa satuan pendidikan tingkat SMA/SMK negeri tidak diperbolehkan melakukan penjualan seragam sekolah kepada siswa.

Penegasan tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kalbar, Rita Hastarita.

“Baik kepala sekolah maupun guru tidak diizinkan menjual seragam atau perlengkapan sekolah dalam bentuk apapun kepada peserta didik. Termasuk mengarahkan siswa untuk membeli seragam di tempat tertentu, itu juga tidak dibenarkan,” ujar Rita, Senin 23 Juni 2025.

Ia menambahkan, pembelian seragam sepenuhnya menjadi kewenangan orang tua atau wali murid, yang bisa dilakukan di pasar umum atau koperasi.

Apabila ditemukan sekolah yang melanggar aturan tersebut, Pemprov Kalbar akan mengambil langkah tegas.

“Jika terbukti ada pelanggaran, maka kami akan menjatuhkan sanksi. Kebijakan ini merupakan aturan dari pemerintah pusat yang juga ditegakkan di tingkat provinsi,” jelasnya.

Larangan ini mencakup seluruh jenis seragam, termasuk seragam batik dan olahraga. Sekolah hanya boleh memberikan contoh atau model seragam sebagai acuan, bukan menjualnya.

Baca juga: Apindo Pontianak Ingatkan Penyusunan Raperda KTR Perlu Pertimbangkan Keberlangsungan Ekonomi

Di sisi lain, Pemprov Kalbar tetap menyediakan bantuan perlengkapan sekolah bagi siswa dari keluarga kurang mampu, sebagaimana program bantuan yang sudah berjalan di tahun-tahun sebelumnya.

“Bantuan perlengkapan sekolah bagi siswa tidak mampu tetap disalurkan seperti tahun sebelumnya,” tutup Rita. (*)

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved