Jadwal SPMB SD Kota Pontianak Tahun Ajaran 2025/2026, Cek Kuota Masing-masing Jalur

Adapun Kuota Jalur Domisili 70% (tujuh puluh persen) dari daya tampung sekolah, bagi SD Negeri yang letaknya berbatasan langsung Kabupaten Mempawah...

Penulis: Dhita Mutiasari | Editor: Dhita Mutiasari
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID
SPMB SD - Grafis SPMB Tahun 2025/2026 Jenjang SD diupload Senin (23/6/2025). Informasi pendaftaran secara daring pada alamat https://spmb.pontianak.go.id . 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Proses seleksi penerimaan murid baru (SPMB) Jenjang SD Tahun Pelajaran 2025/2026 di Kota Pontianak akan memasuki tahapan daftar ulang yang akan dimulai 30 Juni - 2 Juli 2025 mendatang.

Ringkasan aturan resmi dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pontianak, sebelumnya pendaftaran SPMB SD Negeri dilakukan dengan mekanisme datang langsung ke Sekolah Tujuan selanjutnya operator SPMB SD Negeri menginput secara daring data calon Murid ke dalam Aplikasi SPMB.

Informasi pendaftaran secara daring pada alamat https://spmb.pontianak.go.id 

Panitia SPMB Tingkat Satuan Pendidikan melaporkan jumlah perkembangan pendaftar setiap hari sejak waktu pendaftaran dibuka sampai dengan batas waktu pendaftaran ditutup. 

Jadwal SPMB NTB 2025 untuk SMA dan SMK, Simak Cara Daftar Ulang

Seleksi SPMB SD Negeri dilaksanakan melalui jalur pendaftaran sebagai berikut: 

  1. Jalur Domisili;
  2. Jalur Afirmasi; dan
  3. Jalur Mutasi

Adapun Kuota Jalur Domisili 70 persen (tujuh puluh persen) dari daya tampung sekolah, bagi SD Negeri yang letaknya berbatasan langsung dengan Kabupaten Mempawah dan/atau Kabupaten Kubu Raya maka dialokasikan kuota paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung SD Negeri untuk calon Murid yang berdomisili di Kabupaten tersebut.

Jadwal Jadwal SPMB SD Kota Pontianak Tahun Ajaran 2025/2026  

Jadwal SPMB SD Kota Pontianak Tahun Ajaran 2025/2026  Jalur Domisili 

  • Pendaftaran, Verifikasi dan Validasi data: 16 - 19 Juni 2025, Pukul 08:00 - 12:00 WIB (Datang ke Sekolah Terdekat) Sekolah  Pilihan Pertama
  • Seleksi: 16 - 20 Juni 2025, Pukul 08:00 - 23:59 WIB (Diumumkan Website Resmi), Online
  • Pengumuman: 21 Juni 2025,Pukul 08:00 - 23:59 WIB, Online
  • Daftar Ulang: 30 Juni - 2 Juli 2025, 08:00 - 12:00 WIB, Online
  • Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS): 7 - 10 Juli 2025, 08:00 - 12:00 WIB, Sekolah

Jadwal SPMB SD Kota Pontianak Tahun Ajaran 2025/2026  Jalur Afirmasi

  • Pendaftaran, Verifikasi dan Validasi data: 10 - 13 Juni 2025, 08:00 - 12:00 WIB (Datang ke Sekolah Terdekat) Sekolah Pilihan Pertama
  • Seleksi: 10 - 13 Juni 2025, 08:00 - 23:59 WIB (Diumumkan Website Resmi, Online
  • Pengumuman: 14 Juni 2025, 08:00 - 23:59 WIB, Online
  • Daftar Ulang: 30 Juni - 2 Juli 2025, 08:00 - 12:00 WIB, Online
  • Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS), 7 - 10 Juli 2025, 08:00 - 12:00 WIB, Sekolah

Jadwal SPMB SD Kota Pontianak Tahun Ajaran 2025/2026  Jalur Mutasi

  • Pendaftaran, Verifikasi dan Validasi data, 16 - 19 Juni 2025: 08:00 - 12:00 WIB (Datang ke Sekolah Terdekat) Sekolah Pilihan Pertama
  • Seleksi: 16 - 20 Juni 2025, 08:00 - 23:59 WIB (Diumumkan Website Resmi), Online
  • Pengumuman: 21 Juni 2025, 08:00 - 23:59 WIB, Online
  • Daftar Ulang: 30 Juni - 2 Juli 2025, 08:00 - 12:00 WIB, Online
  • Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS), 7 - 10 Juli 2025, 08:00 - 12:00 WIB, Sekolah

Dikutip dari https://spmb.pontianak.go.idm, Adapun SD Negeri yang letaknya berbatasan langsung dengan Kabupaten Mempawah dan/atau Kabupaten Kubu Raya adalah:kecamatan Pontianak Utara: SD Negeri 33 Kecamatan PontianakUtara, SD Negeri 35 Kecamatan Pontianak Utara dan SD Negeri 42

  • Kecamatan Pontianak Utara yang berbatasan langsung dengankabupaten Mempawah dan kabupaten Kubu Raya; 
  • kecamatan Pontianak Timur: SD Negeri 09 Kecamatan Pontianak Timur, SD Negeri 24 Kecamatan Pontianak Timur dan SD Negeri 29 Kecamatan Pontianak Timur yang berbatasan langsung dengan kabupaten Kubu Raya;
  • kecamatan Pontianak Tenggara: SD Negeri 26 Kecamatan Pontianak Tenggara, SD Negeri 32 Kecamatan Pontianak Tenggara dan SD Negeri 37
  • Kecamatan Pontianak Tenggara yang berbatasan langsung dengan kabupaten Kubu Raya;
  • kecamatan Pontianak Selatan: SD Negeri 35 Kecamatan PontianakSelatan dan SD Negeri 36 Kecamatan Pontianak Selatan yang berbatasan langsung dengan kabupaten Kubu Raya;
  • kecamatan Pontianak Kota: SD Negeri 42 Kecamatan Pontianak Kotayang berbatasan langsung dengan kabupaten Kubu Raya; dan
  • kecamatan Pontianak Barat: SD Negeri 13 Kecamatan Pontianak Barat, SD Negeri 68 Kecamatan Pontianak Barat dan SD Negeri 75 Kecamatan Pontianak Barat yang berbatasan langsung dengan kabupaten Kubu Raya.

SD Negeri yang berbatasan tersebut, kuota untuk calon Murid yang berdomisili di wilayah administratif Kota Pontianak paling sedikit 65% (enam puluh lima persen) dari daya tampung sekolah dan kuota untuk calon Murid yang berdomisili di luar wilayah administratif Kota Pontianak paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung sekolah.

Calon Murid dapat memilih Sekolah Tujuan dengan mempertimbangkan radius jangkauan masing-masing sekolah sebagaimana lampiran IV keputusan ini.

Kuota Jalur Afirmasi 25% (dua puluh lima persen) dari daya tampung sekolah.

Jalur Afirmasi diperuntukan bagi calon Murid yang berasal dari keluarga tidak mampu dan/atau calon Murid penyandang disabilitas.

Jalur Afirmasi diprioritaskan bagi calon Murid yang berdomisili di wilayah Kota Pontianak.

Kuota Jalur Mutasi 5% (lima persen) dari daya tampung sekolah.

Jalur Mutasi diperuntukan bagi calon Murid dengan kondisi orangtua/wali mendapat penugasan dari instansi, lembaga atau perusahaanyang mempekerjakan dari daerah di luar Kota Pontianak ke KotaPontianak paling lama 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran dan diperuntukan bagi calon Murid dari anak Guru pada sekolah tersebut.

Setiap calon Murid hanya dapat memilih 1 (satu) jalur pendaftaran pada tiap tahap pendaftaran.

Setelah tanda bukti pendaftaran ditanda tangani calon Murid dan/atau orang tua/wali calon Murid maka tidak dapat merubah pilihan Sekolah Tujuan.

Calon Murid yang sudah dinyatakan diterima pada pengumuman hasil seleksi salah satu tahap pendaftaran tidak dapat mendaftar pada tahap pendaftaran berikutnya.

Calon Murid pada seleksi Jalur Afirmasi yang dinyatakan tidak lolos seleksi dapat mendaftar kembali pada jalur pendaftaran lainnya pada tahap pendaftaran berikutnya.

Calon Murid pada seleksi Jalur Domisili yang dinyatakan tidak lolos seleksi dapat mendaftar kembali pada tahap pemenuhan daya tampungJalur Domisili pada SD Negeri yang masih tersedia daya tampung.

Dalam hal kuota Jalur Afirmasi dan/atau kuota Jalur Mutasi tidak terpenuhi maka sisa kuota dialihkan ke Jalur Domisili.

Dalam hal terdapat sisa kuota setelah daftar ulang, dapat dilakukan proses pemenuhan sisa kuota dari calon Murid cadangan.

Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved