Seorang Warga Malaysia Dideportasi Setelah Jalani Hukuman
Kegiatan deportasi ini dikawal langsung oleh petugas dari Kantor Imigrasi Kelas III TPI Putussibau.
Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Jamadin
Dokumentasi Imigrasi Putussibau
WARGA MALAYSIA - Imigrasi Putussibau, Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat, saat melakukan deportasi terhadap satu orang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial AA, pada Sabtu 21 Juni 2025. Deportasi dilakukan sehubungan dengan selesainya masa pidana yang dijalani WNA tersebut, di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Kelas IIB Putussibau.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUAS HULU - Kantor Imigrasi Kelas III TPI Putussibau, Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat, telah melaksanakan tindakan administratif keimigrasian, berupa deportasi terhadap satu orang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial AA, Sabtu 21 Juni 2025.
Deportasi dilakukan sehubungan dengan selesainya masa pidana yang dijalani WNA tersebut, di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Kelas IIB Putussibau.
WNA berinisial AA sebelumnya, terbukti melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan keimigrasian dan telah menjalani proses hukum di Indonesia.
Setelah menyelesaikan masa hukumannya, yang bersangkutan langsung dikenai tindakan administratif keimigrasian Berupa deportasi dari wilayah Indonesia.
Proses pemulangan dilakukan melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Badau, yang merupakan titik perlintasan resmi Indonesia–Malaysia di wilayah Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat.
Kegiatan deportasi ini dikawal langsung oleh petugas dari Kantor Imigrasi Kelas III TPI Putussibau.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas III TPI Putussibau, U. Aliandry, menyampaikan bahwa deportasi merupakan bagian dari penegakan hukum dan pengawasan keimigrasian yang dilakukan oleh Kantor imigrasi Kelas III TPI Putussibau.
“Tindakan deportasi ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menegakkan hukum keimigrasian serta menjaga kedaulatan wilayah Indonesia dari pelanggaran oleh orang asing yang tidak memiliki izin tinggal yang sah,” ujarnya, Minggu 22 Juni 2025.
Ia juga menambahkan bahwa kerja sama lintas instansi, seperti RUTAN, kepolisian, kejaksaan, dan pengelola PLBN, berjalan dengan baik dalam mendukung kelancaran proses deportasi.
“Kami mengapresiasi sinergi antar instansi yang telah terjalin dengan baik, sehingga proses pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian dapat terlaksana sesuai ketentuan,” ucapnya.
Kantor Imigrasi Kelas III TPI Putussibau akan terus meningkatkan pengawasan terhadap perlintasan orang asing di wilayah kerjanya, khususnya di daerah perbatasan, demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Kapuas Hulu.
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!
Baca Juga
| Detik-detik Kebakaran Lahan di Kedamin Hulu: Dekat Tiang Listrik dan Gudang Gas, Warga Ketakutan |
|
|---|
| Pascalebaran, Harga Minyak Goreng Tembus Rp25 Ribu per Liter |
|
|---|
| Harga Minyak Goreng Naik, Warung Nasi Jalang Akui Margin Keuntungan Menipis |
|
|---|
| Tangkal Perdagangan Ilegal dan Zoonosis, Karantina Kalbar Gelar Workshop Multipihak di PLBN Aruk |
|
|---|
| DPRD Pontianak Percepat Pembangunan Jalan, Fokus Urai Kemacetan di Pontianak Timur |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/IMIGRASOIDEPORTASI.jpg)