Kelurahan Siantan Hilir Dorong Akses Hukum Setara Melalui Posbakum dan Edukasi Warga

“Kami ingin kelurahan tidak hanya berfungsi sebagai kantor administratif, tetapi juga menjadi ruang belajar, tempat masyarakat menyuarakan haknya dan

Penulis: Anggita Putri | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ISTIMEWA
FOTO BERSAMA - Foto bersama masyarakat di Kelurahan Siantan Hilir sekaligus edukasi layanan akses pengaduan, informasi, dan bantuan hukum secara langsung setiap hari kerja, Senin-Jumat pukul 07.15–15.45 WIB di Kelurahan Siantan Hilir. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kelurahan Siantan Hilir, Kecamatan Pontianak Utara, mengambil langkah konkret dalam memperluas akses masyarakat terhadap keadilan melalui kegiatan bertajuk “Pengelolaan Ketenteraman, Ketertiban Umum, Perlindungan Masyarakat, dan Sosialisasi Pos Bantuan Hukum (Posbakum)”.

Kegiatan ini menjadi sarana edukasi langsung bagi masyarakat, khususnya kelompok rentan yang selama ini mengalami kendala dalam mengakses layanan hukum, baik karena biaya, ketidaktahuan, maupun rasa takut terhadap prosedur hukum.

Didukung oleh Satpol PP Kota Pontianak dan Perkumpulan Bantuan Hukum Kalimantan, kegiatan ini menitikberatkan pada pentingnya pencegahan konflik sosial sejak dini, serta memperkenalkan Posbakum sebagai tempat konsultasi hukum gratis yang kini tersedia di tingkat kelurahan.

“Kami ingin kelurahan tidak hanya berfungsi sebagai kantor administratif, tetapi juga menjadi ruang belajar, tempat masyarakat menyuarakan haknya dan memperoleh perlindungan,” tegas Lurah Siantan Hilir, Ade Marheni Dewi.

Peringati Hari Bhayangkara ke-79, Polda Kalbar Gratiskan 79 SIM dan SKCK di Police Corner Pontianak

Posbakum hadir sebagai solusi atas kesenjangan akses hukum di masyarakat. Dengan layanan konsultasi gratis, warga kini bisa mendapatkan pendampingan hukum tanpa biaya, langsung dari para tenaga profesional hukum yang tersedia di kelurahan.

Kelurahan Siantan Hilir kini tidak hanya menyediakan layanan administrasi, tetapi juga membuka akses pengaduan, informasi, dan bantuan hukum secara langsung setiap hari kerja, Senin-Jumat pukul 07.15–15.45 WIB.

Langkah ini sekaligus memperkuat peran kelurahan sebagai simpul pelayanan publik terdepan yang terbuka, cepat, dan akuntabel.

Terpisah, Camat Pontianak Utara, Indrawan Tauhid, menyampaikan apresiasi atas inisiatif Kelurahan Siantan Hilir dan mendorong seluruh lurah untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

“Kemajuan teknologi memberi peluang besar untuk menyebarkan informasi secara cepat, baik melalui media sosial, grup WhatsApp, maupun platform digital lainnya,” ujarnya.

Ia menekankan pentingnya kolaborasi dan komunikasi antara kelurahan dan masyarakat dalam menyukseskan program-program pemerintah, serta memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal meskipun pejabat kelurahan atau kecamatan sedang menjalankan tugas dinas di luar.

Indrawan juga mengajak masyarakat untuk memanfaatkan keberadaan Posbakum Kelurahan Siantan Hilir secara maksimal, sebagai bagian dari ikhtiar bersama membangun masyarakat yang sadar hukum, adil, dan bermartabat. (*)

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved