Imigrasi Kalbar Buka Pendaftaran Paspor Online Setiap Jumat via M-Paspor

Masyarakat diimbau memanfaatkan waktu tersebut untuk memperoleh kuota pelayanan paspor minggu berikutnya.

Penulis: Tri Pandito Wibowo | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/TRI PANDITO WIBOWO
PEMBUATAN PASPOR - Masyarakat tampak mengurus pembuatan paspor, di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak, Jalan Putri Chandra Midi, Kota Pontianak, Kamis, 19 Juni 2025. Kantor Imigrasi Pontianak memiliki kuota hingga 120 orang per hari untuk pendaftaran online. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kalimantan Barat, Haryono Agus Setiawan mengungkapkan bahwa pendaftaran layanan paspor secara online dibuka setiap hari Jumat.

Masyarakat diimbau memanfaatkan waktu tersebut untuk memperoleh kuota pelayanan paspor minggu berikutnya.

“Kuota layanan paspor online dibuka tiap Jumat. Masyarakat silakan memanfaatkan hari itu untuk mendaftar lewat aplikasi M-Passport,” jelas Haryono, kepada TribunPontianak.co.id, pada, Rabu 18 Juni 2025.

Ia menjelaskan, aplikasi M-Passport merupakan sarana praregistrasi resmi yang memungkinkan masyarakat mengisi data dan memilih jadwal layanan sebelum datang langsung ke kantor imigrasi.

“Sebetulnya kita sudah punya aplikasi M-Passport. Aplikasi ini bisa digunakan siapa saja untuk melakukan praregistrasi sebelum ke kantor imigrasi,” tambahnya.

Namun demikian, lanjut Haryono, kapasitas layanan di masing-masing kantor imigrasi berbeda-beda tergantung kemampuan dan sumber daya. Misalnya, Kantor Imigrasi Pontianak memiliki kuota hingga 120 orang per hari untuk pendaftaran online.

Bagi masyarakat yang terkendala mengakses aplikasi atau membutuhkan paspor secara cepat, Ditjen Imigrasi menyediakan layanan One Day Service. Layanan ini memungkinkan pemohon mendapatkan paspor dalam satu hari, dengan tambahan biaya PNBP sebesar Rp1 juta, di luar biaya paspor.

“Layanan One Day Service ini legal dan resmi. Ini solusi bagi yang tidak bisa akses M-Passport atau butuh paspor dalam waktu cepat,” jelasnya.

Baca juga: Dinsos Pontianak Lakukan Pembinaan Berdasarkan Temuan Lapangan dan Laporan Masyarakat

Selain itu, masyarakat juga bisa mengakses layanan imigrasi di tempat lain selain kantor imigrasi utama, seperti di Unit Kerja Keimigrasian (UKK) dan Mal Pelayanan Publik (MPP). Di Pontianak, layanan tersedia di dua MPP serta di Kabupaten Kubu Raya.

“Kalau tidak bisa daftar online di kantor imigrasi, bisa ke MPP. Kami berikan alternatif agar masyarakat tetap bisa mengakses layanan dengan mudah,” pungkas Haryono. (*)

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved