Ragam Contoh

Wajib Tahu! Ini Jadwal dan Syarat Lengkap Pendaftaran SPMB 2025 untuk SMA dan SMK

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Riau Nomor KPTS.275/III/2025, yang mengatur petunjuk teknis pelaksanaan SPMB di seluruh Provinsi Riau.

Instagram
Berikut jadwal Pendaftaran SPMB 2025 Untuk Tingkat SMA/SMK 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID- Pemerintah Provinsi Riau melalui Dinas Pendidikan secara resmi mengumumkan bahwa proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2025/2026 untuk jenjang SMA dan SMK akan segera dibuka. 

Calon peserta didik dan orang tua diimbau untuk mulai mempersiapkan dokumen dan syarat administrasi sesuai dengan petunjuk teknis yang ditetapkan oleh masing-masing satuan pendidikan.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Riau Nomor KPTS.275/III/2025, yang mengatur petunjuk teknis pelaksanaan SPMB di seluruh Provinsi Riau. 

Dalam aturan tersebut, dijelaskan bahwa sistem penerimaan siswa baru tahun ini akan dibagi ke dalam empat jalur utama, yaitu:

Jalur Domisili (Zonasi): sebesar 30 persen dari total daya tampung.

Jalur Prestasi: minimal 30% ditambah kuota tambahan sebesar 5% untuk siswa dengan capaian prestasi akademik dan non-akademik.

Jalur Afirmasi: minimal 30%, diperuntukkan bagi peserta didik dari keluarga tidak mampu dan kelompok rentan lainnya.

Jalur Mutasi Orang Tua: maksimal 5%, bagi anak-anak yang mengikuti kepindahan tugas orang tua.

Aturan Baru SPMB 2025 di Jawa Tengah Calon Siswa dari Wilayah Tertentu Bisa Gunakan Alamat Sementara

Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini tidak berlaku untuk Satuan Pendidikan Penerima Jalur Prestasi tertentu, termasuk pada jenjang sekolah dasar, yang memiliki kriteria dan sistem penerimaan tersendiri.

Langkah ini diambil sebagai bentuk upaya Pemerintah Provinsi Riau dalam menjamin pemerataan akses pendidikan dan mencegah terjadinya diskriminasi dalam proses penerimaan siswa baru. 

Selain itu, regulasi ini diharapkan mampu mendorong siswa lulusan SMP untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang SMA/SMK, dan menghindari angka putus sekolah.

Dinas Pendidikan Riau menekankan pentingnya seluruh masyarakat mengikuti perkembangan informasi dari sekolah-sekolah terkait, baik secara langsung maupun melalui media resmi. Hal ini untuk memastikan proses pendaftaran berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Jadwal Pendaftaran SPMB 2025

Berikut jadwal Pendaftaran SPMB 2025 Untuk Tingkat SMA/SMK di Provinsi Riau 

Persiapan akun SPMB 2025 = 21-24 Juni 2025

Pendaftaran ke sekolah yang diinginkan= 24-29 Juni 2025 

Pengumuman kelulusan = 2 Juli 2025

Dokumen Persyaratan Umum SPMB 2025

Berikut dokumen persyaratan umum yang harus dipersiapkan orang tua dalam SPMB 2025

- Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah program Paket B/ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP Tamatan 3 tahun terakhir.

- Rapor dan Surat Keterangan Rata-Rata Nilai Rapor Semester I-V SMP/sederajat yang diterbitkan oleh satuan Pendidikan yang bersangkutan.

- Akta kelahiran/Kartu Identitas Anak, dengan batas usia paling tinggi 21 tahun pada 1 Juli tahun berjalan dan belum menikah.        

Syarat dokumen untuk Jalur Domisili kelompok tempatan 

1. Kartu Keluarga yang menerangkan bahwa calon murid yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 tahun, bagi pendaftar jalur Domisili terdekat bagi calon murid SMK.

2. Bagi calon murid yang tinggal dengan wali/tidak tinggal dengan orang tua, memenuhi ketentuan:

Telah berdomisili paling singkat satu tahun, dibuktikan dengan kesesuaian data kabupaten/kota pada Kartu Keluarga dengan sekolah asal saat kelas
Kesesuaian nama wali pada buku rapor/ijazah dengan Kartu Keluarga.
Melampirkan surat kematian dari RT/RW tempat orang tua meninggal (bagi calon murid yang orang tuanya telah meninggal dunia).
Melampirkan surat/akta cerai dari instansi berwenang (jika orang tua telah bercerai).
Wajib melampirkan Surat Pernyataan Tidak Keberatan dan Surat Kuasa Pengasuhan dari kepala keluarga yang menerima murid untuk berdomisili dan tercantum dalam Kartu Keluarganya.

3. Kartu Keluarga yang diperbaharui karena ada perubahan anggota keluarga (bukan perpindahan domisili) sehingga terbit kurang dari satu tahun, wajib melampirkan fotokopi Kartu Keluarga sebelumnya dan/atau melampirkan surat keterangan dari RT dan RW yang menjelaskan berapa lama yang bersangkutan telah menetap.

Panduan Doa Pembuka dan Penutup Acara Formal: Rapat, Majelis, dan Pertemuan

4. Kartu Keluarga yang hilang wajib melampirkan surat keterangan kehilangan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia beserta surat keterangan dari RT/RW yang menjelaskan berapa lama yang bersangkutan telah menetap.

5. Domisili calon murid dapat didasarkan alamat rumah pada Surat Keterangan Domisili jika calon murid tersebut adalah korban bencana alam/sosial (banjir, longsor, gempa bumi, gunung meletus/huru-hara) yang mengakibatkan calon murid pindah alamat karena evakuasi/mitigasi ke daerah yang aman atau calon murid yang mengikuti Mutasi orang tua/wali dan belum/tidak disertai perubahan Kartu Keluarga.

6. Bagi pemilik Kartu Keluarga yang data alamatnya tidak lengkap (tidak memiliki nama jalan hingga nomor rumah), wajib memotret rumahnya dengan hasil foto nampak depan rumah terfoto lengkap /utuh, diunggah ke website SPMB, serta menyertakan patokan rumah (menjelaskan keberadaan bangunan/gedung di sekitarnya).

7. Dokumen Surat Tanggung Jawab Mutlak atau Pakta Integritas orang tua yang menyatakan data calon murid asli dan bersedia dikenakan sanksi jika terbukti ada pemalsuan, dibubuhi materai dan ditanda tangan orang tua (format dapat diunduh pada website SPMB).

Syarat Khusus Jalur Afirmasi 2025

1. Calon murid yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu harus memiliki :

Kartu keikutsertaan dalam program penanganan keluarga ekonomi tidak mampu baik dari pemerintah pusat ataupun pemerintah daerah
Kartu keikutsertaan tersebut harus berdasarkan data terpadu milik pemerintah pusat atau pemerintah daerah
Kartu yang dimaksud bukan kartu program jaminan kesehatan nasional dan/atau surat keterangan tidak mampu.

2. Calon murid penyandang disabilitas harus memiliki:

Kartu penyandang disabilitas yang dikeluarkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial; atau
Surat keterangan dari dokter atau dokter spesialis.
Calon murid baru penyandang disabilitas dikecualikan dari ketentuan persyaratan batas usia dan ijazah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan, kecuali bagi yang akan melanjutkan ke SMALB wajib menyertakan ijazah SMPLB.

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved