Ragam Contoh
Aturan Baru SPMB 2025 di Jawa Tengah Calon Siswa dari Wilayah Tertentu Bisa Gunakan Alamat Sementara
Gubernur Jawa Tengah melalui Surat Keputusan (SK) Nomor 100.3.3.1/135 Tahun 2025 tentang petunjuk teknis penyelenggaraan SPMB di provinsi tersebut.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID- Penerimaan siswa baru (SPMB) tahun 2025 untuk jenjang SMA, SMK, dan SLB di Provinsi Jawa Tengah kini memiliki kebijakan khusus yang memberikan keringanan bagi calon siswa dengan kondisi tertentu.
Salah satu poin penting dalam kebijakan terbaru ini adalah bolehnya calon siswa mendaftar jalur domisili menggunakan alamat sementara, asalkan memenuhi kriteria yang telah ditetapkan.
Kebijakan tersebut telah resmi ditetapkan oleh Gubernur Jawa Tengah melalui Surat Keputusan (SK) Nomor 100.3.3.1/135 Tahun 2025 tentang petunjuk teknis penyelenggaraan SPMB di provinsi tersebut.
Dalam SK tersebut dijelaskan bahwa calon peserta didik yang terdampak bencana alam maupun bencana sosial, diperbolehkan menggunakan alamat tempat tinggal sementara saat mendaftar melalui jalur domisili.
Tak hanya itu, kebijakan serupa juga berlaku untuk calon siswa yang berasal dari pondok pesantren.
Domisili mereka akan diakui berdasarkan alamat kedudukan pesantren, bukan alamat pribadi sesuai kartu keluarga (KK).
• Resmi Aturan Terbaru 2025, Guru Kini Bisa Diangkat Menjadi Kepala Sekolah
Sebagai informasi, SPMB 2025 untuk jenjang SMA di Jawa Tengah mencakup empat jalur pendaftaran, yaitu:
- Jalur Domisili
- Jalur Afirmasi
- Jalur Prestasi
- Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua (Mutasi)
Khusus untuk jalur domisili, setiap satuan pendidikan diwajibkan menerima minimal 33 persen dari total daya tampung bagi calon siswa yang berdomisili di dalam wilayah zonasi sekolah.
Adapun penetapan domisili calon siswa didasarkan pada alamat yang tercantum dalam Kartu Keluarga (KK). KK tersebut harus telah diterbitkan paling lambat satu tahun sebelum tanggal pendaftaran.
Namun, terdapat kebijakan lanjutan yang memperbolehkan penggunaan KK yang berubah dalam waktu kurang dari satu tahun, asal perubahan data tersebut tidak menyebabkan perpindahan domisili.
Sebaliknya, jika perubahan pada KK mengakibatkan perpindahan wilayah zonasi, maka KK tersebut tidak dapat digunakan untuk mendaftar melalui jalur domisili.
Dengan kebijakan ini, Gubernur Jawa Tengah berharap proses penerimaan siswa baru berjalan lebih inklusif dan adil, terutama bagi mereka yang berada dalam situasi sulit seperti pengungsi bencana atau santri yang tinggal jauh dari orang tua.
• PERSIAPAN Lomba Cerdas Cermat IPA Tingkat SMA Sederajat, Gunakan Latihan 100 Soal dan Jawaban Muncer
Adapun perubahan data pada KK yang tidak menyebabkan perpindahan domisili antara lain sebagai berikut:
1. Penambahan anggota keluarga selain calon siswa baru
2. Pengurangan anggota keluarga
SPMB 2025 login
peraturan SPMB 2025 terbaru
Kapan SPMB 2025 dibuka
Jadwal dan Persyaratan SPMB 2025
Jadwal Pendaftaran SPMB 2025
| Panduan P5 SMA, Contoh Tema dan Kegiatan Projek Profil Pelajar Pancasila |
|
|---|
| BLT Kesra Rp900 Ribu 2026 Apakah Tetap Berlanjut? Cek Kelanjutan BLT Januari 2026 |
|
|---|
| Ketahui, Inilah Daftar Layanan Medis yang Ditanggung BPJS Kesehatan 2026 |
|
|---|
| Bansos 2026 yang Tetap Dilanjutkan, Pemerintah Fokus Perkuat Perlindungan Keluarga |
|
|---|
| Skema Terbaru KIP Kuliah 2026, Persiapan Kuliah Bagi Mahasiswa kurang Mampu |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/SPMB-Jakarta-2025.jpg)