Ragam Contoh

Wajib Tahu! Ini Jadwal dan Syarat Lengkap Pendaftaran SPMB 2025 untuk SMA dan SMK

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Riau Nomor KPTS.275/III/2025, yang mengatur petunjuk teknis pelaksanaan SPMB di seluruh Provinsi Riau.

Instagram
Berikut jadwal Pendaftaran SPMB 2025 Untuk Tingkat SMA/SMK 

Pendaftaran ke sekolah yang diinginkan= 24-29 Juni 2025 

Pengumuman kelulusan = 2 Juli 2025

Dokumen Persyaratan Umum SPMB 2025

Berikut dokumen persyaratan umum yang harus dipersiapkan orang tua dalam SPMB 2025

- Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah program Paket B/ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP Tamatan 3 tahun terakhir.

- Rapor dan Surat Keterangan Rata-Rata Nilai Rapor Semester I-V SMP/sederajat yang diterbitkan oleh satuan Pendidikan yang bersangkutan.

- Akta kelahiran/Kartu Identitas Anak, dengan batas usia paling tinggi 21 tahun pada 1 Juli tahun berjalan dan belum menikah.        

Syarat dokumen untuk Jalur Domisili kelompok tempatan 

1. Kartu Keluarga yang menerangkan bahwa calon murid yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 tahun, bagi pendaftar jalur Domisili terdekat bagi calon murid SMK.

2. Bagi calon murid yang tinggal dengan wali/tidak tinggal dengan orang tua, memenuhi ketentuan:

Telah berdomisili paling singkat satu tahun, dibuktikan dengan kesesuaian data kabupaten/kota pada Kartu Keluarga dengan sekolah asal saat kelas
Kesesuaian nama wali pada buku rapor/ijazah dengan Kartu Keluarga.
Melampirkan surat kematian dari RT/RW tempat orang tua meninggal (bagi calon murid yang orang tuanya telah meninggal dunia).
Melampirkan surat/akta cerai dari instansi berwenang (jika orang tua telah bercerai).
Wajib melampirkan Surat Pernyataan Tidak Keberatan dan Surat Kuasa Pengasuhan dari kepala keluarga yang menerima murid untuk berdomisili dan tercantum dalam Kartu Keluarganya.

3. Kartu Keluarga yang diperbaharui karena ada perubahan anggota keluarga (bukan perpindahan domisili) sehingga terbit kurang dari satu tahun, wajib melampirkan fotokopi Kartu Keluarga sebelumnya dan/atau melampirkan surat keterangan dari RT dan RW yang menjelaskan berapa lama yang bersangkutan telah menetap.

Panduan Doa Pembuka dan Penutup Acara Formal: Rapat, Majelis, dan Pertemuan

4. Kartu Keluarga yang hilang wajib melampirkan surat keterangan kehilangan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia beserta surat keterangan dari RT/RW yang menjelaskan berapa lama yang bersangkutan telah menetap.

5. Domisili calon murid dapat didasarkan alamat rumah pada Surat Keterangan Domisili jika calon murid tersebut adalah korban bencana alam/sosial (banjir, longsor, gempa bumi, gunung meletus/huru-hara) yang mengakibatkan calon murid pindah alamat karena evakuasi/mitigasi ke daerah yang aman atau calon murid yang mengikuti Mutasi orang tua/wali dan belum/tidak disertai perubahan Kartu Keluarga.

6. Bagi pemilik Kartu Keluarga yang data alamatnya tidak lengkap (tidak memiliki nama jalan hingga nomor rumah), wajib memotret rumahnya dengan hasil foto nampak depan rumah terfoto lengkap /utuh, diunggah ke website SPMB, serta menyertakan patokan rumah (menjelaskan keberadaan bangunan/gedung di sekitarnya).

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved