Sebanyak 76 Pasangan Warga Desa Pasir Mempawah Terima Buku Nikah Usai Ikut Program Isbat Nikah

Amin menjelaskan, program isbat nikah terpadu yang dilaksanakan pada tahun 2024 lalu merupakan kerjasama Pemerintah Kabupaten Mempawah dengan Pemdes P

Penulis: Ramadhan | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ISTIMEWA
BUKU NIKAH - Plt Kades Pasir, Muhammad Amin, menyerahkan secara simbolis buku nikah kepada warga yang mengikuti program isbat nikah, di Kantor Desa, Selasa 17 Juni 2025. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH - Sebanyak 76 pasangan warga Desa Pasir, Kecamatan Mempawah Hilir menerima buku nikah, yang diserahkan secara simbolis oleh Plt Kades Pasir, Muhammad Amin, Selasa 17 Juni 2025.

Penyaluran buku nikah tersebut merupakan program isbat nikah yang telah dilaksanakan pada Desember 2024 lalu.

“Alhamdulillah, buku nikah untuk peserta program isbat nikah terpadu yang dilaksanakan pada tahun  2024 lalu telah direalisasikan dan telah kita salurkan kepada seluruh pasangan. Total ada 76 pasangan nikah,” terang Amin.

Amin menjelaskan, program isbat nikah terpadu yang dilaksanakan pada tahun 2024 lalu merupakan kerjasama Pemerintah Kabupaten Mempawah dengan Pemdes Pasir dan sejumlah pihak.

Ketua DPRD Mempawah Desak Pemkab Amankan Pulau-pulau Pesisir dari Klaim Daerah Lain

“Program isbat nikah ini berkat kerjasama Pemda Mempawah, Pemdes Pasir, KUA dan Pengadilan Agama Mempawah. Kita semua berkolaborasi merealisasi pelayanan bagi pasangan yang belum tercatat pernikahannya secara administrasi negara,” tuturnya.

Lebih jauh, Amin menyebut program isbat nikah tersebut merupakan salah satu bentuk pelayanan kepada pasangan masyarakat yang telah menikah secara agama, namun belum tercatat secara administrasi negara.

“Inilah bentuk pelayanan yang kami berikan kepada masyarakat Desa Pasir agar proses pernikahannya tercatat secara hukum negara dan agama,” sebutnya.

Sebab, masih disampaikan Amin, setiap pernikahan harus tercatat dalam administrasi negara. Agar, memudahkan pasangan nikah mendapatkan dokumen kependudukan lainnya.

“Terutama dokumen terkait anak dari hubungan pernikahan itu sendiri. Misalnya akta kelahiran dan lainnya,” tutupnya. (*)

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved