Berita Viral

RESMI Draf Aturan Rumah Subsidi 18 Meter Persegi Lengkap Batas Minimal Luas Tanah dan Bangunan

Seperti diketahui, di tahun 2025 ini aturan lama tentang ukuran rumah subsidi dengan tipe 36 meter persegi akan diganti.

Editor: Rizky Zulham
Dok. Kementerian PUPR
RUMAH SUBSIDI - Ilustrasi rumah subsidi 18 meter persegi. Inilah draf resmi berisi aturan Rumah Subsidi 18 Meter Persegi lengkap batas minimal luas tanah dan bangunan. 

Meski demikian, ketentuan luas tanah tersebut masih memerlukan perubahan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2021.

Yang merupakan perubahan atas PP Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Sebagai perbandingan, batas minimal dan maksimal sebelumnya diatur dalam Keputusan Menteri PUPR Nomor 689/KPTS/M/2023.

Dalam aturan tersebut:

- Luas tanah paling rendah adalah 60 meter persegi, dan paling tinggi 200 meter persegi.

- Luas lantai paling rendah adalah 21 meter persegi, dan paling tinggi 36 meter persegi.

Resmi Berubah Kriteria ASN Perpanjang Usia Pensiun jadi 70 Tahun, Aturan Lengkapnya Cek Disini

Itulah draf resmi berisi aturan Rumah Subsidi 18 Meter Persegi.

Semoga bermanfaat.

# Berita Viral

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved