Berita Viral
RESMI Draf Aturan Rumah Subsidi 18 Meter Persegi Lengkap Batas Minimal Luas Tanah dan Bangunan
Seperti diketahui, di tahun 2025 ini aturan lama tentang ukuran rumah subsidi dengan tipe 36 meter persegi akan diganti.
Meski demikian, ketentuan luas tanah tersebut masih memerlukan perubahan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2021.
Yang merupakan perubahan atas PP Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Sebagai perbandingan, batas minimal dan maksimal sebelumnya diatur dalam Keputusan Menteri PUPR Nomor 689/KPTS/M/2023.
Dalam aturan tersebut:
- Luas tanah paling rendah adalah 60 meter persegi, dan paling tinggi 200 meter persegi.
- Luas lantai paling rendah adalah 21 meter persegi, dan paling tinggi 36 meter persegi.
• Resmi Berubah Kriteria ASN Perpanjang Usia Pensiun jadi 70 Tahun, Aturan Lengkapnya Cek Disini
Itulah draf resmi berisi aturan Rumah Subsidi 18 Meter Persegi.
Semoga bermanfaat.
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!
FAKTA di Balik Video Kontroversial Anggota DPRD Gorontalo Terungkap! Wahyudin Ngaku Diperas |
![]() |
---|
KLARIFIKASI Wakil Kepala BGN soal Surat Perjanjian SPPG-Penerima Manfaat Rahasiakan Keracunan MBG |
![]() |
---|
LIVE Jam Puncak Gerhana Matahari Sebagian Hiasi Langit Indonesia Malam Ini 21 September 2025 |
![]() |
---|
MISTERI Kelangkaan BBM di SPBU Swasta Indonesia hingga Pakar Ungkap Fenomena Apa yang Melanda |
![]() |
---|
FAKTA-Fakta Skandal Kapolsek Brangsong dengan Guru PAUD Janda 2 Anak, Digrebek Warga Usai Demo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.