Ragam Contoh

Pemerintah Beri Tunjangan Khusus bagi Guru ASN di Wilayah Terpencil, Setara Satu Kali Gaji Pokok

Sebagai bentuk apresiasi, pemerintah menetapkan bahwa setiap guru ASND yang memenuhi kriteria akan mendapatkan Tunjangan Khusus senilai satu kali gaji

Instagram
GURU- Sebagai bentuk apresiasi, pemerintah menetapkan bahwa setiap guru ASND yang memenuhi kriteria akan mendapatkan Tunjangan Khusus senilai satu kali gaji pokok. Dana tersebut akan ditransfer langsung ke rekening guru yang bersangkutan setiap tiga bulan sekali. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID- Kisah pengabdian para guru yang mengajar di pelosok negeri akhirnya mendapat respons nyata dari pemerintah pusat. 

Melalui kebijakan terbaru, Kementerian Pendidikan secara resmi menetapkan pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru Aparatur Sipil Negara Daerah (ASND) yang menjalankan tugasnya di wilayah dengan kondisi khusus termasuk daerah terpencil, tertinggal, terluar, dan/atau sulit dijangkau.

Langkah ini menjadi bentuk penghargaan negara atas dedikasi para pendidik yang selama ini berjuang di garis depan, demi memastikan pemerataan pendidikan hingga ke sudut-sudut negeri. 

Tidak jarang, para guru tersebut harus mengajar di wilayah tanpa akses listrik, sinyal komunikasi, jalan yang layak, hingga fasilitas kesehatan yang memadai.

Sebagai bentuk apresiasi, pemerintah menetapkan bahwa setiap guru ASND yang memenuhi kriteria akan mendapatkan Tunjangan Khusus senilai satu kali gaji pokok. Dana tersebut akan ditransfer langsung ke rekening guru yang bersangkutan setiap tiga bulan sekali.

Kebijakan ini tidak hanya dimaksudkan untuk memberikan insentif finansial, tetapi juga untuk mendorong motivasi, meningkatkan kesejahteraan, dan mempertahankan tenaga pendidik di wilayah-wilayah yang selama ini mengalami kekurangan guru. 

Wajib Tahu! Ini Jadwal dan Syarat Lengkap Pendaftaran SPMB 2025 untuk SMA dan SMK

Pemerintah juga berharap langkah ini dapat menjadi bagian dari solusi jangka panjang untuk mengurangi ketimpangan akses dan mutu pendidikan antarwilayah di Indonesia.

Adapun kriteria wilayah yang termasuk dalam kategori "kondisi khusus" ditentukan berdasarkan berbagai indikator, seperti letak geografis, tingkat kemiskinan, aksesibilitas, serta ketersediaan layanan dasar.

Dengan kebijakan ini, pemerintah ingin menegaskan bahwa pengabdian para guru, sekecil apa pun, tidak akan diabaikan. 

Negara hadir untuk menghargai kerja keras mereka yang terus menyalakan cahaya pendidikan di tengah keterbatasan.

Siapa Saja yang Berhak?

Pemerintah menetapkan bahwa hanya guru ASND yang:

Berstatus resmi di bawah binaan Kementerian Pendidikan,

Memiliki NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan),

Tercatat dalam sistem Dapodik,

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved