Direktur Walhi Kalbar Hendrikus Adam Mangkat, Glorio Sanen Kenang Sang Pejuang Lingkungan yang Gigih

Kepergian pria kelahiran 19 Juli 1982 ini sontak membuat duka mendalam bagi semua kalangan, tak terkecuali bagi Ketua Damanwil AMAN Kalbar, Glorio.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/DOY MELANO
BERDUKA - Kerabat melayat alm Direktur Walhi Kalbar Hendrikus Adam di rumah duka St. Michael Rumah Sakit Antonius Pontianak, Jalan Hasanuddin, Mariana, Kecamatan Pontianak Kota, Kota Pontianak, Kalimantan Barat, Selasa 17 Juni 2025. Kepergian pria kelahiran 19 Juli 1982 ini sontak membuat duka mendalam bagi semua kalangan, tak terkecuali bagi Ketua Damanwil AMAN Kalbar, Glorio Sanen. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID – Kabar duka menyelimuti jagat penggiat lingkungan hidup Kalimantan Barat. 

Hendrikus Adam  sosok yang dikenal kerap bersuara lantang membela lingkungan, kini telah berpulang. 

Ia wafat pada Selasa, 17 Juni 2025 di Pontianak, setelah berjuang melawan sakit.

Kepergian pria kelahiran 19 Juli 1982 ini sontak membuat duka mendalam bagi semua kalangan, tak terkecuali bagi Ketua Damanwil AMAN Kalbar, Glorio Sanen.

"Saya merasa sangat kehilangan. Beliau sosok yang tak kenal lelah memperjuangkan lingkungan hidup, hutan, dan masyarakat adat," kata Glorio Sanen.

Glorio Sanen mengenang sosok Direktur Eksekutif Walhi Kalbar itu sebagai pribadi dengan dedikasi tinggi dan komitmen kuat terhadap keadilan ekologi.

Almarhum juga dikenal gigih dalam menyuarakan hak-hak masyarakat yang terpinggirkan akibat perusakan lingkungan.

Perjuangannya, termasuk dalam kasus peladang di Sintang 2019 silam, menjadi bukti nyata atas dedikasi dan keberaniannya.

Sanen masih ingat betul saat mereka bahu-membahu membela nasib enam peladang yang dikriminalisasi dan ditahan Polres Sintang karena didakwa membakar lahan.

Walau Adam tak terlibat langsung di persidangan.

Namun, dia merupakan aktivis yang mengawal dan turut memberi advokasi kepada enam petani. 

Dia juga sosok yang lantang minta enam petani dibebaskan. 

Perjuangan gigih ini pun membuahkan hasil manis. 

Keenam petani tersebut dibebaskan. 

Tak hanya itu, kasus ini juga menjadi ujung tombak lahirnya Perda Nomor 1 Tahun 2022, yang mengatur tentang pembukaan lahan perladangan berbasis kearifan lokal.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved