SPMB Kalbar 2025 - 2026 SMA SMK Dimulai, Cek Jadwal dan Ketentuan Pendaftaran
Proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) di Kalbar memasuki tahapan Pembuatan akun dan Pendaftaran jalur afirmasi yang berlangsung 16 - 17 Juni 2025
Penulis: Dhita Mutiasari | Editor: Dhita Mutiasari
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Pendaftaran Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2025–2026 untuk jenjang SMA dan SMK se-Kalimantan Barat mulai dibuka hari ini Senin 16 Juni 2025.
Proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) di Kalbar memasuki tahapan Pembuatan akun dan Pendaftaran jalur afirmasi yang berlangsung 16 - 17 Juni 2025.
Sementara Pembuatan Akun Semua Jalur & Jenjang telah berlangsung sejak 9 Juni - 15 Juni 2025.
Pembuatan akun dan Pendaftaran jalur afirmasi dapat dilakukan mulai pukul 00:00 - 23:59 WIB
Pastikan sebelum mendaftar, calon siswa maupun orang tua atau wali siswa memperhatikan syarat-syarat, tata cara dan mempersiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan untuk mendaftar di Sekolah pilihan.
• 40 Soal PJOK Kelas 4 SD Semester 1 Tahun 2025, Kunci Jawaban UTS PTS Pilihan Ganda
Berikut ini adalah jadwal SPMB Kalimantan Barat 2025 - 2026 seperti dikutip dari laman spmb.dikbud.kalbarprov.go.id:
Jadwal Kegiatan SPMB Kalbar 2025
Informasi lengkap mengenai jadwal seleksi untuk semua jalur penerimaan:
Semua Jalur Pembuatan Akun 9 Juni - 15 Juni 2025 (00:00 - 23:59 WIB): Pembuatan Akun SPMB 2025 Untuk Semua Jenjang dan Jalur
Afirmasi/Disabilitas
- Pembuatan akun dan Pendaftaran 16 - 17 Juni 2025 - 00:00 - 23:59 WIB: Pembuatan akun dan pendaftaran jalur afirmasi
- Masa Sanggah 18 Juni 2025 08:00 - 14:00 WIB: Masa sanggah (perbaikan berkas) jalur afirmasi
- Pengumuman 19 Juni 2025 00:00 - 23:59 WIB: Pengumuman hasil SPMB jalur afirmasi
- Daftar Ulang 20 - 23 Juni 2025 08:00 - 14:00 WIB: Daftar ulang jalur afirmasi
Mutasi
- Pembuatan akun dan Pendaftaran 16 - 17 Juni 2025 00:00 - 23:59 WIB: Pembuatan akun dan pendaftaran jalur mutasi
- Masa Sanggah 18 Juni 2025 08:00 - 14:00 WIB: Masa sanggah (perbaikan berkas) jalur mutasi
- Pengumuman 19 Juni 2025 00:00 - 23:59 WIB: Pengumuman hasil SPMB jalur mutasi
- Daftar Ulang 20 - 23 Juni 2025 08:00 - 14:00 WIB: Daftar ulang jalur mutasi
Domisili
- Pembuatan akun dan Pendaftaran 24 - 26 Juni 2025 (00:00 - 23:59 WIB):
- Pembuatan akun dan pendaftaran jalur domisili
- Masa Sanggah 30 Juni - 1 Juli 2025 (08:00 - 14:00 WIB): Masa sanggah (perbaikan berkas) jalur domisili
- Pengumuman 2 Juli 2025 (00:00 - 23:59 WIB) : Pengumuman hasil SPMB jalur domisili
- Daftar Ulang 3 - 4 Juli 2025 (08:00 - 14:00 WIB): Daftar ulang jalur domisili
Prestasi
- Pembuatan akun dan Pendaftaran 7 - 9 Juli 2025 (00:00 - 23:59 WIB) : Pembuatan akun dan pendaftaran jalur prestasi
- Masa Sanggah 10 Juli 2025 (08:00 - 14:00 WIB) : Masa sanggah (perbaikan berkas) jalur prestasi
- Pengumuman 11 Juli 2025 (00:00 - 23:59 WIB): Pengumuman hasil SPMB jalur prestasi
- Daftar Ulang 14 - 15 Juli 2025 (08:00 - 14:00 WIB) : Daftar ulang jalur prestasi
SMK
- Pembuatan akun dan Pendaftaran 16 Juni - 9 Juli 2025 (00:00 - 23:59 WIB) : Pembuatan akun dan pendaftaran SMK
- Masa Sanggah 9 - 10 Juli 2025 (00:00 - 14:00 WIB): Masa sanggah (perbaikan berkas) SMK
- Pengumuman 11 Juli 2025 (00:00 - 23:59 WIB): Pengumuman hasil SPMB SMK
- Daftar Ulang 14 - 15 Juli 2025 (08:00 - 14:00 WIB) : Daftar ulang SMK
Ketentuan Pendaftaran SPMB Online 2025 - 2026
Dilansir dari laman spmb.dikbud.kalbarprov.go.id:, berikut adalah langkah-langkah Pendaftaran SPMB Kalbar 2025 - 2026:
Langkah-langkah pendaftaran SPMB Tahun Pelajaran 2025/2026 adalah sebagai berikut :
1. Mendaftar Mandiri atau dibantu oleh Operator Satuan Pendidikan
Calon murid dapat melakukan pendaftaran secara mandiri atau melalui operator satuan pendidikan menggunakan handphone (HP), komputer atau laptop melalui laman spmb.dikbud.kalbarprov.go.id, kemudian calon murid:
a. Membuat akun dengan mengisi NISN dan NPSN SMP asal
b. Memilih Jenjang SMA atau SMK
c. Mengisi email, nomor HP, dan password
d. Melengkapi biodata
e. Memilih jalur sesuai jenjang yang dipilih:
1) Pilihan Jalur Jenjang SMA
a) Jalur Domisili
1. Mengisi alamat sesuai yang tertera pada kartu keluarga (KK) serta melakukan pengukuran sendiri oleh calon murid;
2. Pengukuran dilakukan maksimal 5 (lima) kali ke satuan pendidikan yang berbeda, dimana 3 (tiga) satuan pendidikan diantaranya adalah satuan pendidikan yang akan dipilih;
3. Mengunggah scan Kartu Keluarga (KK) asli;
4. Mengunggah foto tampak depan rumah;
5. Mengunggah scan Surat Keterangan Lulus (SKL) asli;
6. Mengunggah scan rapor semester 1 (satu) s.d 5 (lima) beserta halaman identitas rapor;
7. Mengisi nilai semester 1 (satu) s.d 5 (lima) mata pelajaran Bahasa Indonesia, Ilmu Pengetahuan Alam (IPA), Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS), Matematika, dan Bahasa Inggris; dan
8. Mengunggah surat pernyataan.
b) Jalur Afirmasi
1. Mengunggah foto KIP, KKS-PKH atau Surat Keterangan Masuk DTKS beserta kartu keluarga (KK) asli atau surat keterangan penerima PIP yang dikeluarkan oleh satuan pendidikan dan dapat dibuktikan melalui laman https://pip.kemdikbud.go.id dan https://cekbansos.kemensos.go.id;
2. Mengisi alamat dan memastikan alamat sesuai dengan kartu keluarga (KK) serta melakukan pengukuran sendiri oleh calon murid;
3. Mengunggah scan kartu keluarga (KK) asli;
4. Pengukuran dilakukan maksimal 5 (lima) kali ke satuan pendidikan yang berbeda dimana 3 (tiga) satuan pendidikan diantaranya adalah satuan pendidikan yangakan dipilih;
5. Mengunggah foto tampak depan rumah;
6. Mengunggah scan Surat Keterangan Lulus (SKL) asli; dan 7. Mengunggah surat pernyataan.
c) Jalur Mutasi
1. Untuk calon perserta didik yang mengikuti perpindahan tugas orang tua (mutasi), mengunggah scan Surat Keputusan Mutasi dari instansi instansi/lembaga/perusahaan yang mempekerjakan maksimal 1 (satu) tahun sebelum tanggal 16 Juni 2025 yang ditandatangani oleh pejabat berwenang;
2. Mengisi alamat sesuai yang tertera pada Kartu Keluarga (KK) atau SKPWNI serta melakukan pengukuran sendiri oleh calon murid;
3. Pengukuran dilakukan 1 (satu) kali pada satuan pendidikan yang akan dipilih;
4. Mengunggah foto tampak depan rumah;
5. Untuk calon murid yang merupakan anak pendidik di satuan pendidikan yang bersangkutan, mengunggah surat penugasan orang tua sebagai guru;
6. Untuk calon murid yang merupakan anak tenaga kependidikan di satuan pendidikan yang bersangkutan, mengunggah surat penugasan orang tua sebagai tenaga kependidikan;
7. Memilih satuan pendidikan yang sama lokasinya dengan lokasi pindah tugas orang tua sesuai Surat Keputusan Mutasi orang tua;
8. Bagi anak guru atau tenaga kependidikan, memilih satuan pendidikan yang sama dengan tempat orang tua bertugas;
9. Mengunggah scan Kartu Keluarga (KK) asli;
10. Mengunggah scan Surat Keterangan Lulus (SKL) asli;
11. Mengunggah surat pernyataan.
d) Jalur Prestasi
1. Mengisi nilai rapor semester 1 (satu) s.d 5 (lima) mata pelajaran Bahasa Indonesia, Ilmu Pengetahuan Alam (IPA), Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS), Matematika, dan Bahasa Inggris;
2. Mengunggah scan rapor semester semester 1 (satu) s.d 5 (lima) beserta halaman identitas rapor;
3. Mengisi data prestasi akademik atau nonakademik;
4. Mengunggah scan sertifikat atau piagam prestasi akademik atau nonakademik;
5. Mengisi alamat sesuai yang tertera pada kartu keluarga (KK) serta melakukan pengukuran sendiri oleh calon murid;
6. Pengukuran dilakukan maksimal 5 (lima) kali ke satuan pendidikan yang berbeda, dimana 3 (tiga) satuan pendidikan diantaranya adalah satuan pendidikan yang akan dipilih;
7. Mengunggah scan kartu keluarga (KK) asli; dan
8. Mengunggah scan Surat Keterangan Lulus (SKL) asli.
2) Pilihan Jalur Jenjang SMK
a) Jalur Reguler
1. Mengisi nilai rapor mata pelajaran Bahasa Indonesia, Ilmu Pengetahuan Alam (IPA), Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS), Matematika, dan Bahasa Inggris;
2. Mengunggah scan nilai rapor semester 1 (satu) s.d 5 (lima) dan halaman identitas rapor;
3. Bagi calon murid yang memiliki prestasi di bidang akademik dan nonakdemik, mengisi data prestasi akademik dan nonakademik; kemudian mengunggah scan sertifikat atau piagam;
4. Bagi calon murid dari keluarga ekonomi tidak mampu, mengisi data KIP atau KKS-PKH;
5. Mengunggah foto KIP, KKS-PKH atau Surat Keterangan Masuk DTKS atau surat keterangan penerima PIP yang dikeluarkan oleh satuan pendidikan;
6. Mengisi alamat alamat sesuai alamat pada kartu keluarga (KK),
7. Bagi murid yang berdomisili kurang dari 3 km dari satuan pendidikan melakukan pengukuran jarak ke satuan pendidikan;
8. Mengunggah scan kartu keluarga (KK) asli;
9. Bagi konsentrasi tertentu mengunggah scan surat keterangan tidak buta warna, surat keterangan sehat atau bebas narkoba;
10. Mengunggah scan Surat Keterangan Lulus asli;
11. Mengunggah surat pernyataan.
2. Memilih Satuan Pendidikan
Setelah mengunggah dokumen, calon murid melanjutkan dengan memilih pilihan satuan pendidikan. Informasi mengenai batasan jumlah pilihan satuan pendidikan dapat ditemukan di huruf H.
3. Mencetak Bukti Pendaftaran
Calon murid mencetak bukti pendaftaran.
4. Tidak Dapat Mendaftar Karena NISN Tidak Aktif atau NIK Tidak Lengkap (Kosong) Bagi calon murid yang tidak dapat melakukan pendaftaran karena NISN tidak aktif (karena merupakan lulusan tahun 2024 atau karena alasan lainya) dan/atau NIK tidak lengkap (kosong), dapat melakukan pendaftaran melalui operator satuan pendidikan tujuan.
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!
jadwal SPMB Kalbar 2025-2026
SPMB Kalbar
SPMB Kalbar SMA
SPMB Kalbar SMK
jadwal spmb kalbar SMA
jadwal spmb kalbar SMK
Daftar SPMB
SPMB Online
Ketentuan Pendaftaran SPMB Online 2025 - 2026
Persoalan Kartu Keluarga Jadi Aduan Utama Saat SPMB di SMPN 3 Singkawang |
![]() |
---|
SPMB Online SMPN 3 Singkawang Tahun Ini Lebih Baik Terintegrasi dengan Dapodik dan Data Kependudukan |
![]() |
---|
Soroti SPMB, Anggota DPRD Kalbar Yuliana Nilai Sistem Domisili Pada SPMB Dirasa Belum Adil |
![]() |
---|
260 Calon Siswa Baru Terverifikasi SPMB SMKN 1 Jawai Selatan, Kepsek Sebut Proses Berjalan Lancar |
![]() |
---|
Ombudsman Kalbar Lakukan Sidak ke Posko Help Desk SPMB Disdikbud Kalbar, Ini Temuannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.