Sekda Ketapang Pimpin Rapat Verifikasi dan Evaluasi Usulan Hibah Uang Tahun Anggaran 2025

Proses verifikasi dan evaluasi dilakukan secara selektif guna menjamin transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana hibah.

Penulis: Mirna Tribun | Editor: Mirna Tribun
DOK PROKOPIM KETAPANG
MEMIMPIN RAPAT - Sekretaris Daerah Kabupaten Ketapang, Repalianto memimpin Rapat Pembahasan Tim Verifikasi dan Evaluasi Hibah Uang terhadap usulan hibah uang yang diajukan kepada Sekretariat Daerah Kabupaten Ketapang untuk Tahun Anggaran 2025 di Ruang Rapat Sekretaris Daerah, Kantor Bupati Ketapang, Kamis (12/6/2025). 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KETAPANG – Sekretaris Daerah Kabupaten Ketapang, Repalianto memimpin Rapat Pembahasan Tim Verifikasi dan Evaluasi Hibah Uang terhadap usulan hibah uang yang diajukan kepada Sekretariat Daerah Kabupaten Ketapang untuk Tahun Anggaran 2025 di Ruang Rapat Sekretaris Daerah, Kantor Bupati Ketapang, Kamis (12/6/2025).

Rapat ini bertujuan untuk memastikan seluruh usulan hibah yang masuk telah memenuhi persyaratan administrasi serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Proses verifikasi dan evaluasi dilakukan secara selektif guna menjamin transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana hibah.

“Setiap usulan hibah yang diajukan harus melalui tahapan verifikasi yang ketat. Ini penting untuk memastikan bahwa dana yang diberikan tepat sasaran dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” tegas Sekda dalam arahannya.

Baca juga: Bupati Alexander Wilyo Membuka Secara Resmi Pekan Gawai Dayak XI Ketapang 

Tim Verifikasi dan Evaluasi terdiri dari perwakilan perangkat daerah terkait, yang bertugas menilai kelayakan administrasi maupun substansi permohonan hibah.

Usulan yang lolos verifikasi akan dipertimbangkan lebih lanjut dalam proses perencanaan anggaran daerah Tahun 2025.

Langkah ini menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Ketapang untuk mendorong pengelolaan keuangan daerah yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved