Miliki 8 Paket Sabu, Pria di Selakau Ditangkap Polisi Usai Digrebek

Iptu Eddy Sutrisno mengatakan, selain barang bukti sabu petugas juga menyita satu bungkus plastik klip kosong, satu buah sedotan plastik, satu unit ha

Penulis: Imam Maksum | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/POLRES SAMBAS
BARANG BUKTI - Laki-laki inisial CSL (35), warga Selakau, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat diamankan tim Satresnarkoba diduga mengedarkan narkotika jenis sabu, Rabu 11 Juni 2025 pukul 20.00 WIB. CSL digrebek polisi di sebuah rumah Dusun Gaya Baru. Dari tangannya polisi menyita delapan paket plastik klip berisi kristal putih mirip narkotika sabu. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Seorang pria berinisial CSL (35), warga Kecamatan Selakau, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat diamankan tim Satresnarkoba diduga mengedarkan narkotika jenis sabu, Rabu 11 Juni 2025 pukul 20.00 WIB.

Terduga pelaku CSL digrebek polisi di sebuah rumah Dusun Gaya Baru. Polisi menemukan delapan paket plastik klip berisi kristal putih mirip narkotika sabu.

Kapolres Sambas AKBP Wahyu Jati Wibowo melalui Kasat Resnarkoba Polres Sambas Iptu Eddy Sutrisno mengungkapkan, penangkapan pelaku CSL berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan adanya aktivitas peredaran narkotika di salah satu rumah di Dusun Gaya Baru. 

"Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Satresnarkoba yang didukung oleh personel Polsek Selakau segera melakukan penggerebekan dan menemukan delapan paket plastik klip berisi kristal putih yang diduga kuat merupakan narkotika jenis sabu," kata Iptu Eddy Sutrisno, Kamis 12 Juni 2025.

Iptu Eddy Sutrisno mengatakan, selain barang bukti sabu petugas juga menyita satu bungkus plastik klip kosong, satu buah sedotan plastik, satu unit handphone, uang tunai sebesar Rp150.000, serta satu timbangan digital. 

Bupati Sambas Satono Ungkap 35 Rumah Ibadah Miliki Sertifikat Wakaf

"Seluruh barang bukti berikut tersangka dibawa ke Mapolres Sambas untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut," ungkapnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Lebih lanjut, Iptu Eddy mengatakan sejumlah langkah telah dilakukan oleh penyidik, di antaranya membuat laporan polisi, memeriksa para saksi, melakukan tes urine terhadap terlapor, menyita barang bukti, serta menyiapkan surat penangkapan. 

"Dalam waktu dekat, Polres Sambas akan melanjutkan proses dengan menimbang barang bukti di Pegadaian, mengirim sampel ke Laboratorium Forensik Polda Kalbar, serta menggelar perkara guna proses hukum selanjutnya," tegasnya.

Kasi Humas Polres Sambas AKP Sadoko Kasih Wiyono bilang, Polres Sambas menegaskan akan terus melakukan upaya preventif dan represif terhadap segala bentuk peredaran narkoba.

AKP Sadoko Kasih Wiyono juga meminta masyarakat mendukung upaya pemberantasan narkotika dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan berkaitan narkoba.

"Masyarakat diimbau untuk ikut serta mendukung pemberantasan narkotika dengan aktif melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitarnya," tegasnya. (*)

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved