Suriansyah Harap Perusahaan di Kalbar Harus Selaras Dengan Pemerintah dan Publik

Untuk itu, dijelaskannya perlu untuk disadari bahwa perusahaan pemegang ijin, operasional perusahaan disuatu wilayah, bukanlah wilayah kosong.

TRIBUNPONTIANAK/Tri Pandito Wibowo
PERUSAHAAN DI KALBAR - Anggota DPRD Kalimantan Barat, Suriansyah. Ia mengatakan keberadaan perusahaan yang beroperasi di Kalbar, memang rawan menimbulkan konflik sosial. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Wakil Gubernur Kalimantan Barat, Krisantus Kurniawan menyebutkan bahwa hampir 60 persen perusahaan yang ada di Kalimantan Barat kerap kali menimbulkan konflik.

Menanggapi hal itu, Anggota DPRD Kalimantan Barat, Suriansyah mengatakan keberadaan perusahaan yang beroperasi di Kalbar, memang rawan menimbulkan konflik sosial.

“Ini karena kepentingan perusahaan dan kepentingan lingkungan tidak dapat selalu terjaga,” katanya kepada tribunpontianak.co.id, Rabu 11 Juni 2025.

Untuk itu, dijelaskannya perlu untuk disadari bahwa perusahaan pemegang ijin, operasional perusahaan disuatu wilayah, bukanlah wilayah kosong.

“Artinya diwilayah tersebut sudah terbebani kepentingan warga setempat atau kepentingan publik. Ini berarti ijin berusaha di suatu wilayah, tidak memberikan hak untuk melakukan apapun, semua hal tanpa mempertimbangkan kepentingan warga setempat dan publik secara umum,” jelasnya.

Untuk itu, menurutnya pihak perusahaan perlu menyelaraskan kepentingan tersebut jika terjadi benturan kepentingan antara perusahaan dan warga setempat serta publik.

“Harus ada upaya untuk menyelaraskan kepentingan-kepentingan tersebut dan pihak perusahaan lah yang harus proaktif serta berinisiatif menyelaraskannya baik dengan berkomunikasi langsung, maupun dengan meminta mediasi dari pihak pemerintah,” ujarnya.

Baca juga: Update Kualitas Udara Pontianak, Kadis Lingkungan Hidup Imbau Warga Tak Keluar Pagi hingga Subuh

Tak hanya itu, ia juga menyebut perusahan harus mau mengeluarkan biaya sosial dan biaya publik seperti biaya lingkungan agar masalah tersebut dapat diselesaikan. 

“Perusahaan tidak boleh merasa jumawa karena telah memiliki ijin, begitu juga pihak masyarakat disekitar tidak boleh meniadakan arti ijin yang diberikan. Sedangkan pihak pemerintah harus mempertanggungjawabkan ijin yang diberikan dan benefit yang diperoleh pemerintah. Sudah selayaknya semua pihak berkolaborasi untuk memperoleh manfaat yang saling menguntungkan,” pungkasnya. (*)

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved