Kunci Tertinggal Motor, Honda Scoopy Lenyap Digondol Residivis di Parkiran Kampus IAIN Pontianak

pencurian terjadi secara spontan ketika ia tengah mencari bensin eceran dan mendapati sepeda motor korban dalam kondisi tidak terkunci.

Editor: Jamadin
Humas Polresta Pontianak
AMANKAN TERSANGKA - Reskrim Polresta Pontianak amankan tersangka kasus curanmor, Selasa 10 Juni 2025. Motor tersebut hilang di halaman parkir Kampus IAIN Pontianak, Rabu 4 Juni 2025 lalu. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Jatanras Satreskrim Polresta Pontianak sukses mengungkap dan mengamankan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di halaman parkir Kampus IAIN Pontianak, yang terjadi, Rabu 4 Juni 2025 sekitar pukul 13.30 WIB yang lalu. 

Kapolresta Pontianak, Kombes. Pol. Adhe Hariadi, SIK, MH, melalui Kasatreskrim AKP Wawan Darmawan mengungkapkan bahwa penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan polisi yang dibuat oleh S yang menjadi korban.

"S (18), warga Pontianak Timur, kehilangan satu unit sepeda motor Honda Scoopy dengan nomor polisi KB 6316 SS. Menurut korban, motor tersebut hilang dalam kondisi kunci masih menempel di kendaraan yang diparkirnya di parkiran Kampus IAIN, " jelas Wawan Darmawan

Setelah menerima laporan, olah TKP dan menganalisa rekaman CCTV, serta mengumpulkan keterangan para saksi, Jatanras Satreskrim Polresta Pontianak berhasil mengidentifikasi pelaku berinisial TB (39), seorang pria yang berdomisili di Kabupaten Kubu Raya.

"Untuk pelaku yang merupakan residivis kasus serupa ini sudah berhasil kami amankan di Gang H. Naim Pontianak Timur, Senin 9 Juni 2025 siang setelah mendapat informasi dari masyarakat,” jelas AKP Wawan Dharmawan, Selasa 10 Juni 2025.

Cegah Balap Liar dan Curanmor, Satlantas Kubu Raya Edukasi Pemilik Bengkel Motor

Menurut pengakuan pelaku, pencurian terjadi secara spontan ketika ia tengah mencari bensin eceran dan mendapati sepeda motor korban dalam kondisi tidak terkunci. 

Kemudian pelaku membawa kabur kendaraan korban dan menggadaikannya seharga Rp600 ribu kepada seseorang bernama Ami di kawasan Tanjung Raya I. 

Uang hasil gadai tersebut digunakan pelaku untuk kembali ke lokasi awal menggunakan jasa ojek daring dan mengambil motor pribadinya yang sebelumnya ditinggalkan.

Saat dilakukan penangkapan, polisi juga menyita sepeda motor Honda Scoopy merah dengan nomor polisi KB 6782 OL yang digunakan sebagai sarana oleh pelaku.

"Saat ini pelaku beserta barang bukti sepeda motor Honda Scoopy merah dengan nomor polisi KB 6782 OL yang digunakan sebagai sarana oleh pelaku telah diamankan di Mapolresta Pontianak untuk proses penyidikan lebih lanjut, " pungkas Wawan. 

Polresta Pontianak juga mengimbau masyarakat kota Pontianak untuk lebih waspada dan hati-hati saat memarkirkan kendaraannya, dan memastikan kunci tidak tertinggal demi mencegah aksi kejahatan serupa. 

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved