Ragam Contoh

Kesempatan Kedua! KIP Kuliah Sediakan Jalur Seleksi Mandiri untuk PTN dan PTS dengan Syarat Sama

Manfaat KIP Kuliah 2025 yang utama adalah jaminan biaya pendidikan yang dibayarkan langsung ke perguruan tinggi berdasarkan Akreditasi Program Studi (

Instagram
KIP KULIAH- Manfaat KIP Kuliah 2025 yang utama adalah jaminan biaya pendidikan yang dibayarkan langsung ke perguruan tinggi berdasarkan Akreditasi Program Studi (prodi).  

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID- Bagi para siswa pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah yang belum lolos di jalur SNBP maupun UTBK-SNBT, masih tersedia kesempatan emas untuk melanjutkan pendidikan tinggi. 

Pemerintah membuka peluang bagi mereka untuk mendaftar melalui Jalur Seleksi Mandiri di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) maupun Perguruan Tinggi Swasta (PTS).

Mengutip informasi dari laman resmi kip-kuliah.kemdiktisaintek.go.id, Sabtu, 7 Juni 2025, calon mahasiswa penerima KIP Kuliah diminta segera melengkapi berkas pendaftaran melalui Sistem Informasi Manajemen (SIM) KIP Kuliah, dan memilih jalur Seleksi Mandiri PTN atau PTS sebelum melakukan registrasi ke perguruan tinggi tujuan.

Adapun jadwal pendaftaran seleksi mandiri adalah sebagai berikut:

Seleksi Mandiri PTN: dibuka mulai 4 Juni hingga 30 September 2025

Seleksi Mandiri PTS: dibuka mulai 4 Juni hingga 31 Oktober 2025

Kesempatan ini menjadi jalur alternatif bagi siswa KIP Kuliah agar tetap bisa mengakses pendidikan tinggi, meskipun belum berhasil di jalur seleksi nasional sebelumnya. 

Dengan dukungan pembiayaan dari pemerintah, diharapkan tidak ada lagi hambatan ekonomi bagi siswa berprestasi untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.

Siswa disarankan untuk segera memantau informasi terbaru dari kampus tujuan dan menyesuaikan persyaratan khusus yang mungkin diberlakukan masing-masing perguruan tinggi.

Program Ketahanan Pangan, Kapolsek Sebangki dan Kepala BPP Lakukan Pembinaan Kelompok Tani

Manfaat KIP Kuliah 2025

Manfaat KIP Kuliah 2025 yang utama adalah jaminan biaya pendidikan yang dibayarkan langsung ke perguruan tinggi berdasarkan Akreditasi Program Studi (prodi). 

Seluruh perguruan tinggi penerima mahasiswa KIP Kuliah juga harus terakreditasi secara resmi dan tercatat pada sistem akreditasi nasional perguruan tinggi.

Selain itu, mahasiswa penerima KIP Kuliah baru di tahun 2025 juga diberikan bantuan biaya hidup. 

Bantuan biaya hidup per bulan diberikan kepada mahasiswa berdasarkan 5 klaster wilayah perguruan tinggi, dengan besaran Rp800.000, Rp950.000, Rp1.100.000, Rp1.250.000, dan Rp1.400.000 yang mengacu hasil survei Badan Pusat Statistik.
 
Bantuan biaya hidup tersebut sepenuhnya merupakan hak mahasiswa sehingga ditransfer langsung ke rekening mahasiswa penerima. 

Mahasiswa dapat memanfaatkan bantuan tersebut untuk memenuhi berbagai kebutuhan selama kuliah dan tidak boleh dimanfaatkan perguruan tinggi untuk biaya tambahan apapun.
 
Perguruan Tinggi, LLDIKTI, atau pihak lain tidak boleh memanfaatkan, menggunakan, atau mengambil biaya hidup penerima KIP Kuliah baik melalui buku rekening tabungan dan/ atau ATM, termasuk juga tidak boleh menyimpan buku rekening tabungan dan ATM biaya hidup penerima KIP Kuliah.
 
Biaya pendidikan per semester diusulkan Perguruan Tinggi kepada Kemdiktisaintek untuk masing-masing program studi berdasarkan akreditasi program studi dengan batasan besaran sebagai berikut:

  • Prodi dengan akreditasi Unggul atau A atau Internasional maksimal Rp8.000.000 dan khusus prodi kedokteran maksimal Rp12.000.000.
  • Prodi dengan akreditasi Baik Sekali atau B maksimal Rp4.000.000.
  • Prodi dengan akreditasi Baik atau C maksimal Rp2.400.000. 
Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved