Kabar Artis

Daryl Nasution Ungkap Alasan Keluarga Gugat Vidi Aldiano Miliaran soal Lagu Nuansa Bening

Keenan dan Rudi resmi melayangkan gugatan pelanggaran hak cipta ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, dengan tuntutan ganti rugi senilai Rp 24,5 miliar.

Instagram/@vidialdiano
TUNTUNAN- Daryl menjelaskan bahwa pada tahun 2008, ayah Vidi Aldiano, Harry Kiss, selaku produser dari label Suara Hati, memang pernah mengajukan permohonan izin untuk merekam ulang “Nuansa Bening.”  

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID- Kasus sengketa hak cipta kembali mencuat di dunia musik Indonesia. 

Kali ini, keluarga musisi legendaris Keenan Nasution dan aktris Ida Royani melalui putra mereka, Daryl Nasution, angkat bicara soal gugatan terhadap penyanyi Vidi Aldiano terkait penggunaan lagu ikonik “Nuansa Bening.”

Dalam pernyataan resmi yang diunggah Daryl di akun Instagram miliknya pada Rabu (4/6/2025), ia menegaskan bahwa gugatan ini bukan hanya soal hukum, melainkan lebih dalam enyangkut adab, etika, dan penghargaan terhadap karya seni.

“Kesalahan besar dari penyanyi adalah absennya sebuah adab dan etika. Kesalahan besar dari penyanyi adalah tidak adanya apresiasi pada sebuah karya dan para penciptanya,” tulis Daryl.

Permintaan Izin Pernah Dilakukan, Tapi Tidak Dilanjutkan

Daryl menjelaskan bahwa pada tahun 2008, ayah Vidi Aldiano, Harry Kiss, selaku produser dari label Suara Hati, memang pernah mengajukan permohonan izin untuk merekam ulang “Nuansa Bening.” 

Kasus Pemerasan Nikita Mirzani Masuki Babak Baru, Tim Reza Gladys Kawal di Kejari

Saat itu, permintaan tersebut masih dibahas secara informal dengan keluarga.

Namun, setelah rekaman dilakukan dan lagu tersebut menjadi bagian dari perjalanan karier Vidi, tidak ada tindak lanjut atau komunikasi resmi dari pihak Vidi, baik secara personal, profesional, maupun dari manajemen atau label.

“Selama bertahun-tahun, tidak pernah ada komunikasi dari pihak VA,” tegas Daryl dalam unggahannya.

Lebih dari Sekadar Legalitas

Pernyataan ini memperlihatkan bahwa gugatan keluarga bukan hanya menuntut keadilan dalam konteks hukum hak cipta, tetapi juga ingin menekankan pentingnya menghormati pencipta karya, terlebih lagu seikonik “Nuansa Bening” yang sudah menjadi bagian dari warisan budaya musik Indonesia.

Menurut Daryl, pelanggaran etika seperti ini sering terjadi karena minimnya edukasi dan kepedulian terhadap hak moral seniman.

 Ia menyayangkan bahwa dalam industri musik, nilai-nilai seperti penghargaan dan penghormatan terhadap karya asli kerap diabaikan demi kepentingan komersial.

Daryl mengungkapkan, sejak November 2024 pihaknya sudah mencoba menyelesaikan secara kekeluargaan dengan melakukan tiga kali pertemuan bersama Vidi, manajemen, dan keluarganya.

Namun karena tidak ada titik temu atau itikad baik, mereka akhirnya menempuh jalur hukum dan menunjuk Dr. Minola Sebayang, SH sebagai kuasa hukum.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved