Ragam Contoh

CEK Rekening! BSU Cair Besok Pagi Langsung Transfer ke Rekening 5 Juni 2025 Rp 600 ribu

Pada periode Juni dan Juli 2025, bantuan diberikan sebesar Rp 600.000, yang merupakan akumulasi dari Rp 300.000 per bulan. 

Generate by AI : ChatGPT
PENYALURAN BANSOS - Pada periode Juni dan Juli 2025, bantuan diberikan sebesar Rp 600.000, yang merupakan akumulasi dari Rp 300.000 per bulan.  

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID- Pemerintah resmi kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada tahun 2025. 

Program ini ditujukan untuk mendukung para pekerja dengan penghasilan rendah, sebagai langkah nyata menghadapi tantangan ekonomi nasional yang masih berlangsung.

Pada periode Juni dan Juli 2025, bantuan diberikan sebesar Rp 600.000, yang merupakan akumulasi dari Rp 300.000 per bulan. 

Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, pencairan BSU tahun ini dilakukan sekaligus dalam satu tahap pada bulan Juni.

Kapan BSU 2025 Cair?

Mengutip informasi resmi dari pemerintah, pencairan BSU dimulai pada 5 Juni 2025. Dana bantuan akan langsung masuk ke rekening penerima yang telah terdaftar dan memenuhi syarat.

Pemerintah berharap bantuan ini dapat meringankan beban ekonomi para pekerja, khususnya menjelang Hari Raya Idul Adha.

Baru Sebulan Nikah, Maxime Bouttier Sudah Kaget dengan Kebiasaan Pagi Luna Maya

Rincian Penyaluran BSU 2025

  • Nominal bantuan: Rp 300.000 per bulan
  • Periode bantuan: Juni–Juli 2025
  • Total yang diterima: Rp 600.000
  • Metode penyaluran: Transfer langsung ke rekening terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan atau melalui Kantor Pos bagi penerima tanpa rekening

Syarat Penerima BSU Rp 600 Ribu

Untuk dapat menerima BSU tahun ini, pekerja harus memenuhi sejumlah syarat berikut:

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga akhir Mei 2025
  • Memiliki gaji maksimal Rp 3,5 juta per bulan atau sesuai UMP/UMK wilayah masing-masing
  • Bukan ASN, TNI, atau Polri
  • Tidak sedang menerima bantuan sosial lain seperti PKH, Kartu Prakerja, atau BPUM
  • Bekerja di sektor prioritas atau wilayah tertentu
  • Termasuk dalam 565 ribu guru honorer di bawah Kemendikdasmen dan Kemenag

Cara Cek Status Penerima BSU 2025 Secara Online

Untuk memastikan Anda termasuk penerima BSU atau tidak, berikut beberapa langkah yang bisa dilakukan:

  • Melalui Situs Resmi Kemnaker
  • Kunjungi: https://kemnaker.go.id
  • Daftar akun jika belum punya
  • Login dan lengkapi profil (NIK, nama, foto, lokasi kerja)
  • Setelah data diverifikasi, akan muncul notifikasi tahapan:
  • Terdaftar
  • Ditetapkan
  • Disalurkan
  • Melalui Website BPJS Ketenagakerjaan
  • Akses: https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id
  • Masukkan NIK dan data pribadi
  • Sistem akan menampilkan status kepesertaan dan apakah Anda berhak menerima BSU

Ariel Tatum Pilih Tak Aktifkan Fitur Eksklusif Instagram, Sebut Pressure Baru Bikin Pusing

Menggunakan Aplikasi JMO

  • Unduh aplikasi JMO di Play Store atau App Store
  • Login menggunakan email dan password terdaftar
  • Lihat status penerimaan BSU melalui menu bantuan pemerintah
  • Aplikasi Pospay
  • Cocok bagi yang akan mencairkan BSU di Kantor Pos
  • Daftar di aplikasi Pospay
  • Masukkan NIK dan cek status bantuan
  • Tanyakan ke HRD Perusahaan
  • HRD akan mendapatkan notifikasi dari Kemnaker dan BPJS terkait siapa saja yang terdaftar sebagai penerima BSU
  • Pastikan perusahaan Anda telah bermitra dengan BPJS Ketenagakerjaan

Catatan Penting

Pendaftaran BSU tidak bisa dilakukan secara mandiri. Hanya pemberi kerja yang dapat mendaftarkan karyawannya.
Jika Anda merasa memenuhi syarat namun belum terdaftar, segera koordinasi dengan HRD atau Dinas Ketenagakerjaan setempat.
Pencairan dilakukan langsung ke rekening yang telah diverifikasi, atau melalui PT Pos Indonesia jika tidak memiliki rekening.

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved