Ragam Contoh

Ramai Kasus Flexing, Bolehkah Mahasiswa Mengundurkan Diri dari KIP Kuliah? Ini Penjelasannya

KIP Kuliah merupakan program lanjutan dari beasiswa Bidikmisi, yang bertujuan memberikan akses pendidikan tinggi bagi pelajar dari keluarga kurang mam

Instagram
KIP- Sebagai informasi, KIP Kuliah merupakan program lanjutan dari beasiswa Bidikmisi, yang bertujuan memberikan akses pendidikan tinggi bagi pelajar dari keluarga kurang mampu.  

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID-Belakangan ini, media sosial diramaikan dengan keluhan warganet terkait penerima Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) yang dinilai menyalahgunakan dana bantuan pendidikan. 

Salah satu kasus yang mencuat adalah mahasiswa penerima KIP-K yang justru memamerkan gaya hidup mewah atau flexing di media sosial, memicu kritik luas dari masyarakat.

Menanggapi fenomena tersebut, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) menegaskan bahwa mahasiswa yang merasa sudah tidak lagi memenuhi kriteria sebagai penerima KIP Kuliah sangat dianjurkan untuk mengundurkan diri secara sukarela, agar bantuan dapat dialihkan kepada mahasiswa lain yang benar-benar membutuhkan.

Bolehkah Mengundurkan Diri dari KIP Kuliah?

Jawabannya boleh dan bahkan disarankan, terutama jika kondisi ekonomi keluarga penerima KIP-K sudah membaik. 

Hal ini sesuai dengan informasi yang dikutip dari situs resmi Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikbud.

Pengunduran diri ini dimaksudkan agar prinsip keadilan sosial tetap terjaga dalam program bantuan pendidikan. 

Setiap mahasiswa dari keluarga tidak mampu seharusnya memiliki kesempatan yang sama untuk mendapatkan bantuan, tanpa terhambat oleh penerima yang sudah tidak lagi masuk dalam kategori layak.

Ini Arti NJOP per Meter yang Wajib Diisi Peserta KIP Kuliah 2025

Konsekuensi bagi Penerima yang Melanggar Ketentuan

Bagi mahasiswa yang tetap menerima KIP Kuliah meski sudah tidak layak, atau menyalahgunakan dana bantuan, pihak Perguruan Tinggi Penyelenggara (PTP) berhak memberikan sanksi.

Jenis sanksi yang dapat diberikan antara lain:

Teguran secara lisan,

Peringatan tertulis,

Hingga penghentian status sebagai penerima KIP Kuliah.

Sebelum pemutusan bantuan dilakukan, kampus akan memberikan masa pembinaan selama dua semester. 

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved