Berita Viral

Warga Bandung Olah Cokelat Campur Ekstrak Ganja, Kreatif tapi Berbahaya

Ia menciptakan produk cokelat ganja setelah merasa belum ada inovasi serupa di wilayahnya. 

TribunJabar.ID
PEMBUAT COKELAT GANJA - Mochamad Dhandy Juniandy pria asal Lembang, Kabupaten Bandung Barat, diinterogasi dalam konferensi pers di Polres Cimahi, Jumat 30 Mei 2025. Ia menciptakan produk cokelat ganja setelah merasa belum ada inovasi serupa di wilayahnya. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID – Seorang warga Bandung, Jawa Barat, ditangkap polisi karena memproduksi cokelat yang dicampur dengan ekstrak ganja. 

Pelaku, Mochamad Dhandy Juniandy (MDJ), mengaku belajar secara autodidak lewat internet dan bereksperimen sendiri. 

Ia menciptakan produk cokelat ganja setelah merasa belum ada inovasi serupa di wilayahnya. 

Produk haram itu ia jual secara daring dengan harga Rp100 ribu per keping dan dikirim melalui jasa ekspedisi. 

Meski menjadi pembuat, Dhandy mengaku tak pernah mencicipi hasil kreasinya sendiri. 

Kapolres Cimahi, AKBP Niko Nurallah Adi Putra, menegaskan bahwa perbuatan tersebut melanggar hukum dan mengancam kesehatan masyarakat. 

Kini, MDJ dijerat Pasal 111 dan 114 UU Narkotika dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.

[Cek Berita dan informasi berita viral KLIK DISINI]

Siapa Pembuat Cokelat Ganja Ini?

Bagaimana Sosok Dhandy Belajar Membuat Cokelat Ganja?

Mochamad Dhandy Juniandy (MDJ), seorang warga Bandung, diketahui memproduksi cokelat dengan campuran ekstrak ganja secara ilegal. 

Ia mengaku belajar secara autodidak melalui berbagai sumber di internet.

“(Belajar) dari internet sambil autodidak,” kata Dhandy menjawab pertanyaan Kapolres Cimahi, AKBP Niko Nurallah Adi Putra, saat konferensi pers di Mapolres Cimahi, Jumat (30/5/2025).

Meskipun bertindak sebagai produsen, Dhandy justru mengaku belum pernah mencicipi produknya sendiri. 

Ia menyerahkan proses uji coba kepada teman-temannya.

“Temen yang nyoba,” ujarnya singkat.

Apa Motivasi Dhandy Mencampurkan Ganja ke dalam Cokelat?

Dari pengakuannya, ide mencampurkan ganja ke dalam cokelat muncul karena ia merasa produk semacam itu belum ada di Bandung. 

Ia menganggapnya sebagai peluang bisnis.

“Ide itu muncul karena yang bersangkutan merasa cokelat dengan campuran ganja itu belum ada di daerah Bandung,” jelas AKBP Niko.

Bagaimana Proses Produksi Cokelat Ganja?

Apa Saja Tahapan yang Dilakukan dalam Pembuatan?

Menurut polisi, Dhandy melakukan ekstraksi ganja untuk menghasilkan bentuk minyak atau mentega yang kemudian dicampurkan ke dalam adonan cokelat. 

Setelah beberapa kali eksperimen, ia mulai memproduksi secara lebih rutin.

"MDJ mempunyai ide memproduksi ganja yang diekstraksi, muncul minyak ataupun sejenis mentega, dan kemudian diekstraksi ke dalam campuran cokelat," ungkap Kapolres Niko.

Dalam operasinya, Dhandy bahkan telah memiliki dua cetakan khusus untuk cokelat ganja, masing-masing dengan ukuran berbeda.

Apakah Dhandy Berencana Mengembangkan Produk Lain?

Tak berhenti pada cokelat, Dhandy sempat berencana membuat varian lain berupa brownies ganja. 

Namun, menurut pengakuannya, rencana itu belum terealisasi.

“Tapi kalau itu (brownies ganja) belum, baru cokelat,” tuturnya.

Bagaimana Cokelat Ganja Ini Dipasarkan?

Dijual Secara Online, Siapa Target Pasarnya?

Selama sekitar satu tahun menjalankan bisnisnya, Dhandy memasarkan cokelat ganja melalui media sosial. 

Ia menjualnya seharga Rp100 ribu per keping dan mengirimkan produknya menggunakan jasa ekspedisi.

“Ini diedarkan untuk umum, karena melalui online, medsos,” jelas Kapolres.

Artinya, siapapun yang memiliki akses ke akun media sosial pelaku bisa memesan produk ilegal tersebut.

Sejak Kapan dan Bagaimana Polisi Mengendus Aktivitas Ini?

Polisi mengamankan Dhandy pada Kamis, 22 Mei 2025. 

Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dan investigasi terhadap peredaran narkotika dengan modus baru di wilayah Bandung dan sekitarnya.

Apa Konsekuensi Hukum dari Perbuatannya?

Pasal Apa yang Menjerat Dhandy?

Dhandy dijerat dengan Pasal 111 dan/atau Pasal 114 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Pasal ini mengatur tentang kepemilikan, produksi, dan peredaran narkotika golongan I, yang mencakup ganja.

“Ancaman paling maksimal bisa 20 tahun pidana penjara,” tegas Kapolres Niko.

Pasal tersebut memang memberikan hukuman berat untuk siapa pun yang terbukti memproduksi dan mengedarkan narkoba, termasuk dalam bentuk olahan makanan.

Mengapa Cokelat Ganja Berbahaya?

Apakah Konsumsi Ganja dalam Makanan Aman?

Meski kerap dipromosikan sebagai bahan alternatif dalam industri kuliner di beberapa negara, ganja tetap tergolong narkotika golongan I di Indonesia. 

Konsumsi tanpa pengawasan medis dapat menyebabkan gangguan kesehatan serius seperti halusinasi, gangguan motorik, bahkan risiko ketergantungan.

Apa Dampaknya Jika Makanan Seperti Ini Beredar Luas?

Jika makanan seperti cokelat ganja beredar bebas, risikonya bukan hanya pada konsumen dewasa, tetapi juga pada anak-anak dan remaja yang mungkin tidak menyadari isi kandungannya. 

Efeknya bisa merusak masa depan generasi muda, dan menurunkan kualitas kesehatan masyarakat secara umum.

Ketika Inovasi Tak Mengindahkan Hukum

Kasus Dhandy menjadi contoh nyata bagaimana kreativitas bisa berubah menjadi bumerang ketika tidak mematuhi hukum dan etika. 

Alih-alih menjadi pionir produk baru, ia justru harus menghadapi ancaman penjara karena menggunakan zat terlarang dalam produknya.

Penegakan hukum atas kasus seperti ini menjadi penting untuk mencegah peredaran narkoba terselubung dalam bentuk makanan, yang bisa jadi lebih sulit dikenali oleh masyarakat umum.

(*)

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Pengakuan Warga Pembuat Cokelat Ganja, Tak Pernah Mencoba, dari Autodidak Kini Terancam Bui 20 Tahun

• Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
• Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved