Warga Binaan Rutan Putussibau Kendalikan Peredaran Narkoba, Warga Kapuas Hulu Kritik Kinerja Rutan

"Jangan sampai mereka (warga binaan Rutan) masih saja bisa melakukan tindakan melawan hukum, diantaranya adalah bisa mengendalikan narkoba dalam rutan

Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/SAHIRUL HAKIM
NAPI NARKOBA - Rutan Klas IIB Putussibau, Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat, yang mana baru-baru ini, pada Kamis 29 Mei 2025, satu orang warga binaan Rutan tersebut ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Kapuas Hulu, dikarenakan ketahui kepemilikan narkoba. 

Dijelaskan juga, pelaku maupun warga binaan lainnya didalam penjara tidak ada memegang Handphone, karena dari pihak Rutan juga sangat ketat melakukan pengawasan dan pemeriksaan kepada setiap tahanan.

"Untuk penggunaan handphone, kami merujuk kepada peraturan Kementerian, dimana tahanan tidak diperbolehkan menggunakan handphone. Seminggu sekali melakukan razia, saya berusaha meminimalisir penggunaan handphone, yang ada didalam kamar tahanan untuk dibersihkan semua," ujarnya.

Eri menegaskan, komitmennya dalam menciptakan Rutan yang bersih dari narkoba dan bebas dari penyalahgunaan alat komunikasi ilegal. 

"Untuk sementara pelaku itu sendiri, kita isolasi dulu dari tahanan lain. Jadi dia sendiri didalam kamar tahanan," ungkapnya.

Sebelumnya, Satuan Reserse Narkoba Polres Kapuas Hulu, pada Kamis 29 Mei 2025, telah berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika, wilayah Jalan Lintas Selatan, Kecamatan Putussibau Selatan.

Dalam pengungkapan kasus narkoba tersebut, Kepolisian menetapkan satu orang pria sebagai tersangka, yaitu, inisial JH berusia 38 tahun, yang merupakan warga binaan Rutan Putussibau.

Dimana tersangka adalah warga Kelurahan Sungai Jawi Dalam, Kecamatan Pontianak Barat, Kota Pontianak.

Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat, yang menyebutkan akan adanya transaksi narkotika jenis shabu di wilayah Jalan Lintas Selatan, Kecamatan Putussibau Selatan.

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas langsung menuju lokasi, menemukan seorang perempuan berinisial NP, di depan Minimarket Pelangi, yang kemudian diketahui membawa sebuah kantong plastik mencurigakan.

Setelah dilakukan interogasi di tempat, NP mengaku hanya diminta oleh ayahnya, JH, untuk mengantarkan barang tersebut kepada seseorang yang tidak dikenalnya. 

“Saat kantong plastik dibuka di hadapan masyarakat, ditemukan enam klip plastik bening berisi kristal putih yang diduga kuat narkotika jenis shabu. NP juga menginformasikan bahwa ayahnya saat ini sedang berada di Rutan Kelas IIB Putussibau," ucapnya.

Dalam pemeriksaan di Rutan, JH mengakui bahwa barang bukti narkotika tersebut adalah miliknya. 

Meskipun JH masih berada dalam tahanan, ia tetap dapat mengendalikan peredaran narkotika melalui anaknya.

Atas perbuatannya, tersangka JH dikenakan Pasal 112 ayat (2) atau Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved