Warga Binaan Rutan Putussibau Kendalikan Peredaran Narkoba, Warga Kapuas Hulu Kritik Kinerja Rutan
"Jangan sampai mereka (warga binaan Rutan) masih saja bisa melakukan tindakan melawan hukum, diantaranya adalah bisa mengendalikan narkoba dalam rutan
Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
Dijelaskan juga, pelaku maupun warga binaan lainnya didalam penjara tidak ada memegang Handphone, karena dari pihak Rutan juga sangat ketat melakukan pengawasan dan pemeriksaan kepada setiap tahanan.
"Untuk penggunaan handphone, kami merujuk kepada peraturan Kementerian, dimana tahanan tidak diperbolehkan menggunakan handphone. Seminggu sekali melakukan razia, saya berusaha meminimalisir penggunaan handphone, yang ada didalam kamar tahanan untuk dibersihkan semua," ujarnya.
Eri menegaskan, komitmennya dalam menciptakan Rutan yang bersih dari narkoba dan bebas dari penyalahgunaan alat komunikasi ilegal.
"Untuk sementara pelaku itu sendiri, kita isolasi dulu dari tahanan lain. Jadi dia sendiri didalam kamar tahanan," ungkapnya.
Sebelumnya, Satuan Reserse Narkoba Polres Kapuas Hulu, pada Kamis 29 Mei 2025, telah berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika, wilayah Jalan Lintas Selatan, Kecamatan Putussibau Selatan.
Dalam pengungkapan kasus narkoba tersebut, Kepolisian menetapkan satu orang pria sebagai tersangka, yaitu, inisial JH berusia 38 tahun, yang merupakan warga binaan Rutan Putussibau.
Dimana tersangka adalah warga Kelurahan Sungai Jawi Dalam, Kecamatan Pontianak Barat, Kota Pontianak.
Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat, yang menyebutkan akan adanya transaksi narkotika jenis shabu di wilayah Jalan Lintas Selatan, Kecamatan Putussibau Selatan.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas langsung menuju lokasi, menemukan seorang perempuan berinisial NP, di depan Minimarket Pelangi, yang kemudian diketahui membawa sebuah kantong plastik mencurigakan.
Setelah dilakukan interogasi di tempat, NP mengaku hanya diminta oleh ayahnya, JH, untuk mengantarkan barang tersebut kepada seseorang yang tidak dikenalnya.
“Saat kantong plastik dibuka di hadapan masyarakat, ditemukan enam klip plastik bening berisi kristal putih yang diduga kuat narkotika jenis shabu. NP juga menginformasikan bahwa ayahnya saat ini sedang berada di Rutan Kelas IIB Putussibau," ucapnya.
Dalam pemeriksaan di Rutan, JH mengakui bahwa barang bukti narkotika tersebut adalah miliknya.
Meskipun JH masih berada dalam tahanan, ia tetap dapat mengendalikan peredaran narkotika melalui anaknya.
Atas perbuatannya, tersangka JH dikenakan Pasal 112 ayat (2) atau Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!
Warga Binaan
Warga Binaan Pemasyarakatan
Rutan Putussibau
Kepala Rutan Putussibau
Kendalikan Peredaran Narkoba
Peredaran Narkoba
Peredaran Narkoba di Dalam Penjara
Kapuas Hulu
Kalimantan Barat
Kalbar
Minggu 1 Juni 2025
Polwan Polres Sanggau Baksos Bagikan Barang Layak Pakai dalam rangka HUT ke-77 Polwan |
![]() |
---|
MAN Insan Cendekia Sambas Wajibkan Siswa Ikuti Tes Kemampuan Akademik |
![]() |
---|
Laksanakan Tugas Mulia! Mobil Ambulans Gratis Bala Komando Melayu Alami Kecelakaan, Riko Terluka |
![]() |
---|
Ngeri! Truk Terguling di Budi Utomo Pontianak Usai Kecelakaan Beruntun Libatkan Motor dan Ambulans |
![]() |
---|
Kapolsek Meliau Pimpin Anev Kinerja Mingguan, Tekankan Integritas dan Disiplin Anggota |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.