Warga Binaan Rutan Putussibau Kendalikan Peredaran Narkoba, Warga Kapuas Hulu Kritik Kinerja Rutan

"Jangan sampai mereka (warga binaan Rutan) masih saja bisa melakukan tindakan melawan hukum, diantaranya adalah bisa mengendalikan narkoba dalam rutan

Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/SAHIRUL HAKIM
NAPI NARKOBA - Rutan Klas IIB Putussibau, Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat, yang mana baru-baru ini, pada Kamis 29 Mei 2025, satu orang warga binaan Rutan tersebut ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Kapuas Hulu, dikarenakan ketahui kepemilikan narkoba. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUAS HULU - Pasca terungkapnya pelaku peredaran narkoba jenis sabu, yang merupakan seorang warga binaan Rutan Putussibau, Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat, mendapatkan kritikan dari sejumlah masyarakat Kapuas Hulu.

Dimana sejumlah masyarakat Kapuas Hulu menilai pengawasan petugas Rutan Putussibau kurang maksimal, sehingga masih saja para warga binaan Rutan itu sendiri bisa mengendalikan narkoba.

"Seharusnya Rutan itu sudah tidak ada lagi yang namanya tindakan kejahatan, apabila bisa mengendalikan narkoba, namun masih saja petugas rutan kecolongan," ujar seorang Warga Kapuas Hulu, Riansyah, Minggu 1 Juni 2025.

Riansyah meminta kepada kepala Rutan Putussibau, agar lebih ketat dan serius lagi, untuk mengawasi aktivitas warga binaan Rutan itu sendiri.

"Jangan sampai mereka (warga binaan Rutan) masih saja bisa melakukan tindakan melawan hukum, diantaranya adalah bisa mengendalikan narkoba dalam rutan," ucapnya.

Dimana menurutnya, pelaku peredaran narkoba di Rutan Putussibau, bukan hanya sekali ini yang berhasil diungkap oleh Kepolisian dan Rutan itu sendiri. 

Calon Jamaah Haji Kapuas Hulu Berangkat ke Makkah, Satu Calon Jamaah Tertunda Keberangkatannya 

"Artinya perlu ada keseriusan dan pengawasan yang lebih ketat lagi," ungkapnya.

Warga Kapuas Hulu lainnya, Uda Alim, juga berharap agar tidak ada lagi peredaran narkoba di Rutan Putussibau, maka agar petugas Rutan lebih memperketat pengawasan dan pemantauan aktivitas warga binaan di Rutan itu sendiri.

"Kita sebagai masyarakat biasa, menilai bahwa Rutan adalah tempat bagi masyarakat binaan untuk bisa memperbaiki kesalahannya, namun masih ditemukan hal-hal yang melanggar hukum, seperti peredaran narkoba itu sendiri," ujarnya.

Maka dari itu Uda juga mengapresiasi Polres Kapuas Hulu, telah mencegah peredaran narkoba di dalam Rutan Putussibau

"Kami berharap agar ada kedepannya lebih baik lagi dalam pembinaan warga binaan Rutan Putussibau," ungkapnya.

Menyikapi hal tersebut, Plh Kepala Rutan Putussibau, Eri Ilyas, menyatakan, kalau pihaknya juga tidak bisa serta merta, mendampingi atau mendengar pembicaraan dari pelaku ini saat jam besuk keluarga, maupun saat dia menggunakan handphone, untuk pelayanan dalam menghubungi keluarganya, karena akan melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).

"Untuk kejadian ini sudah diluar kendali kami. Lagi pula dari pelaku itu sendiri sudah mengakui kepada polisi, bahwa dalam menjalankan aksinya dia menyalagunakan penggunaan handphone yang disediakan Rutan Putussibau sebagai bentuk pelayanan masyarakat," ujarnya.

Eri juga memastikan, dalam kasus ini tidak ada kelalaian petugas, dan apalagi keterlibatan pegawainya dalam kasus narkoba. 

"Jadi pelaku ini statusnya masih tahanan," ucapan.

Dijelaskan juga, pelaku maupun warga binaan lainnya didalam penjara tidak ada memegang Handphone, karena dari pihak Rutan juga sangat ketat melakukan pengawasan dan pemeriksaan kepada setiap tahanan.

"Untuk penggunaan handphone, kami merujuk kepada peraturan Kementerian, dimana tahanan tidak diperbolehkan menggunakan handphone. Seminggu sekali melakukan razia, saya berusaha meminimalisir penggunaan handphone, yang ada didalam kamar tahanan untuk dibersihkan semua," ujarnya.

Eri menegaskan, komitmennya dalam menciptakan Rutan yang bersih dari narkoba dan bebas dari penyalahgunaan alat komunikasi ilegal. 

"Untuk sementara pelaku itu sendiri, kita isolasi dulu dari tahanan lain. Jadi dia sendiri didalam kamar tahanan," ungkapnya.

Sebelumnya, Satuan Reserse Narkoba Polres Kapuas Hulu, pada Kamis 29 Mei 2025, telah berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika, wilayah Jalan Lintas Selatan, Kecamatan Putussibau Selatan.

Dalam pengungkapan kasus narkoba tersebut, Kepolisian menetapkan satu orang pria sebagai tersangka, yaitu, inisial JH berusia 38 tahun, yang merupakan warga binaan Rutan Putussibau.

Dimana tersangka adalah warga Kelurahan Sungai Jawi Dalam, Kecamatan Pontianak Barat, Kota Pontianak.

Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat, yang menyebutkan akan adanya transaksi narkotika jenis shabu di wilayah Jalan Lintas Selatan, Kecamatan Putussibau Selatan.

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas langsung menuju lokasi, menemukan seorang perempuan berinisial NP, di depan Minimarket Pelangi, yang kemudian diketahui membawa sebuah kantong plastik mencurigakan.

Setelah dilakukan interogasi di tempat, NP mengaku hanya diminta oleh ayahnya, JH, untuk mengantarkan barang tersebut kepada seseorang yang tidak dikenalnya. 

“Saat kantong plastik dibuka di hadapan masyarakat, ditemukan enam klip plastik bening berisi kristal putih yang diduga kuat narkotika jenis shabu. NP juga menginformasikan bahwa ayahnya saat ini sedang berada di Rutan Kelas IIB Putussibau," ucapnya.

Dalam pemeriksaan di Rutan, JH mengakui bahwa barang bukti narkotika tersebut adalah miliknya. 

Meskipun JH masih berada dalam tahanan, ia tetap dapat mengendalikan peredaran narkotika melalui anaknya.

Atas perbuatannya, tersangka JH dikenakan Pasal 112 ayat (2) atau Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved