Idul Adha 2025

HUKUM Lengkap Penjelasan Singkat Meniatkan Berkurban untuk Kedua Orangtua yang Sudah Meninggal Dunia

Mengingat syarat berkurban Idul Adha adalah orang muslim, merdeka, balig, berakah dan mampu untuk berkurban.

Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK/Endro
NIAT KURBAN - Bolehkah seseorang berkurban diniatkan untuk orangtua yang sudah meninggal dunia. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Rasa bahagia tentunya akan terasa bagi seorang yang dapat kesempatan berkurban.

Sebentar lagi umat Islam akan melaksanakan kurban Idul Adha 2025, yang jatuh pada Jumat 6 Juni 2025.

Niat berkurban Idul Adha dapat untuk diri sendiri, suami/istri, anak, atau keluarga lainnya.

Mengingat syarat berkurban Idul Adha adalah orang muslim, merdeka, balig, berakah dan mampu untuk berkurban.

Lalu, bolehkah meniatkan berkurban Idul Adha bagi orangtua yang sudah meninggal?

Penjelasan terkait berkurban bagi orang yang telah meninggal melansir penjelasan Bimas Islam Kementerian Agama (Kemenag) ternyata ada perbedaan pendapat dari kalangan ulama.

Mayoritas ulama dari mazhab Hanafi, Maliki, dan Hanbali membolehkan kurban untuk orang yang sudah meninggal, meskipun tanpa wasiat.

DALIL dan Penjelasan Singkat Hukum Bagi Seorang Muslim Memaksakan Diri Berkurban dengan Berhutang

Menurut mereka, kurban termasuk sedekah, dan sedekah untuk orang yang sudah wafat itu sah, bermanfaat dan pahalanya sampai.

"Kematian tidak menghalangi taqarrub (pendekatan diri kepada Allah), sebagaimana sedekah dan haji." - (al-Mausu'ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah, 5/106-107)

Sementara itu dalam kitab al-Majmu' Syarah al-Muhadzab, Imam Nawawi mengutip pendapat Abu al-Hasan al-'Abbadi menyatakan kurban untuk orang yang sudah meninggal diperbolehkan.

"Berkurban untuk orang meninggal itu boleh, karena tergolong sedekah. Dan sedekah untuk orang mati itu sah dan sampai pahalanya secara ijma" - (Imam Nawawi, al-Majmu' Syarah al-Muhadzab. Jilid 8. hlm. 406).

Namun, bagaimana jika mengikuti Mazhab Syafi'i?

Menurut pendapat sebagian ulama dalam mazhab Syafi'i, tidak boleh berkurban untuk orang meninggal kecuali jika ada wasiat semasa hidup.

"Tidak sah berkurban untuk orang lain tanpa izin, dan tidak juga untuk orang mati jika tidak ada wasiat." - (Imam Nawawi Minhajut Thalibin, hal. 321)

Oleh karena itu, jika masyarakat ingin meniatkan berkurban Idul Adha bagi orang tua atau keluarga yang telah meninggal dunia, maka bisa mengikuti pendapat ulama yang memberbolehkannya.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved