Berita Viral
Mantan Pegawai Baznas Jawa Barat Jadi Tersangka Setelah Ungkap Dugaan Korupsi, Ini Respons Polda
Kasus ini menimbulkan pertanyaan tentang perlindungan pelapor korupsi dan transparansi pengelolaan dana zakat di Indonesia.
Penulis: Ridhoino Kristo Sebastianus Melano | Editor: Ridhoino Kristo Sebastianus Melano
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID – Seorang mantan pegawai Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Jawa Barat, TY, kini ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Barat setelah sebelumnya melaporkan dugaan korupsi di lembaga tersebut.
TY diduga melakukan akses ilegal dan membocorkan dokumen rahasia setelah dipecat dari Baznas, sehingga menimbulkan polemik dan kritik, terutama dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung.
Polda Jawa Barat menegaskan bahwa penetapan tersangka berdasarkan bukti atas pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Sementara itu, LBH Bandung menilai penetapan tersangka terhadap pelapor korupsi justru melemahkan upaya pemberantasan korupsi di lembaga publik.
Baznas sendiri mengklarifikasi bahwa dana zakat yang dikelola tidak terkait dengan dugaan korupsi tersebut dan menyesalkan penggunaan istilah “uang zakat” sebagai kode dalam kasus lain.
Kasus ini menimbulkan pertanyaan tentang perlindungan pelapor korupsi dan transparansi pengelolaan dana zakat di Indonesia.
Polda memastikan TY tidak ditahan dan tetap berhak membela diri selama proses hukum berlangsung di pengadilan.
[Cek Berita dan informasi berita viral KLIK DISINI]
Siapa TY dan Apa Tuduhan yang Dialamatkan Kepadanya?
TY adalah mantan Kepala Kepatuhan dan Satuan Audit Internal Baznas Provinsi Jawa Barat yang pernah mengungkap dugaan korupsi dana zakat dan hibah pemerintah.
Namun, kini TY berhadapan dengan proses hukum dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Barat.
Apa tuduhan yang menjerat TY?
Polda Jawa Barat menetapkan TY sebagai tersangka dengan dugaan tindak pidana illegal access dan membocorkan dokumen rahasia.
Tuduhan ini merujuk pada Pasal 48 jo Pasal 32 (1) dan (2) Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
TY diduga mengakses data Baznas secara ilegal dan membagikan dokumen yang dianggap rahasia ke beberapa instansi tanpa izin, setelah ia dipecat dari Baznas.
Bagaimana Penjelasan Polda Jawa Barat Tentang Penetapan Tersangka?
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan, menjelaskan kronologi penetapan TY sebagai tersangka.
Mengapa TY bisa ditetapkan sebagai tersangka?
Hendra menyebutkan, tindakan TY yang menjadi dasar penyidikan adalah akses ilegal dan penyebaran informasi rahasia setelah pemecatan dirinya dari Baznas.
Menurut Hendra, meskipun sudah diberhentikan, TY tetap mengakses dan membagikan dokumen yang dikecualikan oleh Baznas berdasarkan ketentuan UU.
"Dia melakukan share informasi ke berbagai lembaga, padahal ada beberapa informasi yang dikecualikan oleh Baznas sesuai dengan amanah UU," jelas Hendra.
Menurut Hendra, pemecatan TY justru menjadi alasan kuat untuk melanjutkan penyidikan karena TY tidak berhak lagi mengakses informasi internal.
Apa Respons dari LBH Bandung Terhadap Penetapan Tersangka?
LBH Bandung, yang memberikan pendampingan hukum kepada TY, menolak keras penetapan tersangka ini.
Mereka menilai proses hukum terhadap TY tidak berdasar dan justru mencederai semangat pelaporan korupsi.
Mengapa LBH Bandung mengecam penetapan tersangka TY?
LBH Bandung menilai TY sebagai pelapor dugaan korupsi justru disudutkan dan dijadikan tersangka.
TY melaporkan dugaan korupsi dana zakat sebesar Rp 9,8 miliar serta dana hibah APBD Jawa Barat senilai Rp 3,5 miliar.
Menurut LBH Bandung, status tersangka yang disematkan kepada pelapor korupsi adalah kemunduran dalam upaya pemberantasan korupsi yang melibatkan peran serta masyarakat.
“Penetapan tersangka terhadap pelapor kasus korupsi merupakan kemunduran dalam peran serta masyarakat membantu negara memberantas praktik korupsi, khususnya di lembaga publik,” kata LBH Bandung.
LBH Bandung mendesak agar perkara terhadap TY dihentikan dan laporan polisi dicabut.
Mereka juga meminta lembaga negara mengawal proses hukum yang berjalan agar tidak menimbulkan efek jera bagi pelapor korupsi.
Bagaimana Baznas Menanggapi Dugaan Korupsi dan Kasus Ini?
Selain polemik hukum TY, Baznas juga memberikan klarifikasi terkait istilah “uang zakat” yang sempat digunakan dalam dugaan korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
Apa sikap Baznas terkait penggunaan istilah “uang zakat” dalam kasus korupsi?
Ketua Baznas Noor Achmad menegaskan bahwa penggunaan istilah “uang zakat” dalam konteks kasus korupsi adalah tidak tepat dan berpotensi merusak makna suci zakat dalam Islam.
"Zakat merupakan ibadah wajib yang memiliki nilai sosial tinggi, bertujuan membantu mustahik serta meningkatkan kesejahteraan umat. Mengaitkannya dengan tindakan korupsi adalah hal yang sangat tidak pantas," jelas Noor.
Baznas menegaskan bahwa dana zakat yang mereka kelola tidak terlibat dalam tindak pidana tersebut, karena istilah “zakat” hanya digunakan sebagai kode komunikasi dalam kasus LPEI, tanpa kaitan dengan dana zakat yang sebenarnya.
Apa Upaya Baznas Dalam Menjaga Kepercayaan Publik?
Baznas menegaskan komitmen mereka dalam pengelolaan zakat yang transparan dan akuntabel, termasuk telah meraih sertifikasi ISO 9001:2015 untuk manajemen mutu dan ISO 37001:2016 untuk sistem manajemen anti-penyuapan.
Bagaimana Baznas menjaga amanah dana zakat?
Baznas menjalankan prinsip 3A: Aman Syar’i, Aman Regulasi, dan Aman NKRI dalam pengelolaan ZIS (Zakat, Infak, dan Sedekah).
Mereka mengajak masyarakat untuk tetap percaya dan menjalankan kewajiban zakat dengan baik, tanpa terpengaruh kasus korupsi di lembaga lain.
"Kami mengajak masyarakat menjaga kesucian ajaran Islam dari distorsi makna yang menyesatkan," ujar Noor Achmad.
Apa yang Bisa Dipetik dari Kasus Ini?
Kasus TY menjadi sorotan penting mengenai tantangan pelaporan korupsi dalam institusi publik, khususnya yang mengelola dana umat seperti Baznas.
Penetapan TY sebagai tersangka mengundang kritik tentang perlindungan terhadap pelapor korupsi dan akses informasi publik.
Sementara itu, Baznas berupaya menjaga reputasi dan kepercayaan masyarakat dalam pengelolaan zakat yang suci dan akuntabel.
(*)
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Mantan Karyawan Jadi Tersangka usai Laporkan Korupsi, Dianggap Bocorkan Data Rahasia, Polda: Dipecat
• Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
• Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!
mantan pegawai Baznas jadi tersangka
dugaan korupsi Baznas Jawa Barat
TY mantan karyawan Baznas
kasus korupsi dana zakat Baznas
Polda Jawa Barat tanggapi TY tersangka
penetapan tersangka pelapor korupsi
dugaan korupsi dana hibah APBD Jabar
pernyataan Baznas tentang kasus korupsi
Istri Sah Bongkar Suami Selingkuh, Sumpah Serapah Viral di Balikpapan 2025 |
![]() |
---|
Bayar Pajak dengan Sampah di Jateng, Inovasi Unik Sorotan Nasional 2025 |
![]() |
---|
SOSOK Djamari Chaniago Menko Polkam Kakak Asuh Presiden Prabowo Subianto Waktu Masih Aktif AKABRI |
![]() |
---|
VIRAL Surat Edaran Orangtua Siswa Tak Tuntut Sekolah Jika Terjadi Keracunan pada Progam MBG |
![]() |
---|
PROFIL Singkat Angga Raka Loyalis Ketum Gerindra Kini Jabat Kepala Badan Komunikasi Pemerintah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.