Polres Sambas Amankan 3 Terduga Pelaku Tindak Pidana Narkotika di Sambas

Selain itu, petugas juga menemukan sejumlah barang bukti lain yang mendukung dugaan tindak pidana tersebut

Editor: Jamadin
Humas Polres Sambas
AMANKAN TERSANGKA - Tiga tersangka kasus narkoba diamankan jajaran Polres Sambas, Rabu 28 Mei 2025. Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang resah akan aktivitas mencurigakan yang diduga terkait peredaran narkotika di lokasi tersebut. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS – Satuan Reserse Narkoba Polres Sambas kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkoba, Rabu 28 Mei 2025.

Tiga orang terduga pelaku berinisial FMT ( 24 tahun ), FA ( 39 tahun ), PT ( 29 tahun ) berhasil diamankan di sebuah kontrakan di Kecamatan Sambas, Kabupaten Sambas, Selasa 27 Mei 2025 sekitar pukul 07.00 WIB. 

Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang resah akan aktivitas mencurigakan yang diduga terkait peredaran narkotika di lokasi tersebut.

Kapolres Sambas AKBP Wahyu Jati Wibowo melalui Kasatresnarkoba Iptu Edi Sutrisno menyampaikan bahwa penangkapan dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan dan pengawasan intensif.

Dalam penggeledahan yang dilakukan di lokasi, ungkap Iptu Edi Sutrisno, disaksikan oleh Ketua RT dan RW setempat.

 

Sepanjang Mei 2025, Satresnarkoba Polres Mempawah Ringkus 9 Pengedar Narkoba

 

Ditemukan satu paket klip transparan berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam celana salah satu terduga pelaku. 

"Selain itu, petugas juga menemukan sejumlah barang bukti lain yang mendukung dugaan tindak pidana tersebut," ungkap Edi Sutrisno.

Edi Sutrisno mengatakan, barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya satu buah timbangan digital tanpa merek, dua unit telepon genggam, uang tunai, celana jeans, serta satu unit kendaraan roda empat yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas peredaran narkotika. 

"Total berat bruto narkotika yang diamankan mencapai 10,33 gram. Para terduga pelaku langsung dibawa ke Mapolres Sambas untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," jelasnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, ketiga terduga pelaku akan dijerat dengan pasal 112 ayat (2) dan/atau pasal 114 ayat (2) junto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Saat ini, proses hukum masih terus berlangsung, termasuk pemeriksaan barang bukti di laboratorium forensik dan gelar perkara di lingkungan penyidik Polres Sambas," katanya.

Sementara itu Kapolres Sambas AKBP Wahyu Jati Wibowo melalui Kasi Humas Akp Sadoko kasih menegaskan bahwa pihaknya akan terus menggencarkan upaya penindakan terhadap pelaku peredaran narkoba guna menjaga generasi muda dari bahaya penyalahgunaan zat terlarang tersebut. 

“Kami berkomitmen untuk menjaga Kabupaten Sambas tetap aman dari ancaman narkotika. Kami juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing,” tegasnya.

 

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved