Ragam Contoh

Kabar Gembira! BSU Rp300 Ribu Turun Jelang Idul Adha, Ini Cara Mengeceknya

Tidak sedang menerima bantuan sosial lain dari pemerintah, seperti Program Keluarga Harapan (PKH) atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Istimewa
BANSOS PEMERINTAH 2025 - Sejumlah Bansos akan kembali cair di bulan Juni 2025. Segera lakukan pengecekan penerima di cekbansos.kemensos.go.id. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID-Menjelang perayaan Idul Adha 2025 dan masa libur sekolah, pemerintah memberikan kabar menggembirakan bagi jutaan pekerja dengan penghasilan rendah.

Untuk menjaga daya beli masyarakat dan mendukung pemulihan ekonomi nasional, Bantuan Subsidi Upah (BSU) kembali digulirkan. Bantuan tunai senilai total Rp300 ribu ini diharapkan dapat membantu meringankan beban masyarakat di tengah tantangan ekonomi yang masih berlangsung.

Apa Itu Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025?

BSU 2025 adalah program bantuan langsung tunai dari pemerintah yang ditujukan kepada pekerja formal dengan penghasilan maksimal Rp3,5 juta per bulan. Bantuan ini diberikan sebesar Rp150.000 per bulan selama dua bulan, sehingga total yang diterima adalah Rp300.000. 

Program ini dikelola langsung oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Kebijakan ini merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk menstabilkan perekonomian nasional, terutama di tengah tingginya kebutuhan masyarakat selama musim libur dan hari raya besar seperti Idul Adha. 

Selain itu, BSU juga menjadi bentuk kepedulian pemerintah terhadap kelompok pekerja rentan yang terdampak oleh tekanan ekonomi global maupun dalam negeri.

Anggota DPRD Pontianak Sambut Baik Putusan MK Terkait Sekolah Negeri maupun Swasta Digratiskan

Siapa Saja yang Berhak Menerima BSU 2025?

Penerima BSU adalah para pekerja atau buruh yang memenuhi kriteria sebagai berikut:

Warga Negara Indonesia (WNI)

Terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan periode tertentu

Memiliki gaji atau upah maksimal Rp3,5 juta per bulan

Tidak sedang menerima bantuan sosial lain dari pemerintah, seperti Program Keluarga Harapan (PKH) atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)

Pencairan bantuan dilakukan melalui rekening bank yang telah terdaftar dan diverifikasi oleh Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan. Pemerintah mengimbau para penerima untuk segera memeriksa status penyaluran bantuan melalui laman resmi bsu.kemnaker.go.id atau aplikasi Kemnaker.

Langkah Strategis Jaga Konsumsi Domestik

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved