Ragam Contoh

Cek Tagihan PBB 2025 Kini Bisa Lewat HP! Begini Cara Mudahnya Tanpa ke Kantor Pajak

Kunjungi website Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) atau Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) sesuai dengan wilayah domisili tanah/bangunan Anda.

Tribunpontianak.co.id/Ka/Net
Bayar PBB- Setiap daerah memiliki sistem layanan pajak online masing-masing. Namun secara umum, proses pengecekan PBB online melibatkan langkah-langkah berikut: 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID-Kini mengecek tagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tak perlu lagi datang ke kantor kelurahan atau unit pelayanan pajak daerah. 

Pemerintah daerah di berbagai wilayah telah menyediakan layanan digital yang memudahkan warga untuk memantau kewajiban pajak mereka langsung dari HP atau laptop.

Layanan ini sangat membantu, terutama di tengah aktivitas harian yang padat. Anda bisa mengetahui jumlah tagihan, status pembayaran, dan bahkan melakukan pembayaran langsung dari rumah.

Artikel ini akan membimbing Anda secara lengkap tentang cara cek tagihan PBB online tahun 2025, lengkap dengan langkah-langkah praktis sesuai domisili Anda.

Cara Cek PBB Online Lewat HP atau Laptop Berdasarkan Wilayah Domisili

Setiap daerah memiliki sistem layanan pajak online masing-masing. Namun secara umum, proses pengecekan PBB online melibatkan langkah-langkah berikut:

1. Cari Situs Resmi Pajak Daerah
Kunjungi website Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) atau Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) sesuai dengan wilayah domisili tanah/bangunan Anda.

Contoh beberapa situs PBB online daerah:

DKI Jakarta: pajakonline.jakarta.go.id

Bandung: bapenda.bandung.go.id

Surabaya: surabayapedia.surabaya.go.id

Depok: pajak.depok.go.id

Bekasi: bapenda.bekasikota.go.id

Jika tidak tahu situs resmi daerah Anda, cukup cari di Google dengan kata kunci:
"Cek PBB online [nama kota/kabupaten]"

Baru Resign? Begini Cara dan Syarat Mencairkan Saldo BPJS Ketenagakerjaan

2. Masukkan Data Objek Pajak (NOP)
Anda akan diminta mengisi Nomor Objek Pajak (NOP) — biasanya terdiri dari 18 digit dan bisa ditemukan di SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang) PBB Anda.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved