Ragam Contoh
Baru Resign? Begini Cara dan Syarat Mencairkan Saldo BPJS Ketenagakerjaan
klaim Jaminan Hari Tua (JHT) dari BPJS Ketenagakerjaan dapat dilakukan oleh peserta yang mengundurkan diri secara sukarela
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID- Apakah Anda baru saja mengundurkan diri dari pekerjaan dan ingin mencairkan saldo BPJS Ketenagakerjaan? Tenang, Anda tetap berhak untuk mengajukan klaim meskipun sudah tidak lagi bekerja di perusahaan.
Banyak pekerja yang masih bingung, apakah saldo BPJS Ketenagakerjaan bisa dicairkan setelah resign? Jawabannya: ya, bisa! Bahkan, proses klaim ini sudah semakin mudah dengan layanan online melalui aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) maupun langsung ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.
Apakah Klaim BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dilakukan Setelah Mengundurkan Diri?
Ya, klaim Jaminan Hari Tua (JHT) dari BPJS Ketenagakerjaan dapat dilakukan oleh peserta yang mengundurkan diri secara sukarela, asalkan status kepesertaan sudah nonaktif.
Perlu diketahui bahwa dana JHT berasal dari iuran bersama antara karyawan dan perusahaan, termasuk potongan langsung dari gaji. Maka dari itu, peserta tetap memiliki hak penuh atas saldo tersebut meskipun tidak lagi bekerja.
Program BPJS Ketenagakerjaan yang bisa diklaim meliputi:
-
Jaminan Hari Tua (JHT)
-
Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
-
Jaminan Kematian (JKM)
• Resmi Diumumkan Hasil UTBK SNBT 2025, Ini TANDA Kamu Lolos Penerima KIP Kuliah Bantuan Pemerintah
Siapa Saja yang Bisa Mengklaim BPJS Ketenagakerjaan?
Klaim bisa dilakukan dalam beberapa kondisi berikut:
-
Resign atau mengundurkan diri dari pekerjaan
-
Pensiun (usia 56 tahun)
-
PHK (Pemutusan Hubungan Kerja)
-
Berakhirnya kontrak kerja (PKWT)
-
Cacat total tetap
-
Meninggal dunia
-
Meninggalkan Indonesia untuk menetap di luar negeri
-
Klaim sebagian JHT 10 persen atau 30%
-
Pekerja Migran Indonesia (PMI)
Panduan Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan untuk yang Resign
Syarat Dokumen Klaim JHT Setelah Resign:
-
Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
-
KTP atau dokumen identitas resmi
-
Surat pengunduran diri dari perusahaan
-
NPWP (jika saldo JHT lebih dari Rp50 juta)
Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan Online lewat Lapakasik:
-
Kunjungi situs: https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id
-
Masukkan data: NIK, nama lengkap, dan nomor peserta
-
Sistem akan memverifikasi data
-
Lengkapi informasi dan unggah dokumen yang diminta
-
Dapatkan jadwal dan lokasi kantor cabang untuk wawancara
-
Ikuti proses wawancara via video call (siapkan dokumen asli)
-
Dana JHT akan ditransfer ke rekening yang terdaftar
Panduan Klaim JKM Setelah Resign
Jika peserta BPJS Ketenagakerjaan meninggal dunia setelah resign, ahli waris tetap bisa mengajukan klaim Jaminan Kematian (JKM).
Syarat Klaim JKM:
-
Kartu peserta BPJS
-
KTP/paspor pekerja dan ahli waris
-
Kartu keluarga
-
Surat keterangan kematian
-
Surat keterangan ahli waris
-
Buku tabungan atas nama ahli waris
-
Buku nikah (jika ahli waris adalah pasangan sah)
Prosedur Klaim JKM:
-
Kunjungi kantor BPJS Ketenagakerjaan
-
Serahkan formulir dan dokumen
-
Ambil nomor antrean
-
Setelah diproses, dana akan ditransfer ke rekening ahli waris
-
Lengkapi e-survey via email
• Kabar Gembira! BSU Rp300 Ribu Turun Jelang Idul Adha, Ini Cara Mengeceknya
Cara Klaim JKK BPJS Jika Terjadi Kecelakaan Kerja
Syarat Dokumen Klaim JKK:
-
Formulir laporan kecelakaan kerja (Tahap I-III)
-
Kartu peserta dan KTP
-
Kronologi kejadian + KTP 2 saksi
-
Surat polisi (untuk kecelakaan lalu lintas)
-
Bukti pengobatan
-
Surat tugas/lembur (jika terjadi di luar jam kerja)
-
Absensi
-
Buku tabungan & NPWP (jika saldo di atas Rp50 juta)
Langkah Klaim JKK:
-
Kunjungi kantor cabang BPJS
-
Serahkan dokumen lengkap
-
Ambil nomor antrean
-
Serahkan dokumen ke petugas
-
Terima bukti pengajuan
-
Dana JKK akan ditransfer ke rekening Anda
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!
Saldo BPJS Ketenagakerjaan Lewat HP
Syarat Mencairkan Saldo BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan
Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan
Pencairan BPJS Ketenagakerjaan
| 35 SOAL Fiqih Kelas 12 SMA dan Jawaban Materi Kurikulum Merdeka 2025 |
|
|---|
| 3 Anjuran Doa Minta Hidup dan Mati Husnul Khatimah, Lengkap Hadist Latin dan Artinya |
|
|---|
| Cara Validasi Status Pencairan Bantuan Pendidikan PIP Oktober 2025 |
|
|---|
| 40 Soal dan Kunci Jawaban Sumatif Akhir Tahun Kimia Kelas 12 SMA Kurikulum Merdeka |
|
|---|
| Persiapan Soal Ujian dan Kunci Jawaban PJOK Kelas 12 SMA Kurikulum Merdeka |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.