Ragam Contoh

GAJI di Bawah Rp3,5 Juta? Ini Alasan Kamu Berhak Dapat BSU 2025 dan Cara Cairkannya!

BSU tahun 2025 menyasar pekerja formal dengan pendapatan terbatas agar tetap mampu memenuhi kebutuhan sehari-hari, terutama di tengah tantangan ekonom

Instagram
BSU 2025- BSU tahun 2025 menyasar pekerja formal dengan pendapatan terbatas agar tetap mampu memenuhi kebutuhan sehari-hari, terutama di tengah tantangan ekonomi yang masih berlangsung. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID- Pemerintah Indonesia kembali menggulirkan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) mulai bulan Juni 2025 sebagai bagian dari upaya menjaga daya beli masyarakat di tengah tekanan ekonomi. 

Bantuan ini merupakan salah satu dari enam paket insentif yang dicanangkan untuk mendukung stabilitas ekonomi nasional dan meningkatkan kesejahteraan pekerja berpenghasilan rendah.

BSU tahun 2025 menyasar pekerja formal dengan pendapatan terbatas agar tetap mampu memenuhi kebutuhan sehari-hari, terutama di tengah tantangan ekonomi yang masih berlangsung. 

Program ini sebelumnya telah terbukti efektif pada masa pandemi COVID-19 dalam menjaga konsumsi rumah tangga dan kini kembali diaktifkan dengan tujuan yang sama.

Apa Itu BSU?

Bantuan Subsidi Upah (BSU) adalah program bantuan langsung tunai yang diberikan pemerintah kepada pekerja bergaji rendah. 

Tujuan utama dari BSU adalah memberikan dukungan finansial tambahan agar pekerja tetap memiliki daya beli yang cukup tanpa mengganggu roda perekonomian nasional.

Catat! Jadwal Lengkap Libur Nasional dan Cuti Bersama di Bulan Juni 2025

Siapa yang Berhak Menerima?

Meski ditujukan untuk banyak pekerja, tidak semua orang secara otomatis mendapatkan bantuan ini. 

Pemerintah menetapkan sejumlah syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi oleh calon penerima BSU. 

Oleh karena itu, penting untuk mengecek status kelayakan serta memahami kriteria penerima agar dapat mengakses bantuan tersebut secara tepat.

Besaran dan Jadwal Pencairan BSU 2025

Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, BSU 2025 dirancang dengan skema yang lebih sederhana. Berikut rinciannya:

  1. Nominal Bantuan: Rp150.000 per bulan
  2. Periode Pemberian: Selama 2 bulan (total Rp300.000)
  3. Jadwal Pencairan: Mulai 5 Juni 2025 hingga Juli 2025
  4. Penyaluran: Langsung ke rekening penerima yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan

Syarat Penerima BSU 2025

Berikut adalah persyaratan bagi calon penerima BSU tahun 2025:

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Pekerja aktif yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga Mei 2025
  • Berpenghasilan maksimal Rp3,5 juta per bulan, atau sesuai dengan UMP/UMK wilayah setempat
  • Bukan PNS, TNI, atau Polri
  • Tidak sedang menerima bantuan sosial lain, seperti:
  • Program Keluarga Harapan (PKH)
  • Kartu Prakerja
  • Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM)
  • Bekerja di sektor atau wilayah prioritas
  • Guru honorer juga termasuk penerima prioritas

Guru Honorer Non-ASN Dapat Bansos BLT, Pencairan Dimulai Juni 2025, Syarat Berlaku Disini

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved