Berita Viral

Viral Aksi Remaja 18 Tahun Diduga Sebar Propaganda ISIS via WA Lengkap Kronologi Ditangkap Densus 88

Viral aksi remaja 18 tahun diduga sebarkan propaganda ISIS di WhatsApp hingga ditangkap olehm tim Densus 88.

|
Editor: Rizky Zulham
ISTIMEWA
BARANG BUKTI - Barang bukti diduga berupa bendera ISIS diamankan saat aparat gabungan menggerebek rumah seorang pelajar SMA di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Sabtu 24 Mei 2025. Pihak Densus 88 memastikan bahwa langkah-langkah penindakan akan terus dilakukan. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Viral aksi remaja 18 tahun diduga sebarkan propaganda ISIS di WhatsApp hingga ditangkap olehm tim Densus 88.

Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri kembali membongkar aktivitas jaringan terorisme berbasis digital.

Seorang remaja berinisial MAS (18 tahun) ditangkap di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, pada Sabtu 24 Mei 2025 sekira pukul 17.20 Wita.

Penangkapan dilakukan karena diduga aktif menyebarkan propaganda dan ajakan teror melalui media sosial.

Berdasarkan keterangan resmi dari PPID Densus 88 AT Polri, MAS merupakan pengelola utama grup WhatsApp bernama “Daulah Islamiah” yang telah aktif sejak Desember 2024.

Viral Video Pernikahan Dini Siswi SMP di Lombok, Kisah Cinta Dilarang Laporan Polisi Bertindak

Grup tersebut digunakan sebagai kanal komunikasi digital untuk menyebarkan konten ideologi radikal ISIS.

Termasuk diskusi ekstrem mengenai pembenaran penggunaan bom bunuh diri.

“Dalam kanal tersebut, terdapat diskusi terkait hukum penggunaan bom bunuh diri dalam konteks perang yang mencerminkan ajaran ekstremis ISIS,” tulis AKBP Mayndra Eka Wardhana dalam rilis resmi.

Selain itu, MAS juga diketahui rutin membagikan gambar, video, rekaman suara, dan tulisan yang berisi propaganda Daulah Islamiyah.

Aktivitas tersebut dilakukan melalui ponsel miliknya yang turut diamankan sebagai barang bukti.

Bersama satu unit sepeda motor Honda Blade yang diduga digunakan dalam mobilitas terkait aktivitas teror digitalnya.

Saat ini, MAS telah diamankan dan tengah menjalani proses interogasi untuk pengembangan kasus.

Pihak Densus 88 memastikan bahwa langkah-langkah penindakan akan terus dilakukan.

Terutama terhadap kelompok-kelompok teroris yang memanfaatkan teknologi dan media sosial untuk menyebarkan paham radikalisme.

Densus 88 juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada.

Dan segera melapor kepada aparat keamanan apabila menemukan aktivitas mencurigakan yang dapat mengancam ketertiban dan keamanan publik.

VIRAL Kasus BMKG Vs Ormas Diduga Duduki Lahan Negara di Tangsel, Uang Rp 5 M Berujung Laporan Polisi

Kasus ini kembali menegaskan bahwa ancaman terorisme di era digital tidak hanya datang dari medan perang.

Tetapi juga dari layar ponsel yang diakses tanpa pengawasan bahkan oleh mereka yang masih berusia belasan tahun.

# Berita Viral

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved