Bupati Kapuas Hulu Sebut Pertahun Pemda Harus Gaji PPPK Lebih Rp 200 Miliar

"Jangan sampai nantinya datang ke tempat kerja, hanya cukup setor muka, pagi datang cukup absen, pulang, dan sore datang lagi, tidak menjalankan tugas

Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/SAHIRUL HAKIM
BERI SAMBUTAN - Bupati Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat, Fransiskus Diaan, saat memberikan sambutan dalam acara penyerahan SK pengangkatan P3K tahap I dan CPNS tahun 2024, di Gedung Indoor Volly Putussibaau, Rabu 21 Mei 2025. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUAS HULU - Bupati Kabupaten Kapuas Hulu Provinsi Kalimantan Barat, Fransiskus Diaan menyampaikan apabila tahap 1 dan tahap II sudah sepenuhnya diangkat sebagai PPPK di Kapuas Hulu, dalam satu tahun Pemda Kapuas Hulu harus mengeluarkan biaya atau gaji PPPK sebesar lebih dari Rp 200 miliar.

"Sebelum diangkat sebagai PPPK atau masih tenaga kontrak daerah, beban pemerintah daerah Kapuas Hulu untuk mengaji tenaga kontrak, dalam satu tahun kurang lebih sebesar Rp 80 miliar," ujarnya, Minggu 25 Mei 2025.

Dijelaskan Bupati bahwa, beban Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas Hulu semakin meningkat, maka dari itu diharapkan kepada seluruh PPPK di wilayah Kapuas Hulu, agar bisa menjalankan tugas dan tanggung jawab dengan sebaik mungkin.

Pemda Kapuas Hulu Dorong Penerapan Standar Pelayanan Minimal

"Jangan sampai nantinya datang ke tempat kerja, hanya cukup setor muka, pagi datang cukup absen, pulang, dan sore datang lagi, tidak menjalankan tugas dan tanggung jawab," ucapnya.

Maka dari itu Bupati Kapuas Hulu mengingatkan kepada seluruh kepala unit kerja, agar betul-betul memperhatikan dan mengawasi kinerja PPPK di daerah masing-masing. 

"Kami harapkan, apabila menemukan hal-hal yang melanggar aturan, segera dilaporkan ke BKPSDM Kabupaten Kapuas Hulu, untuk ditindak sesuai dengan aturan yang berlaku," ungkapnya. (*)

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved