Ketua RPA Kalbar Apresiasi Langkah Cepat Polres Sambas Ungkap Kasus Persetubuhan Anak di Salatiga

“Sebagai Ketua RPA Kalbar, saya sangat mengapresiasi tindakan Polres Sambas yang sigap menangkap pelaku. Ini patut dicontoh bagi aparat penegak hukum

Penulis: Peggy Dania | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/PEGGY DANIA
WAWANCARA - Ketua Rumah Perempuan dan Anak Kalimantan Barat Putriana, memberi respons kasus persetubuhan anak di Salatiga. Ia menekankan bahwa kasus ini seharusnya menjadi pengingat bagi masyarakat luas untuk segera melaporkan jika menemukan indikasi kekerasan seksual terhadap anak. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Ketua Rumah Perempuan dan Anak (RPA) Provinsi Kalimantan Barat, Putriana, mengapresiasi tindakan cepat Polres Sambas dalam mengungkap kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Salatiga, Kabupaten Sambas.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, lima orang terdiri dari tiga pria dewasa dan dua anak diamankan oleh polisi terkait kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur, Jumat 23 Mei 2025

Para pelaku ditangkap setelah laporan diterima pada 16 Mei 2025 dan kasus ini sedang ditangani oleh Satreskrim Polres Sambas.

“Sebagai Ketua RPA Kalbar, saya sangat mengapresiasi tindakan Polres Sambas yang sigap menangkap pelaku. Ini patut dicontoh bagi aparat penegak hukum yang lain, karena biasanya di negara kita kasus kekerasan seksual sangat sulit ditanggapi untuk direspon cepat seperti itu,” ujar Putriana saat dihubungi melalui WhatsApp.

Orang Tua Korban di Salatiga Sambas Tak Terima Putrinya Jadi Korban Rudapaksa

Ia menekankan bahwa kasus ini seharusnya menjadi pengingat bagi masyarakat luas untuk segera melaporkan jika menemukan indikasi kekerasan seksual terhadap anak.

“Tindak persetubuhan terhadap anak di bawah umur tetap dikategorikan sebagai kekerasan seksual. Kalau ditemukan kasus semacam ini harus segera dilaporkan dan ditindaklanjuti seperti yang dilakukan Polres Sambas,” tegasnya.

Putriana juga berharap penanganan kasus tidak hanya terfokus pada proses hukum terhadap pelaku tetapi juga pada pemulihan psikologis korban. 

“Harapan kami, untuk tidak hanya berpusaf penanganannya terhapa tersangka tapi memperhatikan pemulihan korban, apalagi ini korbannya di bawah umur,” katanya.

RPA Kalbar mengajak masyarakat dan seluruh pihak untuk peduli terhadap perlindungan anak serta terus mendorong aparat hukum agar responsif dan berpihak pada korban terutama dalam kasus kekerasan seksual yang berdampak panjang terhadap tumbuh kembang anak. (*)

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved