Berita Viral

Diskon Listrik 50 Persen Kembali Berlaku Mulai Juni 2025, Fokus pada Rumah Tangga Daya Rendah

Diskon listrik ini merupakan bagian dari enam insentif fiskal yang akan mulai berlaku serentak pada 5 Juni 2025. 

YouTube Kompascom Reporter on Location
DISKON LISTRIK - Foto ilustrasi hasil olah YouTube Kompascom Reporter on Location, Sabtu 24 Mei 2025, memperlihatkan perusahaan Listrik Negara (PLN) mengumumkan program diskon listrik 50 persen akan diadakan kembali mulai Juni 2025. Diskon listrik ini merupakan bagian dari enam insentif fiskal yang akan mulai berlaku serentak pada 5 Juni 2025. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Perusahaan Listrik Negara (PLN) mengumumkan program diskon listrik 50 persen akan diadakan kembali mulai Juni 2025. 

Program ini sebelumnya sudah berjalan pada Januari hingga Februari 2025 dan mendapat sambutan positif masyarakat. 

Namun, cakupan penerima diskon kali ini lebih terbatas, hanya untuk pelanggan rumah tangga dengan daya di bawah 1.300 VA, yakni 450 VA dan 900 VA. 

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa ketentuan program akan serupa dengan periode sebelumnya, tapi dengan penyesuaian penerima manfaat. 

Diskon listrik ini merupakan bagian dari enam insentif fiskal yang akan mulai berlaku serentak pada 5 Juni 2025. 

Pemerintah saat ini masih menyelesaikan regulasi teknis agar program dapat berjalan tepat waktu. 

Insentif ini bertujuan mendorong daya beli masyarakat dan mendukung target pertumbuhan ekonomi kuartal II 2025 sebesar 5 persen.

[Cek Berita dan informasi berita viral KLIK DISINI]

Apa Perbedaan Skema Diskon Listrik 50 Persen Kali Ini dengan Sebelumnya?

Siapa Saja Pelanggan yang Mendapat Diskon?

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan bahwa ketentuan diskon listrik kali ini kemungkinan besar akan serupa dengan yang diterapkan pada Januari–Februari 2025, tetapi cakupan penerima manfaat akan lebih terbatas.

“(Ketentuannya) Kayak sebelumnya ya. Tapi kita turunkan (penerima diskon listrik) di bawah 1.300 VA,” ujar Airlangga saat ditemui di kantornya, Jakarta, Jumat (23/5/2025).

Artinya, berbeda dengan kebijakan sebelumnya yang mencakup pelanggan rumah tangga dengan daya listrik 450 VA, 900 VA, 1.300 VA, dan 2.200 VA, kali ini diskon 50 persen hanya diberikan kepada pelanggan rumah tangga dengan daya di bawah 1.300 VA. 

Dengan kata lain, hanya pelanggan dengan daya 450 VA dan 900 VA yang akan menerima potongan tarif listrik tersebut.

Mengapa Pemerintah Membatasi Penerima Diskon Listrik?

Apa Alasan Pemerintah Menyesuaikan Cakupan Diskon?

Pembatasan ini dilakukan untuk mengarahkan bantuan kepada kelompok masyarakat yang lebih membutuhkan dan agar alokasi anggaran insentif dapat lebih tepat sasaran. 

Diskon listrik ini adalah salah satu dari enam insentif fiskal yang akan diberlakukan secara serentak mulai 5 Juni 2025.

Apa Saja Insentif Fiskal Lain yang Disiapkan Pemerintah?

  1. Selain diskon listrik 50 persen, pemerintah juga menyiapkan lima insentif lain, yaitu:
  2. Diskon tiket pesawat
  3. Diskon tarif jalan tol
  4. Subsidi motor listrik
  5. Bantuan subsidi upah (BSU)
  6. Bantuan sosial pangan
  7. Diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) BPJS Ketenagakerjaan

"6 paket 5 Juni," jelas Airlangga.

Paket ini diharapkan dapat memberikan stimulus ekonomi secara menyeluruh untuk mengangkat daya beli masyarakat sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

Bagaimana Proses Implementasi dan Regulasi Diskon Listrik?

Apakah Regulasi Sudah Siap dan Kapan Program Mulai Berlaku?

Airlangga Hartarto menegaskan bahwa saat ini pemerintah masih menyusun aturan teknis terkait implementasi masing-masing insentif, termasuk diskon listrik. 

Regulasi tersebut akan diatur oleh kementerian terkait, baik melalui Peraturan Pemerintah (PP) maupun Peraturan Menteri (Permen).

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, menambahkan:

“Keputusan sudah diambil dalam rapat koordinasi terbatas. Sekarang tinggal disusun di tiap kementerian. Ada yang perlu Peraturan Pemerintah (PP), ada yang butuh Peraturan Menteri (Permen). Tapi semua harus tuntas sebelum 5 Juni,” ungkapnya.

Dengan regulasi yang direncanakan rampung sebelum tanggal tersebut, program diskon listrik dan insentif lainnya dapat mulai dinikmati masyarakat tepat waktu.

Apa Tujuan Utama Pemerintah Memberikan Diskon Listrik 50 Persen?

Bagaimana Diskon Listrik Berkontribusi pada Perekonomian Nasional?

Menurut Susiwijono, insentif ini dirancang untuk mengerek daya beli masyarakat. 

Program ini juga bertepatan dengan pencairan gaji ke-13 aparatur sipil negara (ASN), sehingga diharapkan dapat meningkatkan konsumsi domestik.

Pemerintah menargetkan pertumbuhan ekonomi nasional mencapai 5 persen pada kuartal II tahun 2025, setelah realisasi pertumbuhan sebesar 4,87 persen pada kuartal I. 

Paket insentif fiskal, termasuk diskon listrik 50 persen, menjadi salah satu langkah strategis untuk mencapai target tersebut.

Apa yang Perlu Diketahui Masyarakat Mengenai Diskon Listrik 50 Persen?

Program diskon listrik 50 persen akan kembali berlaku mulai Juni 2025.

Penerima manfaat kali ini hanya pelanggan rumah tangga dengan daya 450 VA dan 900 VA.

Diskon ini merupakan bagian dari enam paket insentif fiskal untuk meningkatkan daya beli masyarakat.

Regulasi teknis masih disusun dan ditargetkan selesai sebelum 5 Juni 2025.

Program ini diharapkan mendorong pertumbuhan ekonomi kuartal II 2025 hingga mencapai 5 persen.

Dengan hadirnya kembali diskon listrik 50 persen, masyarakat dengan daya listrik kecil dapat merasakan keringanan biaya tagihan listrik di tengah tantangan ekonomi saat ini. 

Program ini juga diharapkan menjadi stimulus penting bagi pergerakan ekonomi nasional dalam beberapa bulan ke depan.

Jika kamu ingin mengetahui detail lebih lanjut tentang bagaimana cara mendapatkan diskon listrik ini, atau informasi seputar insentif lainnya, jangan ragu untuk menghubungi PLN atau mengunjungi situs resmi pemerintah terkait.

(*)

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Siap-Siap Diskon Listrik 50 Persen Diadakan Kembali, Kapan Jadwalnya? PLN Bakal Batasi Penerima

• Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
• Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved