Berita Viral
VIRAL Kasus BMKG Vs Ormas Diduga Duduki Lahan Negara di Tangsel, Uang Rp 5 M Berujung Laporan Polisi
Viral kasus BMKG vs Ormas yang diduga menduduki lahan negara di Tangsel hingga berujung laporan polisi.
Namun, Taufan menyebutkan, pihak ormas tidak menerima penjelasan hukum yang telah disampaikan BMKG.
Bahkan dalam satu pertemuan, pimpinan ormas disebut mengajukan tuntutan ganti rugi senilai Rp 5 miliar sebagai syarat penarikan massa dari lokasi proyek.
BMKG menilai tuntutan tersebut merugikan negara, karena proyek pembangunan Gedung Arsip bersifat kontrak multiyears dengan durasi 150 hari kalender, dimulai sejak 24 November 2023.
Taufan menekankan pentingnya pembangunan gedung arsip sebagai bagian dari layanan publik dan sistem informasi kelembagaan BMKG.
Arsip berisi catatan resmi kebijakan dan keputusan yang dibutuhkan untuk audit, investigasi, dan keterbukaan informasi publik.
• VIRAL Penyebab Insiden Mobil Listrik BYD Seal di Jakarta Akhirnya Terungkap
"Fasilitas ini mendukung akuntabilitas dan transparansi BMKG sebagai institusi pemerintah," kata dia.
BMKG pun berharap polisi segera menertibkan pendudukan lahan agar pembangunan dapat kembali dilanjutkan dan aset negara terjaga.
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!
| Lowongan Magang Terbaru November 2025 PT Astra International Lengkap Posisi dan Timeline Programnya |
|
|---|
| CEK Rp 1,5 Juta Cair ke Rekening Penerima Bansos Sembako untuk Periode Oktober-Desember 2025 |
|
|---|
| Lowongan Kerja Terbaru November 2025 di Indocement Lengkap Posisi dan Syarat Lamaran Pendaftaran |
|
|---|
| Bocoran Daftar Narapidana Terbaru 2025 yang Akan Terima Amnesti dan Abolisi dari Presiden Prabowo |
|
|---|
| Naik Tipis! Bocoran Harga Emas dan Perak Besok 15 November 2025 Hasil Prediksi Pakar Bisnis Dunia |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/VIRAL-Kasus-BMKG-Vs-Ormas-Diduga-Duduki-Lahan-Negara-di-Tangsel-Uang-Rp-5-M-Berujung-Laporan-Polisi.jpg)