Berita Viral

VIRAL Kisah Calon Haji Asal Lumajang Ditunda Berangkat ke Tanah Suci Karena Kebijakan Syarikah

Viral kisah jemaah calon haji yang harus ditunda berangkat ke tanah suci karena terbentur kebijakan baru yang diterapkan Pemerintah Arab Saudi.

Editor: Rizky Zulham
Istimewa
LULUS SRIANI - Lulus Sriani, CJH Lumajang yang ditunda keberangkatannya gara-gara Syarikah. Viral kisah jemaah calon haji yang harus ditunda berangkat ke tanah suci karena terbentur kebijakan baru yang diterapkan Pemerintah Arab Saudi. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Viral kisah jemaah calon haji yang harus ditunda berangkat ke tanah suci karena terbentur kebijakan baru yang diterapkan Pemerintah Arab Saudi.

Kekecewaan mendalam menyelimuti Lulus Sriani, calon jemaah haji asal Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, yang keberangkatannya ditunda gara-gara kebijakan syarikah.

Lulus, warga Desa Kalibendo, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, adalah calon jemaah haji yang seharusnya berangkat melalui kelompok terbang (kloter) 36.

Kloter ini dijadwalkan berangkat pada Minggu (11/5/2025) lalu bersama dengan kloter 37 dan 38.

Namun, Lulus menjadi salah satu dari 131 calon jemaah haji Lumajang yang harus ditunda keberangkatannya gara-gara kebijakan baru berupa syarikah.

Alasan Baru Arab Saudi Perketat Aturan Jemaah Haji Masuk Mekkah dan Masjidil Haram

Rencananya, Lulus dan 131 calon jemaah haji lainnya akan berangkat pada 25 Mei 2025 melalui kloter 83.

Syarikah haji adalah akomodasi yang akan melayani jemaah selama menjalankan serangkaian prosesi ibadah haji.

Syarikah haji merupakan badan usaha yang dibentuk oleh Pemerintah Arab Saudi untuk memberikan layanan kepada para jemaah haji.

Layanannya meliputi akomodasi, transportasi, konsumsi, maktab yang akan ditempati jemaah, hingga pergerakan selama menjalankan ibadah haji.

Lembaga ini akan mengeluarkan surat untuk masing-masing calon jemaah haji, lengkap dengan nama dan alamat yang bersangkutan.

Masalahnya, surat syarikah masing-masing jemaah haji keluarnya tidak serentak meskipun jemaah tersebut tergabung dalam satu kloter maupun satu kelompok ibadah.

Lulus dan 131 jemaah lainnya asal Lumajang merupakan calon jemaah haji yang surat syarikahnya belum keluar sampai jadwal pemberangkatan tanggal 11 Mei lalu.

Oleh karena itu, pemberangkatannya menuju Tanah Suci harus dijadwalkan ulang oleh Kemenag.

Surat ini menjadi salah satu syarat dokumen wajib yang harus dibawa calon jemaah haji selain paspor dan visa.

Lulus mengatakan, semua kebutuhan dan perlengkapan haji untuk berangkat pekan lalu sudah siap.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved