Berita Viral

RESMI Gratis Biaya Balik Nama Kendaraan Bekas Mulai 1 Juni 2025 Lengkap Syarat dan Aturannya

Resmi gratis biaya balik nama kendaraan bekas mulai 5 Januari 2025 lengkap dengan syarat dan aturan yang berlaku.

Editor: Rizky Zulham
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY ZULHAM
STNK - Ilustrasi STNK. Resmi gratis biaya balik nama kendaraan bekas mulai 5 Januari 2025 lengkap dengan syarat dan aturan yang berlaku. 

Kemudian didaftarkan balik nama pada 15 januari 2025, maka berikut biaya yang dikeluarkan untuk balik nama:

- PKB: Rp 165.000
- SWDKLLJ: Rp 35.000
- Biaya administrasi STNK: Rp 100.000
- Biaya penerbitan TNKB atau pelat nomor: Rp 60.000
- Biaya penerbitan BPKB: Rp 225.000.

DIBUKA Pemutihan Pajak Kendaraan Bulan Mei 2025 Lengkap Syarat dan Cara Perpanjang STNK di Samsat

Dengan begitu, total biaya balik nama kendaraan bekas yang harus dibayarkan adalah Rp 585.000.

# Berita Viral

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Sumber: Kompas.com
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved