Berita Viral
RESMI Gratis Biaya Balik Nama Kendaraan Bekas Mulai 1 Juni 2025 Lengkap Syarat dan Aturannya
Resmi gratis biaya balik nama kendaraan bekas mulai 5 Januari 2025 lengkap dengan syarat dan aturan yang berlaku.
Editor:
Rizky Zulham
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY ZULHAM
STNK - Ilustrasi STNK. Resmi gratis biaya balik nama kendaraan bekas mulai 5 Januari 2025 lengkap dengan syarat dan aturan yang berlaku.
Kemudian didaftarkan balik nama pada 15 januari 2025, maka berikut biaya yang dikeluarkan untuk balik nama:
- PKB: Rp 165.000
- SWDKLLJ: Rp 35.000
- Biaya administrasi STNK: Rp 100.000
- Biaya penerbitan TNKB atau pelat nomor: Rp 60.000
- Biaya penerbitan BPKB: Rp 225.000.
• DIBUKA Pemutihan Pajak Kendaraan Bulan Mei 2025 Lengkap Syarat dan Cara Perpanjang STNK di Samsat
Dengan begitu, total biaya balik nama kendaraan bekas yang harus dibayarkan adalah Rp 585.000.
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!
Halaman 3 dari 3
Berita Terkait: #Berita Viral
DAFTAR Kasus Keracunan Makan Bergizi Gratis di Sejumlah Daerah Indonesia Hingga Bangun Tenda Darurat |
![]() |
---|
DIBUKA Lowongan Kerja BPJS Kesehatan Terbaru 2025 Lengkap Syarat dan Wilayah Penempatan |
![]() |
---|
Resmi Berlaku Skema Baru SPBU Swasta Mulai Jual BBM Pertamina Per 1 Oktober 2025 |
![]() |
---|
RESMI Gaji ASN Naik Mulai Oktober 2025 Lengkap Nominal Semua Golongan PNS TNI Polri dan Pensiunan |
![]() |
---|
Solusi BBM Langka di SPBU Swasta, Pemerintah Tawar Pasokan dari Kilang Minyak Pertamina |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.