Berita Viral

DIBUKA Pemutihan Pajak Kendaraan Bulan Mei 2025 Lengkap Syarat dan Cara Perpanjang STNK di Samsat

Dibuka pemutihan pajak bulan Mei 2025 lengkap syarat dan cara urus hingga perpanjang STNK di Samsat bisa cek disini.

Editor: Rizky Zulham
Dok. Kompas.com
STNK - Ilustrasi STNK. Dibuka pemutihan pajak bulan Mei 2025 lengkap syarat dan cara urus hingga perpanjang STNK di Samsat bisa cek disini. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Dibuka pemutihan pajak bulan Mei 2025 lengkap syarat dan cara urus hingga perpanjang STNK di Samsat bisa cek disini.

Sejumlah provinsi di Indonesia tengah menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) untuk meringankan beban masyarakat pada bulan Mei 2025.

Melalui program ini, seluruh tunggakan dan denda pajak akan dihapuskan, namun pemilik kendaraan tetap wajib membayar pajak untuk tahun berjalan.

Masyarakat dapat memanfaatkan momen ini untuk mengurus pembayaran pajak dan memperpanjang STNK secara langsung di kantor Samsat.

DAFTAR Provinsi Gelar Diskon dan Pemutihan Pajak Kendaraan Mulai 1 Mei 2025, Juga Ada di Kalimantan

Ada beberapa syarat memperpanjang STNK, yaitu:

- STNK asli dan fotokopi

- Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi

- KTP asli dan fotokopi

- Surat kuasa (apabila identitas di STNK berbeda)

Kemudian, untuk langkah memperpanjang STNK di Samsat:

- Wajib pajak mengisi formulir permohonan perpanjangan STNK sesuai dengan data di STNK dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB)

- Menyerahkan berkas permohonan perpanjang Pajak STNK yang sudah diisi ke Loket Penyerahan berkas

- Menunggu sampai dipanggil nama sesuai data yang tercantum di STNK

- Setelah dipanggil, wajib pajak akan diberikan slip pembayaran Pajak yang berisi biaya pajak yang harus dibayar

- Wajib pajak menyerahkan slip pembayaran dan uang sebesar biaya pajak ke kasir

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved