Berita Viral

RESMI Gratis Biaya Balik Nama Kendaraan Bekas Mulai 1 Juni 2025 Lengkap Syarat dan Aturannya

Resmi gratis biaya balik nama kendaraan bekas mulai 5 Januari 2025 lengkap dengan syarat dan aturan yang berlaku.

Editor: Rizky Zulham
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY ZULHAM
STNK - Ilustrasi STNK. Resmi gratis biaya balik nama kendaraan bekas mulai 5 Januari 2025 lengkap dengan syarat dan aturan yang berlaku. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Resmi gratis biaya balik nama kendaraan bekas mulai 5 Januari 2025 lengkap dengan syarat dan aturan yang berlaku.

Balik nama kendaraan adalah proses penyesuaian data kepemilikan kendaraan pada dokumen Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Tengah (Jateng), Nadi Santoso, mengatakan kebijakan tersebut mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

"Sesuai dengan UU Nomor 1 Tahun 2022, Bea Balik Nama Kendaraan II atau bekas sudah tidak dipungut mulai 5 Januari 2025," kata dia, Kamis 22 Mei 2025.

Mengacu Pasal 12 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 disebutkan bahwa Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) hanya berlaku untuk kendaraan baru yang dibeli dari diler.

RESMI Aturan Bayar Pajak Mulai Kini Harus Pakai KTP Asli Pemilik Kendaraan Lengkap Dasar Hukumnya

Dengan kata lain, kendaraan baru tetap dipungut biaya BBNKB sesuai tarif.

Sementara transaksi BBNKB II atau biaya balik nama untuk kendaraan bekas tidak dikenakan lagi alias gratis.

Nadi memastikan, kebijakan ini juga berlaku untuk kendaraan bekas yang dibeli sebelum 5 Januari 2025.

Komponen yang perlu dibayar saat balik nama kendaraan

Meski BBNKB II gratis, Nadi memastikan, masih ada beberapa biaya yang harus dibayar saat melakukan proses balik nama kendaraan.

"BBKB II yang bebas sudah tidak dipungut biaya. Biaya lain, seperti PKB, Jasa Raharja, PNBP tetap ada," kata dia.

Nadi menggarisbawahi, biaya keseluruhan balik nama berbeda dengan BBNKB II.

Biaya keseluruhan balik nama meliputi beberapa komponen, yakni BBNKB, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), SWDKLLJ, Biaya penerbitan STNK, Biaya penerbitan Tanda Nomor Kendaraan (TNKB), dan Biaya penerbitan BPKB.

Dengan digratiskannya komponen BBNKB II, maka biaya balik nama kendaraan bekas cukup membayar komponen berikut ini:

- PKB
- SWDKLLJ
- Biaya administrasi STNK
- Biaya penerbitan TNKB atau Pelat nomor
- Biaya penerbitan BPKB.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved