Berita Viral
RESMI Aturan Bayar Pajak Mulai Kini Harus Pakai KTP Asli Pemilik Kendaraan Lengkap Dasar Hukumnya
Resmi berlaku aturan bayar pajak kendaraan terbaru 2025 kini harus melampirkan KTP asli pemilik kendaraan lengkap landasan hukum yang mengatur.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Resmi berlaku aturan bayar pajak kendaraan terbaru 2025 kini harus melampirkan KTP asli pemilik kendaraan lengkap landasan hukum yang mengatur.
Salah satu syarat utama untuk membayar pajak kendaraan bermotor adalah melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli yang sesuai dengan nama pemilik yang tertera di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Aturan ini sebenarnya bertujuan untuk memastikan keabsahan identitas pemilik kendaraan.
Sekaligus mencegah tindak penyalahgunaan dokumen atau transaksi ilegal.
Dengan mencocokkan data pada STNK dan KTP, petugas Samsat dapat memverifikasi bahwa yang membayar pajak memang pemilik sah kendaraan tersebut.
• Resmi Dipermudah, Syarat dan Aturan Perpanjang SIM di 2025 Kini Bisa Pakai KTP Luar Daerah
Sementara, dilansir dari unggahan akun Samsat Pontianak, dijelaskan ada empat alasan mengapa pembayaran pajak kendaraan bermotor wajib dengan KTP asli pemilik sesuai STNK.
Di antaranya:
- Menjamin legalitas kepemilikan kendaraan bahwa kendaraan masih dimiliki oleh pemilik asli sesuai dokumen STNK
- Data KTP asli dan fotokopi KTP sama, namun hak atas kepemilikan kendaraan bermotor berbeda
- Menghindari dampak penyalahgunaan kendaraan oleh pihak lain, seperti tindak pidana
- Fotokopi KTP yang dilampirkan tidak menunjukkan keabsahan kepemilikan kendaraan dan dimungkinkan dilakukan tanpa persetujuan pemilik asli
Selain itu, penggunaan KTP ini sesuai dengan Peraturan Kapolri (Perkap) nomor 5 tahun 2012.
Berisi tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Regident), tepatnya pada Pasal 79 mengenai aturan penerbitan STNK baru.
Pada pasal (1) huruf b dijelaskan, bahwa syarat penerbitan STNK baru adalah melampirkan tanda bukti identitas.
Untuk perorangan adalah KTP dan surat kuasa bermaterai cukup bagi yang diwakilkan.
Kalender 2026 - Maret Bertabur Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama, September Nihil Tanggal Merah |
![]() |
---|
Pengamat Bongkar Penyebab BBM Kosong di SPBU Swasta, Kasus Oplosan Berujung Pemaksaan Terselubung |
![]() |
---|
Daftar 20 Nama MTs di Kapuas Hulu yang Tersebar di 14 Kecamatan Lengkap Status Akreditasi |
![]() |
---|
Tarif Cukai Harga Rokok 2026 Resmi Turun? Menkeu Purbaya Prioritaskan Nasib Industri dan Buruh |
![]() |
---|
Mengerikan! Kronologi Bus Transjakarta Seret Motor, Hantam Mobil dan Jebol 4 Ruko di Pulogebang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.