Berita Viral

RESMI Aturan Bayar Pajak Mulai Kini Harus Pakai KTP Asli Pemilik Kendaraan Lengkap Dasar Hukumnya

Resmi berlaku aturan bayar pajak kendaraan terbaru 2025 kini harus melampirkan KTP asli pemilik kendaraan lengkap landasan hukum yang mengatur.

Editor: Rizky Zulham
Dok. Kompas.com
BAYAR PAJAK - Ilustrasi sejumlah warga melakukan pembayaran pajak kendaraan. Resmi berlaku aturan bayar pajak kendaraan terbaru 2025 kini harus melampirkan KTP asli pemilik kendaraan lengkap landasan hukum yang mengatur. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Resmi berlaku aturan bayar pajak kendaraan terbaru 2025 kini harus melampirkan KTP asli pemilik kendaraan lengkap landasan hukum yang mengatur.

Salah satu syarat utama untuk membayar pajak kendaraan bermotor adalah melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli yang sesuai dengan nama pemilik yang tertera di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Aturan ini sebenarnya bertujuan untuk memastikan keabsahan identitas pemilik kendaraan.

Sekaligus mencegah tindak penyalahgunaan dokumen atau transaksi ilegal.

Dengan mencocokkan data pada STNK dan KTP, petugas Samsat dapat memverifikasi bahwa yang membayar pajak memang pemilik sah kendaraan tersebut.

Resmi Dipermudah, Syarat dan Aturan Perpanjang SIM di 2025 Kini Bisa Pakai KTP Luar Daerah

Sementara, dilansir dari unggahan akun Samsat Pontianak, dijelaskan ada empat alasan mengapa pembayaran pajak kendaraan bermotor wajib dengan KTP asli pemilik sesuai STNK.

Di antaranya:

- Menjamin legalitas kepemilikan kendaraan bahwa kendaraan masih dimiliki oleh pemilik asli sesuai dokumen STNK

- Data KTP asli dan fotokopi KTP sama, namun hak atas kepemilikan kendaraan bermotor berbeda

- Menghindari dampak penyalahgunaan kendaraan oleh pihak lain, seperti tindak pidana

- Fotokopi KTP yang dilampirkan tidak menunjukkan keabsahan kepemilikan kendaraan dan dimungkinkan dilakukan tanpa persetujuan pemilik asli

Selain itu, penggunaan KTP ini sesuai dengan Peraturan Kapolri (Perkap) nomor 5 tahun 2012.

Berisi tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Regident), tepatnya pada Pasal 79 mengenai aturan penerbitan STNK baru.

Pada pasal (1) huruf b dijelaskan, bahwa syarat penerbitan STNK baru adalah melampirkan tanda bukti identitas.

Untuk perorangan adalah KTP dan surat kuasa bermaterai cukup bagi yang diwakilkan.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved