Rakor Percepatan Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih, Pemda Kapuas Hulu Desak Desa Segera Musdesus

"Maka dari itu kita harus segera membentuk koperasi desa kelurahan merah putih, dimana batas waktu musyawarah desa khusus berakhir pada 31 Mei  2025,"

Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/SAHIRUL HAKIM
FOTO BERSAMA - Peserta rapat koordinasi tentang percepatan pelaksanaan musyawarah desa, pembangunan kelurahan, dan pembentukan koperasi desa atau kelurahan Merah Putih, di Gedung Indoor Volly Putussibaau, Rabu 22 Mei 2025. Sekda Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat, Mohd Zaini menyampaikan, rakor percepatan pembentukan koperasi desa kelurahan merah putih ini, sesuai instruksi Presiden, untuk perkembangan ekonomi desa. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUAS HULU - Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat, melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, telah melaksanakan rapat koordinasi tentang percepatan pelaksanaan musyawarah desa, pembangunan kelurahan, dan pembentukan koperasi desa atau kelurahan Merah Putih, di Gedung Indoor Volly Putussibaau, Rabu 22 Mei 2025.

Dalam rapat koordinasi ini dihadiri seluruh perangkat desa, BPD, pendamping Desa, dan camat se Kabupaten Kapuas Hulu. Acara dibuka oleh Sekretaris Daerah Kapuas Hulu Mohd Zaini, yang dihadiri sejumlah Forkompinda.

Sekda Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat, Mohd Zaini menyampaikan, rakor percepatan pembentukan koperasi desa kelurahan merah putih ini, sesuai instruksi Presiden, untuk perkembangan ekonomi desa.

"Maka dari itu kita harus segera membentuk koperasi desa kelurahan merah putih, dimana batas waktu musyawarah desa khusus berakhir pada 31 Mei  2025," ujarnya.

Kapolres Kapuas Hulu Tinjau Lahan Jagung Siap Panen di Kedamin Darat

Dijelaskan juga, desa yang sudah melakukan musyawarah desa khusus ada sebanyak 25 desa, dan diharapkan desa yang segera melaksanakan Musdesus terkait pembentukan koperasi desa merah putih.

"Apa lagi berdasarkan aturan Pemerintah Pusat, pencairan dana desa akan bisa dicairkan, setelah adanya akta notaris koperasi desa merah putih," ucapnya.

Terkait biaya pembuatan akta notaris, jelas Sekda dibiayai oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas Hulu, dimana satu akta notaris sebesar Rp 2,5 juta. 

"Kurang lebih ratusan juta biaya pembuatan akta notaris koperasi desa merah putih," ungkapnya.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat, Rupinus menyampaikan, musyawarah desa khusus setiap desa batas waktu 31 Mei, dimana bulan Juni akhir pembuatan akta notaris. 

"Sekitar bulan Juli 2025 launching koperasi desa merah putih," ujarnya.

Terkait modal utama koperasi tersebut, Rupinus menyampaikan berasal dari dana desa itu sendiri, dan terkait besarannya belum diketahui. 

"Dengan ini kami mengimbau kepada seluruh desa dan kelurahan di Kapuas Hulu, agar segera melaksanakan Musdesus," ungkapnya. (*)

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved