Ketua DPRD Mempawah: Dua Raperda Strategis untuk Meningkatkan Kualitas Pelayanan Publik

"Dalam Raperda ini, kita akan mengatur tentang sarana dan prasarana lampu dan tiang yang harus tertata dengan baik dan memperhatikan keindahan kota da

Penulis: Ramadhan | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/KOMINFO MEMPAWAH
RAPAT PARIPURNA - Ketua DPRD Mempawah, Safruddin Asra didampingi Wakil Ketua DPRD Riduan M Yusuf, menerima tanggapan Bupati Mempawah terhadap penjelasan DPRD mengenai dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD, diserahkan oleh Wakil Bupati Mempawah, Juli Suryadi Burdadi, pada Rapat Paripurna, Selasa 20 Mei 2025 sore. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mempawah menggelar Rapat Paripurna tentang tanggapan Bupati Mempawah terhadap penjelasan DPRD mengenai dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD, Selasa 20 Mei 2025 sore.

Dua Raperda inisiatif DPRD, yakni Raperda tentang Pengelolaan Penerangan Jalan Umum dan Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Usaha Mikro.

Rapat Paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Mempawah, Safruddin Asra, dan dihadiri oleh Pimpinan dan anggota DPRD Mempawah. Serta hadir Wakil Bupati Mempawah, Juli Suryadi Burdadi.

Ketua DPRD Mempawah, Safruddin Asra, Safruddin Asra menjelaskan bahwa Raperda Pengelolaan Penerangan Jalan Umum bertujuan untuk mengatur pengelolaan penerangan jalan umum yang efektif dan efisien.

"Dalam Raperda ini, kita akan mengatur tentang sarana dan prasarana lampu dan tiang yang harus tertata dengan baik dan memperhatikan keindahan kota dan jalan," ujarnya.

TP PKK Mempawah Gelar Aksi Sayang Cabai, Dukung Asta Cita Presiden Prabowo

Selain itu, Raperda ini juga akan mengatur tentang pemeliharaan dan perbaikan jenis alat dan peralatan yang sesuai standar.

"Pemberian izin pemasangan penerangan jalan umum akan dilakukan secara selektif untuk memastikan bahwa pemasangan tersebut memenuhi standar yang telah ditentukan," tambahnya.

Ketua DPD Golkar Mempawah ini juga menekankan bahwa Raperda ini akan mengatur tentang penertiban penerangan jalan umum yang tidak berizin dan pemasangan yang merata dan seimbang di wilayah Kabupaten Mempawah.

"Bagi yang melanggar, akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tegasnya.

Sementara itu, Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro bertujuan untuk memberdayakan koperasi dan usaha mikro dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

"Dalam Raperda ini, kita akan menetapkan kegiatan ekonomi yang boleh diusahakan, bantuan modal dan bantuan bentuk lain, layanan bantuan hukum, fasilitasi perizinan, dan pendampingan pengembangan usaha," ujar Safruddin Asra.

Raperda ini juga akan mengatur tentang pembiayaan perlindungan usaha mikro dan pembatasan serta keseimbangan keberadaan pasar modern untuk melindungi usaha mikro dari persaingan yang tidak sehat.

"Dengan adanya Raperda ini, kita berharap bahwa koperasi dan usaha mikro dapat berkembang dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Mempawah," tutupnya. (*)

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved