Reskrim Polsek Pontianak Barat Tangkap Pelaku Pemerasan Bermodus Jebakan Melalui Aplikasi Kencan

Pertemuan dijanjikan berlangsung di sebuah rumah kos di Jalan Puskesmas Pall 3, Kecamatan Pontianak Barat.

Editor: Jamadin
Humas Polsek Pontianak Barat
AMANKAN TERSANGKA - Unit Reserse Kriminal Polsek Pontianak Barat amankan dua orang pelaku tindak pidana pengancaman dengan kekerasan yang menggunakan modus jebakan melalui aplikasi perkenalan Michat, Senin 19 Mei 2025. Pertemuan dijanjikan berlangsung di sebuah rumah kos di Jalan Puskesmas Pall 3, Kecamatan Pontianak Barat. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Unit Reserse Kriminal Polsek Pontianak Barat berhasil mengamankan dua orang pelaku tindak pidana pengancaman dengan kekerasan yang menggunakan modus jebakan melalui aplikasi perkenalan MiChat.

 Keduanya ditangkap saat berada di kawasan Jalan Dr. Wahidin, Kecamatan Pontianak Kota.

Kejadian bermula ketika korban berkenalan dengan seorang wanita melalui aplikasi Michat dan sepakat untuk bertemu serta melakukan hubungan layaknya suami istri.

Pertemuan dijanjikan berlangsung di sebuah rumah kos di Jalan Puskesmas Pall 3, Kecamatan Pontianak Barat.

Namun, setibanya di lokasi, korban tidak mendapati wanita yang dijanjikan, melainkan dua orang pria yang dimana salah satu dari pria tersebut mengaku sebagai suami dari wanita yang akan diajak kencan.

Kemudian kedua pria itu mengancam dan memeras korban dengan meminta uang sebesar Rp 200.000,- dengan dalih karena telah mengganggu istri dari pelaku.

Menerima laporan dari korban, Unit Reskrim Polsek Pontianak Barat segera melakukan penyelidikan.

KRONOLOGI Kasus Jebakan Kencan Online di Pontianak, Pelanggan MiChat Didatangi Dua Pria Ngaku Suami

 

Dari Informasi yang di dapat di masyarakat mengarah pada identitas dan keberadaan pelaku, sekira pukul 12.00 WIB, petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku di Jalan Dr. Wahidin Kecamatan Pontianak Kota.

Saat proses penangkapan, petugas juga menemukan barang bukti berupa sebilah senjata tajam jenis karambit dan sebuah unit handphone yang diduga digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya.

Kapolsek Pontianak Barat AKP Basuki Arif Wibowo S.A.P., M.Sos melalui Kanit Reskrim Iptu Mujiono menjelaskan bahwa benar personel nya telah mengamankan dua orang laki-laki yang berinisial IS dan FA yang diduga telah melakukan pemerasan dengan ancaman kekerasan terhadap seorang pria yang sebelumnya berkomunikasi dengan seorang wanita melalui aplikasi Michat.

Dengan adanya kejadian ini Iptu Mujiono juga mengimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada terhadap modus penipuan dan pemerasan melalui aplikasi perkenalan daring.

"Kami akan terus melakukan tindakan tegas terhadap pelaku-pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat," tegasnya.

Kini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Pontianak Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!  

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved