PPDB Berubah Menjadi SPMB, Cek Syarat Usia Masuk SD SMP dan SMA Tahun 2025

Perubahan mekanisme tersebut juga mengubah Jalur zonasi yang kerap menjadi polemik pun diganti menjadi jalur domisili.

Editor: Dhita Mutiasari
Tangkapan Layar Youtube Kompas TV
PPDB DIGANTI SPMB - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah atau Kemendikdasmen resmi mengubah sistem Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru atau SPMB  mulai tahun 2025. Perubahan mekanisme tersebut juga mengubah Jalur zonasi yang kerap menjadi polemik pun diganti menjadi jalur domisili. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah atau Kemendikdasmen resmi mengubah sistem Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru atau SPMB  mulai tahun 2025

Perubahan mekanisme tersebut juga mengubah Jalur zonasi yang kerap menjadi polemik pun diganti menjadi jalur domisili.

Selama ini Penerimaan siswa didik baru menjadi topik yang akan menarik perhatian masyarakat Indonesia dari tahun ke tahun.

Karena alur mekanisme proses seleksi yang menyertai, mulai dari sistem zonasi hingga transparansi penerimaan kerap menjadi perbincangan publik.

Ini merupakan kebijakan baru pengganti Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

Meski konsep yang digunakan tak jauh beda dengan sistem lama PPDB, SPMB 2025 terdapat perbedaan utama.

RESMI Aturan Baru Jalur Prestasi SPMB Kini Tak Lagi Pakai Rapor Per 1 Mei 2025

Alasan PPDB diganti Jadi SPMB

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menjelaskan bahwa perubahan nama ini bertujuan menghapus kesalahpahaman masyarakat yang selama ini menganggap PPDB hanya berbasis zonasi.

“Kami ganti nama PPDB karena selama ini muncul pemahaman yang kurang tepat, seolah-olah penerimaan murid hanya berdasarkan zonasi,” ujar Abdul Mu’ti, dikutip dari Kompas.com pada Kamis 30 Januari 2025.

SPMB 2025 akan memiliki empat jalur penerimaan, yaitu:

  • Jalur Domisili (pengganti jalur zonasi)
  • Jalur Afirmasi
  • Jalur Mutasi
  • Jalur Prestasi

Dengan sistem baru ini, diharapkan proses penerimaan siswa menjadi lebih inklusif, transparan, dan mempertimbangkan berbagai latar belakang calon peserta didik.

Hasil Evaluasi Sejak 2017 - 2024

Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (Ditjen PAUD Dikdasmen), Gogot Suharwoto, menyampaikan bahwa transformasi ini merupakan hasil evaluasi mendalam terhadap pelaksanaan PPDB sejak 2017 hingga 2024.

Data menunjukkan masih adanya penyimpangan dalam proses seleksi, penurunan jumlah sekolah unggulan, serta ketimpangan persepsi terhadap sekolah negeri dan swasta.

“Kita harapkan bisa selesaikan semua itu, tetapi tetap kita perlu melakukan mitigasi sedini mungkin sehingga potensi-potensi penyimpangan, seperti proses seleksi yang tidak akuntabel, tidak transparan, ataupun tidak patuh terhadap peraturan yang sudah kita sepakati,” ujar Gogot Suharwoto, di Jakarta, dilansir dari rilis Kemendikdasmen. 

Lebih lanjut ia menambahkan masih ada tantangan besar.

“Kita masih punya tantangan besar yang harus dihadapi, yaitu kesenjangan mutu pendidikan. Kita masih punya persepsi bahwa sekolah negeri itu lebih baik dan lebih murah sehingga masih ada potensi-potensi intervensi dalam proses seleksi.

Oleh karena itu, kita perlu melakukan mitigasi untuk mengatasi akar permasalahan tersebut," tambahnya. 

Selanjutnya, sistem SPMB kini mengatur jalur masuk melalui empat skema, yakni domisili, prestasi (baik akademik maupun non-akedemik), afirmasi, dan mutasi. 

Salah satu perubahan signifikan dalam SPMB terjadi pada jenjang SMP dan SMA, di mana proporsi jalur domisili dikurangi, sementara kuota untuk jalur afirmasi dan prestasi ditambah.

Syarat usia masuk SD, SMP, dan SMA dalam SPMB 2025

Meski terdapat perubahan nama dan jalur masuk, ketentuan usia peserta didik tetap menjadi perhatian penting, khususnya bagi orangtua dan calon siswa.

Berikut ini ketentuan umum mengenai batas usia pada masing-masing jenjang:

1. Syarat Usia Masuk Sekolah Dasar (SD)

Usia prioritas: 7 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.

Usia minimum: 6 tahun pada tanggal 1 Juli.

Pengecualian: Usia minimal bisa menjadi 5 tahun 6 bulan jika calon murid memiliki kecerdasan/bakat istimewa dan kesiapan psikis, dibuktikan dengan  rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.
Jika tidak tersedia psikolog profesional, rekomendasi dapat dibuat oleh dewan guru di sekolah yang bersangkutan.

2. Syarat Usia Masuk Sekolah Menengah Pertama (SMP)

Usia maksimal: 15 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
Calon murid harus telah menyelesaikan kelas 6 SD atau setara.

3. Syarat Usia Masuk Sekolah Menengah Atas/Kejuruan (SMA/SMK)

Usia maksimal: 21 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.

Calon murid harus telah menyelesaikan kelas 9 SMP atau setara.

Mendikdasmen menambahkan bahwa perubahan aturan lebih signifikan terjadi pada jenjang SMP dan SMA, terutama dalam hal kuota jalur prestasi dan pengakuan terhadap prestasi non-akademik. Sementara untuk jenjang SD, aturan tetap sama seperti tahun sebelumnya.

Dengan adanya SPMB 2025, orangtua dan siswa diimbau untuk lebih cermat memahami jalur masuk dan persyaratan usia, agar proses pendaftaran berjalan lancar dan sesuai ketentuan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "SPMB 2025 Gantikan PPDB: Cek Syarat Usia Masuk SD, SMP, dan SMA"

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

 

 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved