Berita Viral

DEMO Driver Ojol 20 Mei 2025 - Gojek Grab Maxim dan InDrive Kompak Bantah Potongan Lebih 20 Persen

Demo serentak driver ojek online di seluruh Indonesia pada Selasa 20 Mei 2025, Grab, Gojek, Maxim dan InDrive kompak membantah tuntutan yang diajukan.

Editor: Rizky Zulham
Dok. Kompas.com
DRIVER OJOL - Ilustrasi demo para driver ojek online. Demo serentak driver ojek online di seluruh Indonesia pada Selasa 20 Mei 2025, Grab, Gojek, Maxim dan InDrive kompak bantah tuntutan yang diajukan. 

"Biaya jasa aplikasi ini, kembali lagi, tidak dipotong dari pendapatan mitra driver, tapi dari konsumen langsung kepada aplikator," imbuh Catherine.

Senada, Director of Mobility & Logistics Grab Indonesia Tyas Widyastuti mengatakan, potongan komisi 20 persen hanya diberlakukan pada tarif dasar perjalanan, tidak mencakup biaya jasa aplikasi atau platform fee.

Dia bilang, pengenaan platform fee adalah hal yang lumrah di industri berbasis teknologi, sehingga tak hanya ada di platform transportasi online tapi juga di e-commerce maupun online travel agency.

"Grab selalu mengenakan komisi sesuai dengan regulasi, yaitu maksimum 20 persen," kata Tyas.

"Komisi 20 persen ini hanya berlaku untuk tarif dasar perjalanannya saja. Jadi yang diatur adalah tarif dasar, bukan total keseluruhan biaya. Nah ini yang bisa membuat salah kaprah sebenarnya," jelas dia.

Chief of Public Affairs Grab Indonesia, Tirza Munusamy menambahkan, jika konsumen dikenakan biaya sekali perjalanan sebesar Rp 12.000 yang mencakup Rp 10.000 tarif dasar dan Rp 2.000 platform fee, maka yang dikenakan potongan komisi 20 persen adalah Rp 10.000.

Sehingga pengemudi ojol akan mendapatkan pembayaran Rp 8.000, sedangkan Rp 2.000 menjadi potongan komisi ke aplikator.

Sementara itu, platform fee Rp 2.000 dari konsumen langsung ke aplikator.

"Nah yang suka jadi masalah adalah yang dihitung itu Rp 8.000 per Rp 12.000 bukan Rp 10.000. Kalau Rp 8.000 tadi itu dibaginya Rp 12.000 maka sudah pasti lebih tinggi dari 20 persen. Itu yang sering salah kaprah," jelas Tirza.

Government Relations Specialist Maxim Indonesia Muhammad Rafi Assagaf juga menyatakan hal yang sama bahwa pihaknya tak mengenakan potongan komisi lebih dari 20 persen.

Ia bilang, Maxim tetap mengacu pada aturan Kemenhub dalam menetapkan potongan komisi.

Potongan komisi itu pun digunakan Maxim untuk pengembangan aplikasi guna peningkatan layanan.

"Tidak. Kami bisa pastikan kami tidak lebih dari 20 persen (potongan komisi)," ucap Rafi.

Sementara itu, Business Development inDrive Ryan Rwanda memastikan pihaknya tidak mengenakan potongan komisi lebih dari 20 persen.

Ia bilang, potongan komisi untuk pengemudi mobil dikenakan 11,7 pesen dan pengemudi motor 9,9 persen.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved