Berita Viral
DEMO Driver Ojol 20 Mei 2025 - Gojek Grab Maxim dan InDrive Kompak Bantah Potongan Lebih 20 Persen
Demo serentak driver ojek online di seluruh Indonesia pada Selasa 20 Mei 2025, Grab, Gojek, Maxim dan InDrive kompak membantah tuntutan yang diajukan.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Demo serentak driver ojek online di seluruh Indonesia pada Selasa 20 Mei 2025, Grab, Gojek, Maxim dan InDrive kompak bantah tuntutan yang diajukan.
Aplikator penyedia layanan jasa transportasi online di Indonesia buka-bukan soal potongan komisi yang menjadi sorotan para pengemudi ojek online (ojol).
Komisi ini dikeluhkan karena disebut melebihi 20 persen, yang menjadi topik utama demo ojol besok, pada Selasa, 20 Mei 2025.
Diketahui, berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 1001 Tahun 2022 diatur bahwa potongan komisi ojol ditetapkan maksimal 20 persen per perjalanan.
Aplikator PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GoTo), Grab Indonesia, Maxim Indonesia, hingga inDrive pun kompak menyatakan bahwa tak mengenakan potongan komisi melebihi 20 persen.
• ISI 5 Tuntutan Demo Driver Ojol 20 Mei 2025, Regulasi Tarif hingga Potongan Aplikasi
Hal itu disampaikan dalam pertemuan dengan Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi di kawasan Jakarta Pusat, Senin (19/5/2025).
Direktur GoTo Catherine Hindra Sutjahyo menjelaskan, biaya yang dikenakan kepada konsumen setiap menggunakan layanan ojol mencakup beberapa hal, di antaranya biaya jasa aplikasi (platform fee) dan biaya perjalanan.
Biaya jasa aplikasi ini berhubungan langsung antara konsumen dengan aplikator.
Sedangkan biaya perjalanan berhubungan antara konsumen, pengemudi ojol, dan aplikator.
Dalam hal ini, potongan 20 persen hanya dikenakan pada biaya perjalanan.
Artinya, aplikasi melakukan pemotongan komisi 20 persen kepada pengemudi ojol dari biaya perjalanan.
"Ini memang kadang-kadang terjadi kesalahpahaman. Ada biaya perjalanan, itulah yang dibagikan 80-20, antara mitra (pengemudi ojol) mendapatkan 80 persen dan aplikator mendapatkan 20 persen, ini enggak bisa berubah. Kita benar-benar mengacu kepada peraturan Kemenhub," ujar Catherine.
Ia menuturkan, biaya jasa aplikasi berhubungan langsung antara konsumen dan aplikator karena memang biaya penggunaan aplikasi untuk pengembangan sistem hingga layanan konsumen.
Maka dari itu, tidak digabungkan dalam biaya perjalanan.
"Ini kadang-kadang yang mungkin kalau biaya jasa aplikasi ini ditambahkan, seakan-akan kok potongannya lebih besar? Tapi enggak, kita harus mengacu kembali yang 80-20 itu adalah biaya perjalanan tadi," kata dia.
Kisah Unik Pasutri di China Bercerai Karena Ayam 29 Ekor sampai Hakim Pengadilan Turun Tangan |
![]() |
---|
Resmi Berubah Aturan Ganti Nama di KTP Terbaru Kini Tak Perlu Sidang di Pengadilan |
![]() |
---|
Babak Baru Kasus Penjahit Ditagih Pajak Rp 2,9 Miliar Lengkap Penjelasan Resmi DJP |
![]() |
---|
VIRAL Alasan Pemerintah Blokir Game Roblox di Indonesia |
![]() |
---|
Kronologi Kasus Mahasiswi UGM Kena Dena Rp 5 Juta karena Lupa Kembalikan Buku ke Perpustakaan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.